Mubadalah.id – Ketika anda mengalami atau sebagai korban tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kekerasan ini:
Pertama, jika kasusnya baru pertama kali, dapat anda upayakan dengan melakukan pembicaraan baik-baik, atau jika perlu dengan membawa pihak ketiga sebagai penengah.
Kedua, menunjukkan sikap tegas jika KDRT terulang, dengan memberitahukan kepada pelaku bahwa tindakan tersebut melanggar hukum atau undang-undang.
Ketiga, jika anda mendapatkan ancaman yang bisa membahayakan keselamatan anda, maka lakukan cara untuk menyelamatkan diri. Misalnya, berteriak, lari, menendang pelaku KDRT, dan minta pertolongan atau perlindungan dari keluarga terdekat.
Keempat, segera laporkan kepada polisi, agar anda mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pelaku. Di kantor kepolisian anda akan di tangani secara khusus dan meminta keterangan dalam ruang penanganan khusus (RPK).
Kelima, berikan keterangan sejelas-jelasnya dengan menyertakan bukti, seperti bekas pukulan, hasil visum, dan lain-lain. Jangan takut untuk bercerita.
Keenam, jika anda tidak mampu dan anda merasa butuh pendamping, maka mintalah bantuan kuasa hukum dan psikolog.
Ketujuh, anda bisa minta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), Women Crisis Centre (WCC), lembaga konsultasi keluarga, dan semacamnya.
Sebagai korban KDRT, anda tidak perlu takut untuk melaporkan. Karena anda akan mendapatkan perlindungan dari pengadilan agama setempat yang akan diurus oleh kepolisian tempat anda melapor.
Keberanian anda untuk melapor dapat membantu pemerintah untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga. []