Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Muharram For Peace : Istimewanya Menjadi Muslim Indonesia

Aprillia Susanti by Aprillia Susanti
26 Desember 2022
in Pernak-pernik, Publik, Rekomendasi
A A
0
Muharram for Peace

temukan keseruan acara Muharram for Peace

3
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika saya ditanya istimewanya menjadi muslim Indonesia itu apa? Saya agak kebingungan dan paling mentok akan saya jawab ketika bulan puasa banyak makanan enak, ada begitu banyak tradisi selama bulan ramdhan, waktu puasa yang terbilang sebentar bila dibanding dengan negara di benua lain, gampang saja menemukan makanan halal, dan banyak bangunan masjid jadi mudah untuk sholat.

Setelah menonton Muharram For Peace: Istimewanya Menjadi Muslim di channel Youtube Mubadalah.id saya mendapatkan hal, pengetahuan baru ihwal apa sih istimewanya menjadi Muslim Indonesia selain puasa yang singkat dan mudahnya menjalankan ibadah?

Acara ini dimoderatori oleh Cak Imam Malik (Mahasiswa PhD Western Sydney-Australia) dengan dua narasumber  yaitu DR (HC). KH. Husein Muhammad ( Ketua Umum Yayasan Fahmina / Pengasuh Pondok Pesantren Dar el-Fikr, Cirebon) dan DR. Siti Ruhaini  Dzuhatin, Ma (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden / Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah 2000-2005).

Diskusi Muharram for Peace ini dimulai dengan pandangan atau kesan orang luar yang terkejut dan heran terhadap muslim di Indonesia. Misalnya mereka heran dengan status pengajar yang disandang oleh Bu Ruhaini. Maksudnya kenapa bisa seorang perempuan, muslim, dapat mengajar dan begitu bebas memilih profesi yang dikehendaki. Keheranan itu bagi Bu Ruhaini ialah bentuk kewajaran, karena di negara-negara Islam lain sangat jarang atau bahkan tidak ditemukan perempuan muslim seperti di Indonesia.

Menjadi muslim di Indonesia memiliki banyak privilage yang memberikan keuntungan Indonesia di kancah Internasional. Bu Ruhaini menceritakan bagaimana ia bisa terpilih menjadi Ketua Komisi HAM di Organisasi Kerja sama Islam (OKI) karena salah satunya ia adalah seorang perempuan dam muslim dari Indonesia.

Identitas sebagai muslim Indonesia memberikan posisi yang menguntungkan sekaligus memberikan sebuah diktum, bahwa negara ini menjadi salah satu acuan masyarakat dunia dalam berislam; Indonesia yang moderat, yang mana ditopang dua organisasi besar yaitu NU dan Muhammadiyah.

Menurut Bu Ruhaini hal tersebut dapat dijadikan sebagai modalitas untuk menyebarkan nilai-nilai yang menjadi ciri Muslim Indonesia. Modalitas itu disebutnya dengan Washatiyahtul Islam Indonesia yang artinya Islam Nusantara, berkemajuan dan berkebangsaan.

Mengutip gagasan Al-Qardawi, Wasathiyyah adalah sikap atau sifat moderat, adil antara dua pihak yang berhadapan atau yang saling bertentangan, sehingga salah satu dari mereka berpengaruh dan memengaruhi pihak lain dan tidak ada pihak yang mengambil alih haknya yang lebih banyak dan mengintimidasi pihak lain.

Wasathiyyah akan menjadi penetral dari dua sikap titik ekstrim seperti antara nilai kemanusian dan nilai rabanniyah, antara ruh dan materi, antara individu dan soial. Moderasi seperti itulah yang membentuk Islam Indonesia hingga kini (Jurnal Penelitian Islam, Implementasi Konsep Islam Wasathiyyah, Ahmad munir dan Agus Romdlon Saputra).

Ada yang menarik dari Muslim Indonesia yaitu kuatnya nilai-nilai kultural dan tradisional yang dipegang dalam ajaran agama misalnya dalam kultur Nahdatul Ulama (NU). Ia mengklaim dirinya sebagai tradisionalis muslim. Hal ini menjadi menarik karena, bagi para sosiolog barat modernitas dimulai ketika suatu kelompok dapat menanggalkan identitas tradisionalnya.

Orang-orang barat ‘modern’ percaya bahwa sesuatu yang bersifat tradiosinal adalah kolot dan menghambat kemajuan, namun nyatanya itu  tidak terbukti pada NU. Ia bahkan melampaui gagasan-imajinasi orang barat ‘modern’ dalam pemikiran dan pergerakan. Kiai Husein berpendapat bahwa progresifitas itu karena di pesantren diajarkan tiga hal yaitu Fiqh Sufisme, Islam Fiqh Sufistik, dan Islam Sufisme.

Mengutip pendapat Gus Dur bahwa Fiqh sufisme menekankan pada pendekatan esensialistik dan mengapresisiasi keberagaman kultural sementara, Islam sufisme menenkankan pada aspek legal formal. Beragamnya model fiqih menjadi suatu hal yang penting dan sangat berperan dalam pola berpikir para santri. Sehingga para santri tidak akan mudah terjebak dalam satu dogma fiqh tunggal, tidak terjebak pada bentuk formalisme serta mengutamakan substansi.

Tidak jauh berbeda dengan Kiai Husein dalam memandang suatu hukum-perkara. Bu Ruhaini menjelaskannya dengan pengalamannya dalam satu pertemuan HAM di OKI. Ia mengejutkan para peserta pertemuan dengan mengatakan bahwa poligami bukanlah ajaran Islam. Ia menjawab dengan mendasarkan pada substansi bukan formalisasi semata. Karena poligami sudah ada sejak lama, yang menjadi ajaran islam adalah bagaimana memanusiakan praktik dalam Islam; menjadikan poin ini sangat penting dalam memahami sebuah masalah dengan pendekatan hak-hak asasi manusia.

Lebih lanjut, muslim Indonesia menjadi Istimewa karena ia melalui suatu proses yang membuat diversity Indonesia kini utuh dan matang. Bu Ruhaini menyebutnya sebagai proses transformasi dari ethnoreligious centrism menjadi nation state, di mana Oktober 1928 adalah tonggaknya. Organsiasi keagamaan mengambil andil penting dalam proses kebangkitan Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), Persis, Organisasi Kristen, Organisasi Katolik, Organisasi Hindu dan sebagainya.

Organisasi keagamaan yang merasionalisasi dari etnosentris  menjadi nation state hanya terjadi di Islam Indonesia, yang tidak terjadi di negara-negara Islam lain. Ia mengatakan bahwa peran NU dan Muhammadiyah penting karena dapat mentransformasi dan memfilter nilai-nilai etnosntrisme menjadi tatanan etik, public value yang itu jadi basis ke-nasional-an dengan menyeimbangkan peran negara dan agama. Menjaga moderasi Indonesia dari bahaya residu etnoreligius yang masih kita miliki dalam konsep kesukuan Indonesia.

Demikianlah penjabaran bagaimana istimewannya menjadi muslim Indonesia pada kegiatan Muharram for Peace. Dua narasumber sepakat untuk tetap melesatarikan wasathiyyatul Islam. Memperteguh nilai-nilai keislaman tanpa mereduksi nilai-nilai kemanusiaan. Sekali lagi, Kiai Husein berpesan pada kita untuk sebisa mungkin kritis dan hati-hati dalam menilai hukum sebuah perkara, senantiasa menjaga perdamaian dan tidak takut akan perbedaan. Keberagaman adalah kekuatan bagi muslim Indonesia. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesadaran Hak-Hak Seksual dan Reproduksi Saat Pandemi

Next Post

Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Part III)

Aprillia Susanti

Aprillia Susanti

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Part I)

Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Part III)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0