Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Pasal Ini Dapat Menjerat Pelaku Kekerasan Dalam Pacaran

Tindakan kekerasan dalam pacaran tidak melulu berupa kekerasan fisik, tapi bisa juga melalui sikap memaksa, mengontrol pasangan berlebihan, hingga pemerasan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
25 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Dalam Pacaran

Kekerasan Dalam Pacaran

11
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tindakan kekerasan dalam suatu hubungan ternyata tidak hanya terjadi di antara pasangan yang sudah menikah saja, atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, dewasa ini, baik perempuan maupun laki-laki, tidak sedikit yang menjadi korban tindak kekerasan oleh pacar mereka. Tindakan kekerasan dalam pacaran tidak melulu berupa kekerasan fisik, tapi bisa juga melalui sikap memaksa, mengontrol pasangan berlebihan, hingga pemerasan.

Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2022 mengungkapkan bahwa  tercatat 1.685 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut terdiri dari aduan ke lembaga layanan sebanyak 1.222 kasus dan ke Komnas Perempuan sebanyak 463 kasus.

Komnas Perempuan juga mengungkapkan bahwa kasus KDP terjadi secara berlapis dan berulang, berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Dominasi, agresi dan superioritas pelaku dilakukan dengan cara memanfaatkan cinta korban terhadap pelaku, mengumbar janji manis pernikahan ketika kekerasan termasuk kekerasan seksual terjadi dan berulang, atau janji akan bertanggung-jawab ketika korban hamil.

Masih ada Anggapan KDP Tidak Berbahaya

Kasus KDP masih terasa asing di masyarakat kita. Berbeda dengan KDRT yang hampir sering muncul di media. Terjadinya kasus KDP masih sangat minim kita artikan dan anggapannya hal itu merupakan bagian dari kekerasan. Bahkan, acapkali ada anggapan KDP sebagai bentuk ekspresi perasaan cinta dari pasangannya.  Hal ini terjadi karena korban sebagian besar belum memahami bentuk kekerasan yang ia alami dalam relasi berpacaran, sehingga mereka tidak menyadari jika telah menjadi korban oleh pacar mereka.

Intan Permata Sari (2018), dalam penelitiannya yang berjudul: “Kekerasan dalam hubungan pacaran di kalangan mahasiswa: Studi refleksi pengalaman perempuan”, menjelaskan bahwa kebanyakan korban KDP baru menyadari bahwa dia telah menjadi korban pada saat hubungan tersebut mengalami masalah. Sebelum hal itu terjadi, korban tidak menyadari bahwa tindakan dari pacarnya merupakan salah satu bentuk kekerasan.

Selain itu, korban kasus KDP juga sering menganggap bahwa kekerasan yang ia alami merupakan bentuk ekspresi kasih sayang, cinta, dan berbagai perasaan orang ketika sedang jatuh cinta. Menurut Ni’mah Rahmawati (2014), dalam penelitiannya yang berjudul: “Kekerasan dalam pacaran dan gejala depresi pada remaja”, menjelaskan bahwa ketika korban sudah menyadari bahwa tindakan dari pacarnya adalah salah satu bentuk kekerasan, biasanya pelaku (pacarnya tersebut) kemudian melakukan tindakan intimidasi, ancaman, dan berbagai pembungkaman lainnya.

Apabila sudah begini, maka perlu pemahaman terkait bentuk-bentuk KDP yang bisa saja terjadi di lingkungan kita. Hal ini menjadi penting mengingat masih minimnya anggapan masyarakat, termasuk kalangan remaja, mengenai bahaya dari KDP itu sendiri. Selain itu, korban juga diharapkan agar berani melawan, bukan dalam arti melawan secara fisik saja, tetapi juga berani untuk bercerita kepada orang tua atau orang terdekat yang dianggap representatif. Jangan menutup diri apabila memang KDP itu terjadi pada diri anda.

5 Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku KDP

KDP merupakan perbuatan melanggar hukum yang patut kita pidana, atau kita proses secara hukum yang sesuai. Lalu, kita berikan pengarahan hingga bimbingan psikis. Bentuk-bentuk KDP bisa bermacam-macam, bisa dalam bentuk verbal dengan mengata-ngatai pacar dengan kata binatang, bodoh, dan lainnya. KDP juga bisa dalam bentuk kekerasan fisik, seperti kena tamparan, tendangan, disundut rokok dan lainnya.

Perlu kita ketahui, apabila pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, maka ia masuk dalam kategori anak, yang mana pidana penjara yang dapat kita jatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (seperdua) dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (18 tahun ke atas). Pasal yang dapat kita gunakan bagi pelaku adalah Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” (Pasal 76C UU 35/2014).

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” (Pasal 80 ayat 1 UU 35/2014).

Sanksi Tegas bagi Pelaku KDP

Kemudian, jika usia pelaku adalah 18 tahun atau lebih, maka korban dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan. Pengaturan hal tersebut ada dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Bab XX KUHP menjelaskan bahwa terdapat 3 macam penganiayaan. Yaitu penganiayaan biasa (Pasal 351), penganiayaan ringan (Pasal 352), dan penganiayaan berat (Pasal 354).

Pasal 351 KUHP berbunyi:

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.

  1. Soesilo (1995), dalam bukunya yang berjudul: “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, menjelaskan bahwa Undang-Undang tidak memberi pengertian terkait ‘penganiayaan’. Namun, menurut yurisprudensi, ‘penganiayaan’ dapat kita artikan sebagai perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Dalam alinea 4 Pasal 351, pengertian penganiayaan ialah ‘sengaja merusak kesehatan orang’. Meski masuk dalam kategori ‘penganiayaan biasa’, sanksi dalam Pasal 351 KUHP dapat menjadi lebih berat jika ‘penganiayaan biasa’ ini berakibat luka berat atau mati (dengan tidak ada maksud dari pelaku).

Memahami Pasal-pasal KUHP

Pasal 352 KUHP berbunyi:

“(1) Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.

Pasal ini menjelaskan bahwa jika perbuatan KDP tidak menimbulkan sakit atau halangan bagi korban untuk melakukan pekerjaan/aktivitas. Maka pelaku KDP dapat terpidana sebagai ‘penganiayaan ringan’.

Pasal 354 KUHP berbunyi:

“(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.

Pasal ini merupakan Pasal yang melengkapi Pasal 351. Yaitu penganiayaan yang berakibat luka berat atau mati dengan adanya maksud dari pelaku termasuk dalam kategori ‘penganiayaan berat’.

Bagaimana Agar Ketentuan Hukum ini Bekerja?

Itulah 5 Pasal yang dapat menjerat pelaku KDP. Lantas, bagaimana supaya Pasal-Pasal tersebut bekerja? Sebenarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan korban melapor jika kasus KDP yang ia alami mau terproses. Namun, supaya lebih membantu dan memudahkan proses hukum, serta berkaca dari beberapa kasus yang seolah-olah harus menunggu viral terlebih dulu baru terproses, maka sebaiknya korban segera melapor.

Melakukan pelaporan tersebut bisa melalui polisi terdekat, ataupun Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang pemberdayaan perempuan, ataupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemudian, supaya bisa segera terproses, maka lebih baik jika korban sudah mengantongi bukti.

Relasi pacaran semestinya tidak menjadikan seseorang kehilangan kontrol atas tubuh dan birahinya, termasuk kebebasan atas hidupnya. Relasi pacaran hanya sekedar komitmen perasaan, tidak lebih. Kasus KDP merupakan isu yang sangat penting untuk kita berantas dan cegah dengan segera, karena menyangkut masa depan seseorang.

Saya tidak bermaksud membuat argumen bahwa pacaran adalah hal yang salah. Namun, selama dalam batas kewajaran, saling support dalam karya dan produktivitas. Lalu, membawa dampak kebaikan maka pacaran tidak pantas kita salahkan. Begitu pun dalam kasus KDP, yang salah bukan aktivitas pacarannya, namun individu yang belum mampu menciptakan ruang aman dalam relasi pacaran. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi RemajahukumIndonesiaKDRTKekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Pacaran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sumber Energi Air, Rumput dan Api Menjadi Hak Kolektif Manusia

Next Post

Mengenal Sosok Sayyidah Sukainah (2)

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
Sayyidah Sukainah

Mengenal Sosok Sayyidah Sukainah (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita
  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0