Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Pasal Ini Dapat Menjerat Pelaku Kekerasan Dalam Pacaran

Tindakan kekerasan dalam pacaran tidak melulu berupa kekerasan fisik, tapi bisa juga melalui sikap memaksa, mengontrol pasangan berlebihan, hingga pemerasan

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
25 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Dalam Pacaran

Kekerasan Dalam Pacaran

549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tindakan kekerasan dalam suatu hubungan ternyata tidak hanya terjadi di antara pasangan yang sudah menikah saja, atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, dewasa ini, baik perempuan maupun laki-laki, tidak sedikit yang menjadi korban tindak kekerasan oleh pacar mereka. Tindakan kekerasan dalam pacaran tidak melulu berupa kekerasan fisik, tapi bisa juga melalui sikap memaksa, mengontrol pasangan berlebihan, hingga pemerasan.

Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2022 mengungkapkan bahwa  tercatat 1.685 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut terdiri dari aduan ke lembaga layanan sebanyak 1.222 kasus dan ke Komnas Perempuan sebanyak 463 kasus.

Komnas Perempuan juga mengungkapkan bahwa kasus KDP terjadi secara berlapis dan berulang, berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Dominasi, agresi dan superioritas pelaku dilakukan dengan cara memanfaatkan cinta korban terhadap pelaku, mengumbar janji manis pernikahan ketika kekerasan termasuk kekerasan seksual terjadi dan berulang, atau janji akan bertanggung-jawab ketika korban hamil.

Masih ada Anggapan KDP Tidak Berbahaya

Kasus KDP masih terasa asing di masyarakat kita. Berbeda dengan KDRT yang hampir sering muncul di media. Terjadinya kasus KDP masih sangat minim kita artikan dan anggapannya hal itu merupakan bagian dari kekerasan. Bahkan, acapkali ada anggapan KDP sebagai bentuk ekspresi perasaan cinta dari pasangannya.  Hal ini terjadi karena korban sebagian besar belum memahami bentuk kekerasan yang ia alami dalam relasi berpacaran, sehingga mereka tidak menyadari jika telah menjadi korban oleh pacar mereka.

Intan Permata Sari (2018), dalam penelitiannya yang berjudul: “Kekerasan dalam hubungan pacaran di kalangan mahasiswa: Studi refleksi pengalaman perempuan”, menjelaskan bahwa kebanyakan korban KDP baru menyadari bahwa dia telah menjadi korban pada saat hubungan tersebut mengalami masalah. Sebelum hal itu terjadi, korban tidak menyadari bahwa tindakan dari pacarnya merupakan salah satu bentuk kekerasan.

Selain itu, korban kasus KDP juga sering menganggap bahwa kekerasan yang ia alami merupakan bentuk ekspresi kasih sayang, cinta, dan berbagai perasaan orang ketika sedang jatuh cinta. Menurut Ni’mah Rahmawati (2014), dalam penelitiannya yang berjudul: “Kekerasan dalam pacaran dan gejala depresi pada remaja”, menjelaskan bahwa ketika korban sudah menyadari bahwa tindakan dari pacarnya adalah salah satu bentuk kekerasan, biasanya pelaku (pacarnya tersebut) kemudian melakukan tindakan intimidasi, ancaman, dan berbagai pembungkaman lainnya.

Apabila sudah begini, maka perlu pemahaman terkait bentuk-bentuk KDP yang bisa saja terjadi di lingkungan kita. Hal ini menjadi penting mengingat masih minimnya anggapan masyarakat, termasuk kalangan remaja, mengenai bahaya dari KDP itu sendiri. Selain itu, korban juga diharapkan agar berani melawan, bukan dalam arti melawan secara fisik saja, tetapi juga berani untuk bercerita kepada orang tua atau orang terdekat yang dianggap representatif. Jangan menutup diri apabila memang KDP itu terjadi pada diri anda.

5 Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku KDP

KDP merupakan perbuatan melanggar hukum yang patut kita pidana, atau kita proses secara hukum yang sesuai. Lalu, kita berikan pengarahan hingga bimbingan psikis. Bentuk-bentuk KDP bisa bermacam-macam, bisa dalam bentuk verbal dengan mengata-ngatai pacar dengan kata binatang, bodoh, dan lainnya. KDP juga bisa dalam bentuk kekerasan fisik, seperti kena tamparan, tendangan, disundut rokok dan lainnya.

Perlu kita ketahui, apabila pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, maka ia masuk dalam kategori anak, yang mana pidana penjara yang dapat kita jatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (seperdua) dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (18 tahun ke atas). Pasal yang dapat kita gunakan bagi pelaku adalah Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” (Pasal 76C UU 35/2014).

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” (Pasal 80 ayat 1 UU 35/2014).

Sanksi Tegas bagi Pelaku KDP

Kemudian, jika usia pelaku adalah 18 tahun atau lebih, maka korban dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan. Pengaturan hal tersebut ada dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Bab XX KUHP menjelaskan bahwa terdapat 3 macam penganiayaan. Yaitu penganiayaan biasa (Pasal 351), penganiayaan ringan (Pasal 352), dan penganiayaan berat (Pasal 354).

Pasal 351 KUHP berbunyi:

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.

  1. Soesilo (1995), dalam bukunya yang berjudul: “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, menjelaskan bahwa Undang-Undang tidak memberi pengertian terkait ‘penganiayaan’. Namun, menurut yurisprudensi, ‘penganiayaan’ dapat kita artikan sebagai perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Dalam alinea 4 Pasal 351, pengertian penganiayaan ialah ‘sengaja merusak kesehatan orang’. Meski masuk dalam kategori ‘penganiayaan biasa’, sanksi dalam Pasal 351 KUHP dapat menjadi lebih berat jika ‘penganiayaan biasa’ ini berakibat luka berat atau mati (dengan tidak ada maksud dari pelaku).

Memahami Pasal-pasal KUHP

Pasal 352 KUHP berbunyi:

“(1) Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.

Pasal ini menjelaskan bahwa jika perbuatan KDP tidak menimbulkan sakit atau halangan bagi korban untuk melakukan pekerjaan/aktivitas. Maka pelaku KDP dapat terpidana sebagai ‘penganiayaan ringan’.

Pasal 354 KUHP berbunyi:

“(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.

Pasal ini merupakan Pasal yang melengkapi Pasal 351. Yaitu penganiayaan yang berakibat luka berat atau mati dengan adanya maksud dari pelaku termasuk dalam kategori ‘penganiayaan berat’.

Bagaimana Agar Ketentuan Hukum ini Bekerja?

Itulah 5 Pasal yang dapat menjerat pelaku KDP. Lantas, bagaimana supaya Pasal-Pasal tersebut bekerja? Sebenarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan korban melapor jika kasus KDP yang ia alami mau terproses. Namun, supaya lebih membantu dan memudahkan proses hukum, serta berkaca dari beberapa kasus yang seolah-olah harus menunggu viral terlebih dulu baru terproses, maka sebaiknya korban segera melapor.

Melakukan pelaporan tersebut bisa melalui polisi terdekat, ataupun Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang pemberdayaan perempuan, ataupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemudian, supaya bisa segera terproses, maka lebih baik jika korban sudah mengantongi bukti.

Relasi pacaran semestinya tidak menjadikan seseorang kehilangan kontrol atas tubuh dan birahinya, termasuk kebebasan atas hidupnya. Relasi pacaran hanya sekedar komitmen perasaan, tidak lebih. Kasus KDP merupakan isu yang sangat penting untuk kita berantas dan cegah dengan segera, karena menyangkut masa depan seseorang.

Saya tidak bermaksud membuat argumen bahwa pacaran adalah hal yang salah. Namun, selama dalam batas kewajaran, saling support dalam karya dan produktivitas. Lalu, membawa dampak kebaikan maka pacaran tidak pantas kita salahkan. Begitu pun dalam kasus KDP, yang salah bukan aktivitas pacarannya, namun individu yang belum mampu menciptakan ruang aman dalam relasi pacaran. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi RemajahukumIndonesiaKDRTKekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Pacaran
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney
Aktual

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID