Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Prinsip Pernikahan dalam Kitab Manba’ussa’adah

Risalah yang dibawa oleh Nabi memastikan perempuan menjadi pihak yang sama nilainya diantara laki-laki, termasuk dalam hal pernikahan.

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
18 Mei 2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Risalah yang dibawa oleh Nabi memastikan perempuan menjadi pihak yang sama nilainya diantara laki-laki, termasuk dalam hal pernikahan. Selain hak atas tubuh, hak mendapatkan makanan yang baik dan tidak berlebihan, hak untuk beristirahat, manusia juga memiliki hak untuk pemenuhan kebutuhan seksual dan pernikahan adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan seksual tersebut secara halal dan baik.

Sebelum seseorang menuju pada jenjang pernikahan, alangkah baiknya terlebih dahulu memiliki bekal terutama keilmuan. Dalam tulisan membahas perihal prinsip pernikahan yang dapat dijadikan pegangan sebagai bekal mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan. Berikut lima prinsip pernikahan yang dijelaskan dalam kitab manba’ussa’adah:

Pertama, pernikahan bermuara pada tujuan untuk mencapai kemaslahatan. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin menjadikan pernikahan sebagai suatu yang membahagiakan bagi kedua belah pihak. Hal ini termaktub pula dalam Q.S. An-Nur ayat 32 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, pernikahan ibarat dua sisi mata uang. Dalam pernikahan terdapat dua hal. Pernikahan bisa menjadi hubungan yang maslahah, bisa juga menjadi mudharat. Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan pernikahan bisa menjadi maslahah apabila tujuannya untuk bersenang-senang dalam memenuhi hasrat biologis dengan cara yang ma’ruf atas dasar ikhlas dan ridha. Tetapi bisa juga menjadi mafsadat apabila pernikahan diniati untuk menguasai tubuh pasangan, mengontrol hidupnya bahkan melakukan kekerasan atau segala hal yang dapat memberi dampak mendzolimi pasangan.

Ketiga, pernikahan harus disertai dengan muqoddimah. Muqoddimah dimulai dari nilai-nilai moralitas ketaqwaan kepada Allah SWT. Jadi, pernikahan diniatkan sebagai wujud ketaqwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam mencari pasangan dimulai dengan mencari pasangan yang sekufu. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sekufu artinya sepadan dalam empat hal yakni kesepadanan nasab, agama, strata sosial dan pekerjaan. Ibarat di era saat ini, pasangan harus saling mengetahui perihal bobot, bibit, bebet. Kemudian sekufu harus dilanjutkan dengan perkenalan yang mulia. Dalam hal ini, persiapan mental, fisik, ekonomi, sosial menjadi pertimbangan.

Keempat, ridha dan ikhlas. Ibn Al Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab Al Ma’had menjelaskan seorang ayah tidak diperkenankan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baligh dan berakal menyerahkan diri kepada seseorang yang sebenarnya tidak disukai. Dalam masyarakat kita seolah-olah anak perempuan kepemilikannya ada pada ayahnya.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan tidak demikian. Sebuah pernikahan harus diawali dengan niat taqwa kepada Allah dan memulainya dengan kerelaan kedua belah pihak, terutama kerelaan pihak perempuan. Tidak boleh ada paksaan apalagi ancaman dalam suatu pernikahan. Itu kenapa pernikahan harus disertai dengan prinsip ridha dan ikhlas.

Kelima, pernikahan adalah perjalanan jangka panjang. Memasuki pernikahan ibarat memasuki hutan belantara. Kita tidak tahu bagaimana asal muasal pasangan, karakter asli dari pasangan tetapi kita akan melewati perjalanan panjang bersama pasangan. Maka dari itu dibutuhkan cara agar bagaimana menumbuhkan cinta yang terus menerus. Seperti saling mengapresiasi pengalaman. Cinta harus tumbuh, kasih sayang harus terus menerus.

Dengan begitu, terdapat empat hal penting dalam menjajaki pernikahan. Pertama, pernikahan harus diawali dengan ta’aruf, saling mengenal dan memperkenalkan diri, membangun kesepakatan bersama dua belah pihak yang akan menikah. Ta’aruf berarti mendiskusikan antar dua orang perihal apa yang terjadi setelah pernikahan. Taaruf berarti mendiskusikan suatu yang belum terjadi, membayangkan masa depan dengan kesadaran, konsekuensi penuh untuk mengambil keputusan. Ibarat mengantisipasi tentang perihal-perihal yang akan terjadi nantinya dan bagaimana solusinya.

Berikutnya, khitbah. Khitbah masuk pada relasi yang lebih personal. Dalam UU No 7 Tahun 1984 konvensi CEDAW terdapat bab khusus tentang perempuan dan keluarga, bagaimana perempuan mendiskusikan tentang tubuhnya, reproduksinya. Dalam Deklarasi Kairo 1994 dan disempurnakan kembali dalam Beijing Platform, yang disebut sebagai kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik dan mental saja, tetapi memastikan pula bahwa ia tidak terserang penyakit dalam organ reproduksinya. Reproduksi bukan hanya perihal melahirkan anak saja, tetapi memastikan dia sehat secara fisik, sosial budaya termasuk bebas dari segala bentuk penyakit menular, bebas untuk menentukan kapan hamil, seberapa jarak yang akan dibuat, akan memakai alat kontrasepsi apa.

Ketiga, perjanjian pernikahan. Pernikahan adalah mitsaqon ghalizan (ikatan yang kokoh) harapannya dimulai dengan niatan yang baik, kokoh di dalam diri. Perjanjian pernikahan dibolehkan dan sah. Bahkan membuat perjanjian untuk tidak berpoligami itu bisa menjadi sarat sah untuk diperbolehkannya sebuah pernikahan. Dalam undang-undang Islam, perjanjian pernikahan lebih luas tidak hanya perihal pemisahan harta suami istri seperti yang diatur dalam UU Perdata. Bahkan perjanjian untuk tidak berpoligami, tidak selingkuh, itu menjadi sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Perjanjian perkawinan juga diakomodir dalam kompilasi hukum islam.

Terakhir, yakni akad. Pernikahan bukanlah transaksi antara calon mempelai laki-laki kemudian dengan laki-laki (saksi) dan dengan laki-laki (wali). Pernikahan (akad) yang dimaukan dalam fiqh yaitu menghadirkan pula perempuan dalam meja akad, menjadikannya sebagai subjek pula. Perempuan dihadirkan sebagai seorang subjek yang mandiri dan ia bisa mengatakan apa yang menjadi janji dalam sebuah pernikahannya. Ketika akad perempuan juga berhak menentukan diri dalam prosesi pernikahannya tersebut.

Itulah prinsip relasi mubaadalah suami istri sebagai bekal dan persiapan pernikahan. Karena pernikahan bukanlah suatu alat penaklukan, akan tetapi janji bersama untuk saling bersama-sama menjalankan amanah suci dan ibadah bersama dalam menyempurnakan separuh agama. []

Tags: keluargaMubadalahNgaji Kitab Manba'ussa'adahPerjanjian PernikahanperkawinanTa'aruf
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme
  • Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah
  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID