Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Fakta Mengerikan Dampak Sampah Pada Perempuan

Tidak terbayangkan jika kemampuan reproduksi perempuan menurun dan kondisi reproduksinya semakin buruk akibat sampah. Bukan hanya akan semakin banyak bayi lahir dengan cacat bawaan, namun kepunahan spesies manusia bisa jadi tidak terelakkan jika pengelolaan sampah yang baik kita abaikan

Kurnia Atiullah Kurnia Atiullah
4 Agustus 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Dampak Sampah

Dampak Sampah

586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Tahukah anda bahwa sampah berbahaya bagi perempuan?”

“Ah, apa iya?” 

“Kalau dampak sampah pada lingkungan dan kesehatan masyarakat mah udah tahu dari dulu” 

Mubadalah.id – Memang benar, pembahasan tentang dampak sampah pada perempuan, lingkungan dan kesehatan masyarakat sudah lama beredar di berbagai media. Tak terhitung pula peneliti yang mencoba mengungkap bahaya sampah pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Ada lima fakta mengerikan terkait dampak sampah pada perempuan. Akan tetapi, belum banyak perhatian diberikan untuk mengungkap dampak buruk sampah pada perempuan. Sehingga tidak banyak yang tahu bahwa sampah sangat mengancam kesehatan perempuan. Berikut ini beberapa dampak mengerikan sampah bagi perempuan:

Pertama, hasil penelitian oleh Yuliani Sorachmad di Jurnal Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa ada korelasi yang signifikan antara pengelolaan sampah dengan fenomena stunting (kondisi gagal tumbuh pada anak balita). Terbukti bahwa pengelolaan sampah dengan cara yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan meningkatkan resiko stunting pada anak balita sebanyak dua kali lipat.

Stunting dan Kesehatan Perempuan

Apa hubungan stunting dengan kesehatan reproduksi perempuan? Sangat erat. Stunting terjadi bukan setelah bayi lahir melainkan sejak dalam kandungan. Penyebab utamanya adalah kekurangan gizi. Namun demikian, kondisi rahim ibu yang tidak sehat sangat berpengaruh pada penyerapan gizi janin dan akan berdampak pada tumbuh kembang janin selama kehamilan dan pasca kelahiran.

Kedua, menurut Karuniastuti, seorang peneliti dampak sampah pada kesehatan, bahan kimia pelembut plastik seperti PCB (Bifenil Poliklorin) yang digunakan pada PVC membahayakan perempuan hamil karena bisa mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan. Sedangkan pelembut plastik DEHA, dapat merusak sistem reproduksi. Kedua bahan kimia tersebut juga bisa menyebabkan bayi lahir cacat.

Ketiga, hormon kesuburan perempuan dan kemampuan menghasilkan sel telur yang sehat untuk pembuahan juga terbukti menurun karena rusaknya lingkungan dari pengelolaan sampah yang salah. Akibatnya, semakin banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan sebab gangguan kesuburan pada pihak perempuan.

Sampah Mengancam Jiwa Perempuan

Keempat, beberapa penelitian juga menemukan bahwa dampak sampah membuat perempuan rentan mengidap kelainan endometriosis. Endometriosis sendiri adalah kondisi ketika endometrium tumbuh di luar dinding rahim yang menyebabkan iritasi atau peradangan di dinding rahim. Perempuan yang menderita endometriosis akan merasakan nyeri pada panggul saat menstruasi hingga jangka panjang. Tak jarang, gejala ini menyebabkan kemandulan.

Kelima, dampak sampah juga mengancam kesehatan jiwa perempuan. Menurut beberapa penelitian, bahan kimia dari sampah menyebabkan janin tidak tumbuh secara normal sehingga berujung pada keguguran. Kondisi kesehatan mental dan reproduksi perempuan pasca keguguran sendiri sangat bervariasi antara satu dengan yang lain.

Tak jarang, perempuan harus mengalami trauma panjang akibat keguguran yang sangat mempengaruhi kualitas hidup perempuan tersebut selanjutnya.

Nah, mengerikan bukan? Perempuan adalah ibu kehidupan. Keberlangsungan hidup manusia sangat bergantung pada kualitas sistem reproduksi perempuan. Kesehatan perempuan, khususnya sistem reproduksi sudah selayaknya mendapatkan perhatian lebih.

Tidak terbayangkan jika kemampuan reproduksi perempuan menurun dan kondisi reproduksinya semakin buruk akibat sampah. Bukan hanya akan semakin banyak bayi lahir dengan cacat bawaan, namun kepunahan spesies manusia bisa jadi tidak terelakkan jika pengelolaan sampah yang baik kita abaikan.

Membangun Kesadaran tentang Pengelolaan Sampah

Sudah saatnya sebelum terlambat, masing-masing dari kita ikut berperan dalam pengelolaan sampah yang benar, yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya perempuan.

Bukankah khifdzun nafs (menjaga hidup manusia) dan khifdzun nasal (menjaga keturunan) adalah dua dari 5 Maqashid As Syari’ah, tujuan utama yang ingin dicapai oleh syariah Islam bagi kebaikan (maslahah) seluruh manusia dan alam sekitarnya.

Mari kita tumbuhkan bersama-sama kesadaran mengelola sampah yang baik mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur ulangan, pembuangan ataupun pemusnahan sampah yang tidak beresiko pada kesehatan perempuan.

Dengan kesadaran individual, diharapkan akan tumbuh pula kesadaran institusional, baik dari korporasi-korporasi kecil, menengah hingga besar, maupun pemerintah. Usaha individual akan sia-sia tanpa diiringi dan didukung kebijakan pro pengelolaan sampah yang baik dari pemerintah dan korporasi.

Dar’ul mafasid muqoddam ‘alaa jalbil masholih, yang artinya bahwa mencegah terjadinya kerusakan atau hal yang membahayakan lebih utama dibandingkan dengan melakukan kebaikan.

Merawat sistem reproduksi perempuan dengan asupan gizi dan kebiasan hidup sehat itu baik. Akan tetapi mencegah hal-hal buruk masuk ke dalam tubuh perempuan dan membahayakan sistem reproduksinya, jauh lebih baik. []

 

Tags: Dampak SampahIsu LingkunganKeadilan EkologisKeberlanjutan LingkunganPengelolaan SampahPeran Perempuan
Kurnia Atiullah

Kurnia Atiullah

Guru di MAN Temanggung Sekretaris PC Fatayat NU Kab. Temanggung 2017-2022 Anggota Komite Konservasi Kab Temanggung 2021-2026 Alumni DKUP Fahmina Institute 2022

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID