Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

Kembalinya Najwa, dengan segala kedukaan yang belum jauh. adalah pelajaran hening bahwa duka dan tanggung jawab publik bisa berjalan berdampingan

Nadhira Yahya by Nadhira Yahya
15 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Najwa Shihab

Najwa Shihab

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Welcome Back Mbak Nana!”

Mubadalah.id – Kita perlu menamai ironi ini: ketika Najwa Shihab kembali “keras”, dalam arti tegas dan lantang pada isu publik, muncul komentar yang beruapaya menidurkan suaranya dengan dalih agama: “Najwa kan masih dalam masa ‘iddah, “, “Mbak Nana udah selesai masa ‘iddahnya?” Seolah-olah ‘iddah adalah borgol yang memaksa perempuan berhenti berkiprah.

Sebelumnya, kita pastikan faktanya ya: suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarif bin Husein Assegaf, wafat pada 20 Mei 2025. Ini realitas duka yang patut kita hormati, bukan dijadikan amunisi untuk menagih bungkam.

Apa itu ‘Iddah dan hukumnya?

Sebagai muslimah, kita tahu ‘iddah adalah bagian dari syariat. Al-Qur’an menegaskannya di surat Al-Baqarah ayat 234: Perempuan yang ditinggal wafat suami hendaknya berdiam selama empat bulan sepuluh hari. Tapi, perlu kita tinjau dulu makna dari “berdiam” di sini. Bisa jadi berdiam bukan berarti mematikan seluruh fungsi hidup, kan?

Bagi perempuan hamil, ‘iddah berakhir saat melahirkan (Q.S. Ath-Thalaq 65:4). Hal ini Nabi praktikkan pada kasus Suba’iah al-Aslamiyyah. Ia menikah kembali segera setelah melahirkan, meski suampinya baru wafat. Artinya, nash memberi ketentuan dengan nuansa, bukan aturan sapu jagat.

Riwayat tentang Subai’ah sahih oleh al-Bukhari dan Muslim. Narasinya bahkan memperlihatkan bagaimana sebagaian orang di sekitar Subai’ah sempat “menggurui” dengan dalil empat bulan sepuluh hari, tetapi verifikasi kepada Nabi meluruskan. Yakni untuk perempuan hamil, patokannya adalah kelahiran. Ini penting: kebenaran agama tidak kita ukur oleh volume komentar, melainkan oleh akurasi dalil dan konteksnya.

Jadi, boleh gak sih perempuan keluar rumah saat ‘iddah?

Di sinilah perdebatan sering kita sederhanakan. Sebagian komentar memperlakukan ‘iddah sebagai hukuman rumah, padahal khazanah fiqih memberikan ruang “keluar untuk kebutuhan (hajah)” terutama pada siang hari, dan kembali bermalam di rumah ‘iddah.

Hadis Jabir tentang bibinya yang dimarahi saat hendak memetik kurma lalu mendapat izin dari Nabi, “silakan, barangkali engkau bisa bersedekah atau berbuat baik”, adalah landasan kuat kebolehan keluar demi kebutuhan nyata.

Mari kita lihat fatwanya:

Institusi fatwa yang otoritatif juga menegaskan arah yang sama. Dar al-Ifta’ Mesir menyatakan: keluar rumah saat ‘iddah haram kecuali karena kebutuhan/niscaya, dan ukuran kebutuhan kita takar sewajarnya, bahkan menegaskan “hanya ia yang bisa mengukur kebutuhannya karena ia yang menanggungnya.”

Otoritas ifta’ Yordania merumuskan kaidah serupa: boleh keluar untuk hajat (berobat, urusan administrasi, mencari nafkah) dengan menjaga adab-adab ihdad (berkabung). Ini bukan celah, ini kasih sayang syariat pada realitas hidup yang terus berjalan.

Dalam mazhab-mazhab fikih, coraknya berdekatan: Maliki secara eksplisit membolehkan keluar pada siang hari untuk hajat, termasuk bekerja. sementara Hanafi, Syafi‘i, Hanbali memberi koridor dengan penekanan “tinggal malam di rumah ‘iddah.” Intinya bukan larangan mutlak, melainkan disiplin tujuan: keluar untuk keperluan, bukan untuk hura-hura.

Konteks Indonesia juga mengenal rujukan normatif: Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur masa ‘iddah dan ihdad, sementara UU Perkawinan/PP terkait merumuskan durasi (umumnya 130 hari untuk kematian). Memang KHI tidak mendetailkan “boleh-tidaknya keluar,” sehingga praktiknya kembali pada fiqih dan fatwa, yang, seperti di atas, memberikan ruang hajat.

Tapi di dunia nyata, tafsir ini sering berubah bentuk jadi tekanan. Laki-laki yang aktif keluar rumah kita anggap wajar, tapi perempuan yang hadir di forum publik saat ‘iddah langsung kita curigai “melanggar syariat”. Pertanyaannya: kenapa kita lebih cepat membatasi perempuan daripada memahami kebutuhannya?

Lalu, “Urgensi keluar” itu seperti apa?

Pertanyaan kunci: apakah “berbicara di ruang publik” termasuk hajat? Dalam kacamata maqasid (tujuan-tujuan syariat), menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan menuntut hadirnya suara publik yang mendorong keadilan, mencegah kerusakan, dan melindungi yang lemah.

Bagi jurnalis/pendidik/aktivis, panggilan menjalankan fungsi kontrol sosial bukan foya-foya, ia bagian dari kerja menjaga amanah publik. Dalil Jabir (“barangkali engkau bersedekah atau berbuat baik”) dibaca banyak ulama sebagai pengakuan atas maslahah, keluarnya seseorang karena ada kebaikan yang lahir darinya.

Najwa hadir di ruang publik bukan untuk pesta. Ia berbicara tentang demokrasi, keadilan, hak warga, dan isu-isu yang jarang tersentuh oleh media arus utama. Kalau dia diam, siapa yang akan menanyai penguasa? Kalau dia mundur, siapa yang akan membuka pintu dialog bagi publik?

Kesedihan pribadi dan panggilan profesi bisa berjalan beriringan kok. Menjalani ‘iddah tidak berarti berhenti berbuat baik. Justru di saat duka, suara yang menuntut kebaikan akan terdengar lebih jujur, karena lahir dari hati yang telah diuji.

Mungkin inilah yang sulit diterima sebagian orang: perempuan yang tetap tegak, walau badai menghantam. Perempuan yang tidak menunggu “izin nyaman” dari publik untuk bersuara. Dan setiap kali Najwa berdiri di panggung, ia tidak hanya bicara untuk dirinya, tapi untuk semua perempuan yang pernah disuruh pulang, diam, atau tunduk. Iya?

“Tapi ‘iddah itu wajib!”

Betul. Tidak ada yang menawar kewajiban ‘iddah dan adab ihdad. Perdebatan kita bukan pada apakah ‘iddah ada, melainkan bagaimana menjalankannya dengan adil.

“Najwa is back” dan kenapa itu kabar baik

Kembalinya Najwa, dengan segala kedukaan yang belum jauh. adalah pelajaran hening bahwa duka dan tanggung jawab publik bisa berjalan berdampingan, tanpa menista yang satu atau yang lain. Ia memperlihatkan etika hadir: tidak foya-foya, tidak pesta, tapi tetap menjalankan kerja yang berpotensi menolak kezaliman dan menguatkan warga.

Ini bukan pembatalan ‘iddah, ini justru pembacaan ‘iddah yang setia pada ruhnya: menghormati kehilangan tanpa mematikan kemanusiaan dan kemaslahatan.

Dan jika ada yang terus ingin “merumahkan” suara perempuan: ingatlah bahwa Nabi sendiri mengizinkan perempuan dalam ‘iddah untuk keluar demi kebaikan, “barangkali engkau bersedekah atau berbuat baik.” Jika pintu untuk sedekah dan kebaikan terbuka, mengapa pintu untuk membela yang lemah dan menegakkan keadilan mesti ditutup?

Jadi, mari kita jaga keseimbangan: hormati syariat, tapi jangan biarkan tafsir sempit jadi alat membungkam. ‘Iddah adalah masa menjaga, bukan masa menghilang. Dan Najwa, seperti banyak perempuan lain, membuktikan bahwa kesetiaan pada agama dan keberanian di ruang publik bisa berjalan bersama. []

 

Tags: fiqh perempuanhukum keluarga IslamIddahNajwa ShihabPerempuan Bekerja Saat Iddah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

Next Post

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Related Posts

Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Perhiasan Gadai
Personal

Mengapa Perempuan Boleh Memakai Perhiasan Gadai?

10 April 2026
Iddah
Pernak-pernik

Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

27 Januari 2026
iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Next Post
Kriteria Pasangan

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0