Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

Dalam konteks krisis lingkungan, doa tanpa perubahan perilaku berpotensi menjadi ritual simbolik yang kehilangan makna etisnya.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
11 Februari 2026
in Lingkungan
A A
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

19
SHARES
967
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis lingkungan dewasa ini tidak hanya dapat terbaca sebagai problem teknis atau kebijakan, tetapi juga sebagai problem normatif keagamaan. Kerusakan ekologis berkaitan erat dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat, khususnya yang menyangkut amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Fikih sebagai instrumen normatif Islam memiliki peran strategis dalam merumuskan etika ekologis yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Perempuan memiliki posisi yang signifikan. Pengalaman sosial perempuan yang bersentuhan langsung dengan air, pangan, kesehatan keluarga, dan keberlangsungan hidup menjadikan mereka subjek penting dalam diskursus fikih lingkungan, karena perempuan adalah aktor moral, bukan sekadar korban dalam upaya menjaga kelestarian alam.

Alam sebagai Objek Hukum dan Amanah Syariat

Fikih Islam pada hakikatnya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga relasi manusia dengan sesama dan alam. Alam dalam fikih terposisikan sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki fungsi, hak guna, dan batas eksploitasi. Prinsip ini sejalan dengan konsep istikhlāf, yaitu mandat kekhalifahan manusia untuk memelihara bumi, bukan merusaknya.

Dalam kaidah fikih, kita kenal prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir, pencemaran, dan krisis pangan jelas masuk dalam kategori ḍarar (bahaya), sehingga secara fikih hukumnya terlarang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dan pembangunan yang merusak lingkungan dapat kita kategorikan sebagai perbuatan melanggar maqāṣid al-sharīʿah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl).

Sayangnya masalah yang berkaitan dengan fikih sering kali dipersempit pada persoalan ibadah ritual dan hukum keluarga saja, sementara dimensi ekologis terabaikan. Padahal, menjaga kelestarian alam adalah bagian dari kewajiban kolektif (farḍ kifāyah). Ketika lingkungan rusak dan negara atau masyarakat abai, maka seluruh elemen umat baik laki-laki maupun perempuan memikul tanggung jawab syar’i untuk melakukan perbaikan.

Perempuan sebagai Subjek Moral dan Penjaga Kemaslahatan

Perempuan adalah juga mukallaf, yakni subjek hukum yang memikul kewajiban dan tanggung jawab moral. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban menjaga amanah Allah, termasuk amanah ekologis. Namun secara sosiologis, perempuan sering berada di garis depan dampak kerusakan lingkungan, terutama dalam urusan domestik dan komunitas.

Fikih memandang kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum. Aktivitas perempuan dalam mengelola air bersih, pangan keluarga, kesehatan anak, dan lingkungan sekitar merupakan praktik nyata penjagaan maslahat. Oleh karena itu, peran-peran ini tidak dapat dipandang sebagai kerja domestik semata, melainkan sebagai bentuk amal ṣaliḥ yang bernilai ibadah.

Pendekatan fikih kontekstual membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik terkait lingkungan. Prinsip al-amru bi al-maʿrūf wa al-nahyu ʿan al-munkar berlaku universal. Ketika eksploitasi alam terjadi secara sistematis, keterlibatan perempuan dalam advokasi lingkungan bukan hanya boleh, tetapi dapat menjadi kewajiban moral.

Dengan demikian, fikih ekoteologis menempatkan perempuan bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai aktor penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan. Pengabaian terhadap suara perempuan dalam isu lingkungan justru bertentangan dengan semangat keadilan yang menjadi ruh syariat Islam.

Fenomena Doa yang Terluka

Doa merupakan bentuk ibadah sekaligus pengakuan atas keterbatasan manusia. Namun fikih menegaskan bahwa doa harus kita sertai ikhtiar dan tanggung jawab. Dalam konteks krisis lingkungan, doa tanpa perubahan perilaku berpotensi menjadi ritual simbolik yang kehilangan makna etisnya.

Fenomena “doa yang terluka” sering tampak dalam pengalaman perempuan yang berhadapan langsung dengan dampak kerusakan alam. Fikih memandang doa orang yang terzalimi sebagai doa yang mustajab. Dalam hal ini, kerusakan lingkungan yang menghilangkan akses hidup layak dapat dikategorikan sebagai bentuk kezaliman struktural.

Namun fikih juga mengingatkan bahwa orang yang berdoa sambil terus melakukan perbuatan merusak berada dalam kontradiksi moral. Kaidah mā lā yatimmu al-wājib illā bih fa huwa wājib menegaskan bahwa jika menjaga kehidupan merupakan kewajiban, maka segala sarana yang mendukungnya termasuk pelestarian lingkungan menjadi wajib pula.

Spiritualitas perempuan yang terwujud dalam doa-doa ekologis seharusnya dipahami sebagai dorongan etis untuk bertindak. Doa tidak berhenti pada permohonan keselamatan, tetapi mendorong kesadaran fikih untuk mengubah gaya hidup konsumtif, merawat alam, dan menolak praktik eksploitasi yang merugikan generasi mendatang.

Peran Perempuan dalam Transformasi Sosial

Fikih ekoteologi menuntut integrasi antara norma syariat dan kesadaran ekologis. Dalam kerangka ini, perempuan memiliki peran strategis sebagai pendidik moral di tingkat keluarga dan masyarakat. Fikih keluarga (fiqh al-usrah) dapat menjadi pintu masuk penting dalam menanamkan etika lingkungan sejak dini.

Selain itu fikih siyasah memberikan legitimasi bagi keterlibatan perempuan dalam kebijakan publik yang menyangkut lingkungan. Prinsip keadilan dan kemaslahatan menuntut agar kebijakan lingkungan tidak bias gender dan tidak mengorbankan kelompok rentan. Perempuan, dengan pengalaman empirisnya, dapat memberikan perspektif fiqih yang lebih membumi dan berorientasi pada keberlanjutan.

Pendekatan ini juga mendorong lahirnya ijtihad ekologis yang responsif terhadap tantangan zaman. Fikih tidak boleh beku, tetapi harus hidup dan relevan. Ketika perempuan dilibatkan dalam proses ijtihad sosial, fiqih akan lebih sensitif terhadap realitas krisis lingkungan yang nyata dan mendesak.

Dengan demikian, relasi perempuan dan alam bukan sekadar wacana normatif, melainkan jalan menuju transformasi sosial. Perempuan, alam, dan doa yang terluka bertemu dalam satu pesan utama Islam untuk menjaga kehidupan adalah ibadah tertinggi. Selama bumi masih menanggung luka, fikih dituntut untuk berpihak pada pemulihan, dan perempuan berada di jantung perjuangan tersebut. []

Tags: Fikih EkoteologiFiqh al-bi'ahkrisis lingkunganPeran PerempuanTaubat Ekologis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

Next Post

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Taubat Ekologis
Lingkungan

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

2 Februari 2026
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Keadilan Ekologis
Publik

Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

4 Desember 2025
Next Post
Doa Keluarga

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0