Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Prinsip Pernikahan dalam Kitab Manba’ussa’adah

Risalah yang dibawa oleh Nabi memastikan perempuan menjadi pihak yang sama nilainya diantara laki-laki, termasuk dalam hal pernikahan.

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
18 Mei 2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Risalah yang dibawa oleh Nabi memastikan perempuan menjadi pihak yang sama nilainya diantara laki-laki, termasuk dalam hal pernikahan. Selain hak atas tubuh, hak mendapatkan makanan yang baik dan tidak berlebihan, hak untuk beristirahat, manusia juga memiliki hak untuk pemenuhan kebutuhan seksual dan pernikahan adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan seksual tersebut secara halal dan baik.

Sebelum seseorang menuju pada jenjang pernikahan, alangkah baiknya terlebih dahulu memiliki bekal terutama keilmuan. Dalam tulisan membahas perihal prinsip pernikahan yang dapat dijadikan pegangan sebagai bekal mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan. Berikut lima prinsip pernikahan yang dijelaskan dalam kitab manba’ussa’adah:

Pertama, pernikahan bermuara pada tujuan untuk mencapai kemaslahatan. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin menjadikan pernikahan sebagai suatu yang membahagiakan bagi kedua belah pihak. Hal ini termaktub pula dalam Q.S. An-Nur ayat 32 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, pernikahan ibarat dua sisi mata uang. Dalam pernikahan terdapat dua hal. Pernikahan bisa menjadi hubungan yang maslahah, bisa juga menjadi mudharat. Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan pernikahan bisa menjadi maslahah apabila tujuannya untuk bersenang-senang dalam memenuhi hasrat biologis dengan cara yang ma’ruf atas dasar ikhlas dan ridha. Tetapi bisa juga menjadi mafsadat apabila pernikahan diniati untuk menguasai tubuh pasangan, mengontrol hidupnya bahkan melakukan kekerasan atau segala hal yang dapat memberi dampak mendzolimi pasangan.

Ketiga, pernikahan harus disertai dengan muqoddimah. Muqoddimah dimulai dari nilai-nilai moralitas ketaqwaan kepada Allah SWT. Jadi, pernikahan diniatkan sebagai wujud ketaqwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam mencari pasangan dimulai dengan mencari pasangan yang sekufu. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sekufu artinya sepadan dalam empat hal yakni kesepadanan nasab, agama, strata sosial dan pekerjaan. Ibarat di era saat ini, pasangan harus saling mengetahui perihal bobot, bibit, bebet. Kemudian sekufu harus dilanjutkan dengan perkenalan yang mulia. Dalam hal ini, persiapan mental, fisik, ekonomi, sosial menjadi pertimbangan.

Keempat, ridha dan ikhlas. Ibn Al Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab Al Ma’had menjelaskan seorang ayah tidak diperkenankan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baligh dan berakal menyerahkan diri kepada seseorang yang sebenarnya tidak disukai. Dalam masyarakat kita seolah-olah anak perempuan kepemilikannya ada pada ayahnya.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan tidak demikian. Sebuah pernikahan harus diawali dengan niat taqwa kepada Allah dan memulainya dengan kerelaan kedua belah pihak, terutama kerelaan pihak perempuan. Tidak boleh ada paksaan apalagi ancaman dalam suatu pernikahan. Itu kenapa pernikahan harus disertai dengan prinsip ridha dan ikhlas.

Kelima, pernikahan adalah perjalanan jangka panjang. Memasuki pernikahan ibarat memasuki hutan belantara. Kita tidak tahu bagaimana asal muasal pasangan, karakter asli dari pasangan tetapi kita akan melewati perjalanan panjang bersama pasangan. Maka dari itu dibutuhkan cara agar bagaimana menumbuhkan cinta yang terus menerus. Seperti saling mengapresiasi pengalaman. Cinta harus tumbuh, kasih sayang harus terus menerus.

Dengan begitu, terdapat empat hal penting dalam menjajaki pernikahan. Pertama, pernikahan harus diawali dengan ta’aruf, saling mengenal dan memperkenalkan diri, membangun kesepakatan bersama dua belah pihak yang akan menikah. Ta’aruf berarti mendiskusikan antar dua orang perihal apa yang terjadi setelah pernikahan. Taaruf berarti mendiskusikan suatu yang belum terjadi, membayangkan masa depan dengan kesadaran, konsekuensi penuh untuk mengambil keputusan. Ibarat mengantisipasi tentang perihal-perihal yang akan terjadi nantinya dan bagaimana solusinya.

Berikutnya, khitbah. Khitbah masuk pada relasi yang lebih personal. Dalam UU No 7 Tahun 1984 konvensi CEDAW terdapat bab khusus tentang perempuan dan keluarga, bagaimana perempuan mendiskusikan tentang tubuhnya, reproduksinya. Dalam Deklarasi Kairo 1994 dan disempurnakan kembali dalam Beijing Platform, yang disebut sebagai kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik dan mental saja, tetapi memastikan pula bahwa ia tidak terserang penyakit dalam organ reproduksinya. Reproduksi bukan hanya perihal melahirkan anak saja, tetapi memastikan dia sehat secara fisik, sosial budaya termasuk bebas dari segala bentuk penyakit menular, bebas untuk menentukan kapan hamil, seberapa jarak yang akan dibuat, akan memakai alat kontrasepsi apa.

Ketiga, perjanjian pernikahan. Pernikahan adalah mitsaqon ghalizan (ikatan yang kokoh) harapannya dimulai dengan niatan yang baik, kokoh di dalam diri. Perjanjian pernikahan dibolehkan dan sah. Bahkan membuat perjanjian untuk tidak berpoligami itu bisa menjadi sarat sah untuk diperbolehkannya sebuah pernikahan. Dalam undang-undang Islam, perjanjian pernikahan lebih luas tidak hanya perihal pemisahan harta suami istri seperti yang diatur dalam UU Perdata. Bahkan perjanjian untuk tidak berpoligami, tidak selingkuh, itu menjadi sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Perjanjian perkawinan juga diakomodir dalam kompilasi hukum islam.

Terakhir, yakni akad. Pernikahan bukanlah transaksi antara calon mempelai laki-laki kemudian dengan laki-laki (saksi) dan dengan laki-laki (wali). Pernikahan (akad) yang dimaukan dalam fiqh yaitu menghadirkan pula perempuan dalam meja akad, menjadikannya sebagai subjek pula. Perempuan dihadirkan sebagai seorang subjek yang mandiri dan ia bisa mengatakan apa yang menjadi janji dalam sebuah pernikahannya. Ketika akad perempuan juga berhak menentukan diri dalam prosesi pernikahannya tersebut.

Itulah prinsip relasi mubaadalah suami istri sebagai bekal dan persiapan pernikahan. Karena pernikahan bukanlah suatu alat penaklukan, akan tetapi janji bersama untuk saling bersama-sama menjalankan amanah suci dan ibadah bersama dalam menyempurnakan separuh agama. []

Tags: keluargaMubadalahNgaji Kitab Manba'ussa'adahPerjanjian PernikahanperkawinanTa'aruf
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID