Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Alih-alih membilang "istri mesti tunduk pada suami", perspektif Mubadalah melihat ketundukan bersifat netral, dan mutlak hanya kepada Allah

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
23 Februari 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perspektif Mubadalah

Perspektif Mubadalah

39
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya tertarik menelaah ngaji pasan (kilatan Ramadan) tahun ini di Pondok Pesantren Inayatullah dengan perspektif Mubadalah. Kebetulan, Ramadan tahun 1447 H /2026 M ini, pesantren mahasiswa itu membuka kitab anyar.

Sebuah kitab tipis susunan ulama lokal dengan judul menarik. Tajuknya Risalah Al Haidl wa Al Nifas wa Al Istihadhah. Membaca sampulnya saja, benderang sudah segala “isi dapurnya”. Orang bisa menebak pokok bahasannya.

Kitab kumpulan dalil perihal urusan kewanitaan ini merupakan buah nukilan KH Abu Al Falah Al Dzimawiy. Menariknya, di bagian sampul, tampak sebuah tulisan berbahasa Arab yang maknanya begini: ” Akan menyusul (kitab) Zaujuki Jannatuki wa Naruki“.

Frasa Zaujuki Jannatuki wa Naruki berarti pesan untuk para perempuan (utamanya istri) bahwa suami dapat menjadi figur yang membawa ke surga maupun ke neraka. Seorang suami dapat mengantarkan bebana atau petaka.

Jika berhenti pada pemaknaan tajuknya saja, yang mengarah pada indoktrinasi perempuan, frasa semacam itu jelas jauh dari perspektif Mubadalah. Sementara Mubadalah mengedepankan kesalingan, tajuk di atas kedengarannya timpang.

Seakan, perempuan atau istri mesti tunduk patuh kepada suaminya. Sebab, melalui ketundukan itulah dirinya dapat beroleh rido suami yang berarti tiket jalan tol menuju surga. Sebaliknya, sekali ia melawan, nerakalah wisma abadinya.

Memahami dalam dua sisi

Perspektif Mubadalah menekankan perlunya kesalingan, kerja sama, serta kesetaraan di dalam relasi marital suami dan istri. Artinya, tak boleh muncul dominasi sepihak, termasuk indoktrinasi ajaran penghormatan.

Alih-alih membilang “istri mesti tunduk pada suami”, perspektif Mubadalah melihat ketundukan bersifat netral (tidak pada seseorangpun) dan mutlak hanya kepada Allah. Istri dan suami merupakan mitra sepadan yang berelasi dalam bingkai taqwallah.

Jika paradigma seperti ini bekerja, kita akan juga bisa mengatakan dengan ringan bahwa di samping doktrin Zaujuki Jannatuki wa Naruki, mengada pula doktrin serupa: Zaujatuka Jannatuka wa Naruka. Tentu, ini kedengaran sekadar pemindahan subjek dan objek saja.

Namun, intensi utama dari transisi subjek-objek seperti tamsil di atas bukanlah sekadar peralihan tanggung jawab atau beban doktriner. Transisi itu mengadung seruan logis akan perlunya kesalingan, ke-musyarakah-an, sekaligus keberimbangan.

Baik istri maupun suami, keduanya sama-sama berpotensi untuk mengantarkan pasangannya menuju surga kebahagiaan maupun jurang pesakitan neraka. Tanpa harus diminta untuk memilih pun, jelas surga lah tujuan kembali dari pasangan manapun.

Tentunya, guna meraih surga itu, sudah seyogianya jika sepasang suami istri saling ber-ta’awun (tolong-menolong) untuk menunaikan kebaikan dan kepatuhan kepada Allah semata. Setali dengan misi tersebut, keduanya juga bersama-sama menghindarkan diri dan pasangannya dari berlaku dosa dan kemungkaran.

Apalagi, status pasangan suami istri satu sama lain serupa selimut pakaian (libas) yang saling melindungi. Keduanya mesti bekerja sama untuk saling memampukan, menguatkan, dan menyelamatkan, alih-alih sekadar menuntaskan syahwat badaniah semata.

Surga dunia akhirat, intisari pasangan harmonis

Sejatinya, adagium Zaujuki Jannatuki wa Naruki maupun Zaujatuka Jannatuka wa Naruka tak melulu harus bermakna beban atau malah ancaman yang berasa memberatkan. Namun, dua adagium “kembar” itu hakikatnya mengandung visi keluarga harmonis dalam perspektif jangka panjang (sa’adah abadiyyah).

Maksudnya, visi keluarga harmonis dalam masyarakat Islam tak sekadar membuahkan kebahagiaan di dunia sahaja. Namun, Islam menghendaki agar keluarga kaum Muslimin juga menjadikan kebahagiaan surgawi sebagai bagian dari cita-cita pernikahan.

Itulah mengapa, dalam Risalatu Masail Al Nisa’ karangan KH Misbah Mustofa Rembang, tersebutkan bahwasanya pondasi rumah tangga yang harmonis berangkat dari kualitas masing-masing pasangan. Idealnya, setiap lelaki dan perempuan yang akan hidup bebrayan sadar untuk memperbaiki diri sebelum berkeluarga.

Pada prinsipnya, Alquran sendiri telah mengisyaratkan dalam Surat Annur ayat 26 ihwal kualitas (calon) pasangan. Yakni, seorang yang buruk perangai (khabits / khabitsah) selayaknya beroleh pasangan sesamanya. Pun, mereka yang berbudi luhur (thayyib / thayyibah) secocoknya pula akan memperoleh pasangan yang baik.

Pungkasannya, kini kita menyadari bahwa surga atau neraka yang timbul dari hubungan pernikahan sejatinya sangatlah bisa dimitigasi. Siapapun yang menghendaki surga, sudah sepatutnya jika ia mengusahakannya dari dirinya sendiri, alih-alih membebankannya kepada pasangan. Bukan begitu? []

Tags: istrikeluargaMaritalperkawinanperspektif mubadalahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

Next Post

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
Pesantren

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0