Kamis, 25 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Prinsip Pernikahan dalam Kitab Manba’ussa’adah

Risalah yang dibawa oleh Nabi memastikan perempuan menjadi pihak yang sama nilainya diantara laki-laki, termasuk dalam hal pernikahan.

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
18 Mei 2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Risalah yang dibawa oleh Nabi memastikan perempuan menjadi pihak yang sama nilainya diantara laki-laki, termasuk dalam hal pernikahan. Selain hak atas tubuh, hak mendapatkan makanan yang baik dan tidak berlebihan, hak untuk beristirahat, manusia juga memiliki hak untuk pemenuhan kebutuhan seksual dan pernikahan adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan seksual tersebut secara halal dan baik.

Sebelum seseorang menuju pada jenjang pernikahan, alangkah baiknya terlebih dahulu memiliki bekal terutama keilmuan. Dalam tulisan membahas perihal prinsip pernikahan yang dapat dijadikan pegangan sebagai bekal mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan. Berikut lima prinsip pernikahan yang dijelaskan dalam kitab manba’ussa’adah:

Pertama, pernikahan bermuara pada tujuan untuk mencapai kemaslahatan. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin menjadikan pernikahan sebagai suatu yang membahagiakan bagi kedua belah pihak. Hal ini termaktub pula dalam Q.S. An-Nur ayat 32 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, pernikahan ibarat dua sisi mata uang. Dalam pernikahan terdapat dua hal. Pernikahan bisa menjadi hubungan yang maslahah, bisa juga menjadi mudharat. Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan pernikahan bisa menjadi maslahah apabila tujuannya untuk bersenang-senang dalam memenuhi hasrat biologis dengan cara yang ma’ruf atas dasar ikhlas dan ridha. Tetapi bisa juga menjadi mafsadat apabila pernikahan diniati untuk menguasai tubuh pasangan, mengontrol hidupnya bahkan melakukan kekerasan atau segala hal yang dapat memberi dampak mendzolimi pasangan.

Ketiga, pernikahan harus disertai dengan muqoddimah. Muqoddimah dimulai dari nilai-nilai moralitas ketaqwaan kepada Allah SWT. Jadi, pernikahan diniatkan sebagai wujud ketaqwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam mencari pasangan dimulai dengan mencari pasangan yang sekufu. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sekufu artinya sepadan dalam empat hal yakni kesepadanan nasab, agama, strata sosial dan pekerjaan. Ibarat di era saat ini, pasangan harus saling mengetahui perihal bobot, bibit, bebet. Kemudian sekufu harus dilanjutkan dengan perkenalan yang mulia. Dalam hal ini, persiapan mental, fisik, ekonomi, sosial menjadi pertimbangan.

Keempat, ridha dan ikhlas. Ibn Al Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab Al Ma’had menjelaskan seorang ayah tidak diperkenankan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baligh dan berakal menyerahkan diri kepada seseorang yang sebenarnya tidak disukai. Dalam masyarakat kita seolah-olah anak perempuan kepemilikannya ada pada ayahnya.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan tidak demikian. Sebuah pernikahan harus diawali dengan niat taqwa kepada Allah dan memulainya dengan kerelaan kedua belah pihak, terutama kerelaan pihak perempuan. Tidak boleh ada paksaan apalagi ancaman dalam suatu pernikahan. Itu kenapa pernikahan harus disertai dengan prinsip ridha dan ikhlas.

Kelima, pernikahan adalah perjalanan jangka panjang. Memasuki pernikahan ibarat memasuki hutan belantara. Kita tidak tahu bagaimana asal muasal pasangan, karakter asli dari pasangan tetapi kita akan melewati perjalanan panjang bersama pasangan. Maka dari itu dibutuhkan cara agar bagaimana menumbuhkan cinta yang terus menerus. Seperti saling mengapresiasi pengalaman. Cinta harus tumbuh, kasih sayang harus terus menerus.

Dengan begitu, terdapat empat hal penting dalam menjajaki pernikahan. Pertama, pernikahan harus diawali dengan ta’aruf, saling mengenal dan memperkenalkan diri, membangun kesepakatan bersama dua belah pihak yang akan menikah. Ta’aruf berarti mendiskusikan antar dua orang perihal apa yang terjadi setelah pernikahan. Taaruf berarti mendiskusikan suatu yang belum terjadi, membayangkan masa depan dengan kesadaran, konsekuensi penuh untuk mengambil keputusan. Ibarat mengantisipasi tentang perihal-perihal yang akan terjadi nantinya dan bagaimana solusinya.

Berikutnya, khitbah. Khitbah masuk pada relasi yang lebih personal. Dalam UU No 7 Tahun 1984 konvensi CEDAW terdapat bab khusus tentang perempuan dan keluarga, bagaimana perempuan mendiskusikan tentang tubuhnya, reproduksinya. Dalam Deklarasi Kairo 1994 dan disempurnakan kembali dalam Beijing Platform, yang disebut sebagai kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik dan mental saja, tetapi memastikan pula bahwa ia tidak terserang penyakit dalam organ reproduksinya. Reproduksi bukan hanya perihal melahirkan anak saja, tetapi memastikan dia sehat secara fisik, sosial budaya termasuk bebas dari segala bentuk penyakit menular, bebas untuk menentukan kapan hamil, seberapa jarak yang akan dibuat, akan memakai alat kontrasepsi apa.

Ketiga, perjanjian pernikahan. Pernikahan adalah mitsaqon ghalizan (ikatan yang kokoh) harapannya dimulai dengan niatan yang baik, kokoh di dalam diri. Perjanjian pernikahan dibolehkan dan sah. Bahkan membuat perjanjian untuk tidak berpoligami itu bisa menjadi sarat sah untuk diperbolehkannya sebuah pernikahan. Dalam undang-undang Islam, perjanjian pernikahan lebih luas tidak hanya perihal pemisahan harta suami istri seperti yang diatur dalam UU Perdata. Bahkan perjanjian untuk tidak berpoligami, tidak selingkuh, itu menjadi sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Perjanjian perkawinan juga diakomodir dalam kompilasi hukum islam.

Terakhir, yakni akad. Pernikahan bukanlah transaksi antara calon mempelai laki-laki kemudian dengan laki-laki (saksi) dan dengan laki-laki (wali). Pernikahan (akad) yang dimaukan dalam fiqh yaitu menghadirkan pula perempuan dalam meja akad, menjadikannya sebagai subjek pula. Perempuan dihadirkan sebagai seorang subjek yang mandiri dan ia bisa mengatakan apa yang menjadi janji dalam sebuah pernikahannya. Ketika akad perempuan juga berhak menentukan diri dalam prosesi pernikahannya tersebut.

Itulah prinsip relasi mubaadalah suami istri sebagai bekal dan persiapan pernikahan. Karena pernikahan bukanlah suatu alat penaklukan, akan tetapi janji bersama untuk saling bersama-sama menjalankan amanah suci dan ibadah bersama dalam menyempurnakan separuh agama. []

Tags: keluargaMubadalahNgaji Kitab Manba'ussa'adahPerjanjian PernikahanperkawinanTa'aruf
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

Komentar Terbaru

  • Learn More Here pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • porno pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Monitoring and Evaluation Courses pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • situs parlay pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • шлюхи энгельса pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID