Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

Dalam konteks krisis lingkungan, doa tanpa perubahan perilaku berpotensi menjadi ritual simbolik yang kehilangan makna etisnya.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
11 Februari 2026
in Lingkungan
A A
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

20
SHARES
988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis lingkungan dewasa ini tidak hanya dapat terbaca sebagai problem teknis atau kebijakan, tetapi juga sebagai problem normatif keagamaan. Kerusakan ekologis berkaitan erat dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat, khususnya yang menyangkut amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Fikih sebagai instrumen normatif Islam memiliki peran strategis dalam merumuskan etika ekologis yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Perempuan memiliki posisi yang signifikan. Pengalaman sosial perempuan yang bersentuhan langsung dengan air, pangan, kesehatan keluarga, dan keberlangsungan hidup menjadikan mereka subjek penting dalam diskursus fikih lingkungan, karena perempuan adalah aktor moral, bukan sekadar korban dalam upaya menjaga kelestarian alam.

Alam sebagai Objek Hukum dan Amanah Syariat

Fikih Islam pada hakikatnya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga relasi manusia dengan sesama dan alam. Alam dalam fikih terposisikan sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki fungsi, hak guna, dan batas eksploitasi. Prinsip ini sejalan dengan konsep istikhlāf, yaitu mandat kekhalifahan manusia untuk memelihara bumi, bukan merusaknya.

Dalam kaidah fikih, kita kenal prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir, pencemaran, dan krisis pangan jelas masuk dalam kategori ḍarar (bahaya), sehingga secara fikih hukumnya terlarang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dan pembangunan yang merusak lingkungan dapat kita kategorikan sebagai perbuatan melanggar maqāṣid al-sharīʿah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl).

Sayangnya masalah yang berkaitan dengan fikih sering kali dipersempit pada persoalan ibadah ritual dan hukum keluarga saja, sementara dimensi ekologis terabaikan. Padahal, menjaga kelestarian alam adalah bagian dari kewajiban kolektif (farḍ kifāyah). Ketika lingkungan rusak dan negara atau masyarakat abai, maka seluruh elemen umat baik laki-laki maupun perempuan memikul tanggung jawab syar’i untuk melakukan perbaikan.

Perempuan sebagai Subjek Moral dan Penjaga Kemaslahatan

Perempuan adalah juga mukallaf, yakni subjek hukum yang memikul kewajiban dan tanggung jawab moral. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban menjaga amanah Allah, termasuk amanah ekologis. Namun secara sosiologis, perempuan sering berada di garis depan dampak kerusakan lingkungan, terutama dalam urusan domestik dan komunitas.

Fikih memandang kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum. Aktivitas perempuan dalam mengelola air bersih, pangan keluarga, kesehatan anak, dan lingkungan sekitar merupakan praktik nyata penjagaan maslahat. Oleh karena itu, peran-peran ini tidak dapat dipandang sebagai kerja domestik semata, melainkan sebagai bentuk amal ṣaliḥ yang bernilai ibadah.

Pendekatan fikih kontekstual membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik terkait lingkungan. Prinsip al-amru bi al-maʿrūf wa al-nahyu ʿan al-munkar berlaku universal. Ketika eksploitasi alam terjadi secara sistematis, keterlibatan perempuan dalam advokasi lingkungan bukan hanya boleh, tetapi dapat menjadi kewajiban moral.

Dengan demikian, fikih ekoteologis menempatkan perempuan bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai aktor penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan. Pengabaian terhadap suara perempuan dalam isu lingkungan justru bertentangan dengan semangat keadilan yang menjadi ruh syariat Islam.

Fenomena Doa yang Terluka

Doa merupakan bentuk ibadah sekaligus pengakuan atas keterbatasan manusia. Namun fikih menegaskan bahwa doa harus kita sertai ikhtiar dan tanggung jawab. Dalam konteks krisis lingkungan, doa tanpa perubahan perilaku berpotensi menjadi ritual simbolik yang kehilangan makna etisnya.

Fenomena “doa yang terluka” sering tampak dalam pengalaman perempuan yang berhadapan langsung dengan dampak kerusakan alam. Fikih memandang doa orang yang terzalimi sebagai doa yang mustajab. Dalam hal ini, kerusakan lingkungan yang menghilangkan akses hidup layak dapat dikategorikan sebagai bentuk kezaliman struktural.

Namun fikih juga mengingatkan bahwa orang yang berdoa sambil terus melakukan perbuatan merusak berada dalam kontradiksi moral. Kaidah mā lā yatimmu al-wājib illā bih fa huwa wājib menegaskan bahwa jika menjaga kehidupan merupakan kewajiban, maka segala sarana yang mendukungnya termasuk pelestarian lingkungan menjadi wajib pula.

Spiritualitas perempuan yang terwujud dalam doa-doa ekologis seharusnya dipahami sebagai dorongan etis untuk bertindak. Doa tidak berhenti pada permohonan keselamatan, tetapi mendorong kesadaran fikih untuk mengubah gaya hidup konsumtif, merawat alam, dan menolak praktik eksploitasi yang merugikan generasi mendatang.

Peran Perempuan dalam Transformasi Sosial

Fikih ekoteologi menuntut integrasi antara norma syariat dan kesadaran ekologis. Dalam kerangka ini, perempuan memiliki peran strategis sebagai pendidik moral di tingkat keluarga dan masyarakat. Fikih keluarga (fiqh al-usrah) dapat menjadi pintu masuk penting dalam menanamkan etika lingkungan sejak dini.

Selain itu fikih siyasah memberikan legitimasi bagi keterlibatan perempuan dalam kebijakan publik yang menyangkut lingkungan. Prinsip keadilan dan kemaslahatan menuntut agar kebijakan lingkungan tidak bias gender dan tidak mengorbankan kelompok rentan. Perempuan, dengan pengalaman empirisnya, dapat memberikan perspektif fiqih yang lebih membumi dan berorientasi pada keberlanjutan.

Pendekatan ini juga mendorong lahirnya ijtihad ekologis yang responsif terhadap tantangan zaman. Fikih tidak boleh beku, tetapi harus hidup dan relevan. Ketika perempuan dilibatkan dalam proses ijtihad sosial, fiqih akan lebih sensitif terhadap realitas krisis lingkungan yang nyata dan mendesak.

Dengan demikian, relasi perempuan dan alam bukan sekadar wacana normatif, melainkan jalan menuju transformasi sosial. Perempuan, alam, dan doa yang terluka bertemu dalam satu pesan utama Islam untuk menjaga kehidupan adalah ibadah tertinggi. Selama bumi masih menanggung luka, fikih dituntut untuk berpihak pada pemulihan, dan perempuan berada di jantung perjuangan tersebut. []

Tags: Fikih EkoteologiFiqh al-bi'ahkrisis lingkunganPeran PerempuanTaubat Ekologis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

Next Post

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Yusuf al-Qaradawi
Lingkungan

Ekologi dalam Bingkai Maqāṣid al-Sharī‘ah Yusuf al-Qaradawi

10 April 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

13 Januari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Taubat Ekologis
Lingkungan

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

27 Desember 2025
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Next Post
Doa Keluarga

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0