Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Ala Mubadalah

Jelaskan posisi tersebut kepada kedua belah pihak, dan sampaikan prinsip mubadalah secara umum kepada mereka. Yaitu untuk mencapai kebaikan bersama, yang harus dicapai bersama. Untuk saling memahami dan win-win solution. Apapun keputusan yang didapat

Redaksi Redaksi
4 Juli 2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
Konflik Rumah Tangga

Konflik Rumah Tangga

287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cobaan atau konflik dalam membina kehidupan rumah tangga merupakan sesuatu yang wajar terjadi bagi pasangan suami istri yang tengah menjalani kehidupan rumah tangga.

Konflik rumah tangga kalau tidak dikelola dan diselesaikan dengan baik, maka bisa menjadi penyakit bagi semua anggota keluarga, dan tidak sedikit akan berujung pada sebuah perceraian.

Oleh sebab itu, dalam menyelesaikan sebuah konflik rumah tangga, mubadalah menawarkan solusi berupa langka-langkah yang dapat dipakai oleh keduanya.

Langkah-langkah ini berguna untuk menekan agar konflik tidak berbuntut destruksi pada masing-masing. Tetapi, biasanya agak sulit apabila pihak-pihak yang sedang berkonflik untuk bisa percaya pada pihak lain atau dipercayai pihak lain.

Karena itu, berikut sembilan langkah untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan menggunakan prinsip dan nilai mubadalah.

Sembilan langkah ini merujuk pada tulisan Faqihuddin Abdul Kodir di website Mubadalah.id.

1. Jika Anda diminta menengahi sebauh konflik rumah tangga, pastikan Anda berada di posisi fasilitator untuk kebaikan kedua belah pihak, bukan untuk membela kepentingan salah satu dan menekan yang lain. Jadilah sahabat mereka berdua, bukan salah satunya saja.

2. Jelaskan posisi tersebut kepada kedua belah pihak, dan sampaikan prinsip mubadalah secara umum kepada mereka. Yaitu untuk mencapai kebaikan bersama, yang harus dicapai bersama. Untuk saling memahami dan win-win solution. Apapun keputusan yang didapat.

3. Mulailah dengan menanyakan persoalan-persoalan apa yang harus diselesaikan. Ini penting untuk membatasi agar tidak memakan waktu dan energi. Juga agar ada kejelasan apa yang bisa dicapai dalam proses ini. Pastikan persoalan ini juga menjadi kebutuhan bersama. Jika salah satu yang menyampaikan, maka tanyakan kepada pihak lain juga.

4. Jika persoalan sudah jelas, minta mereka untuk memulai dengan metode “memahami” dulu pihak lain sebelum “dipahami” oleh pihak lain. Jika ini berhasil diterapkan kedua belah pihak, maka ini bisa menjadi “pencairan” suasana relasi yang memudahkan mereka mampu melanjutkan penyelesaian lebih baik.

5. Ajak mereka untuk menatap masa depan, bukan membawa beban masa lalu. Usahakan menjadikan masa lalu yang baik sebagai pondasi untuk perbaikan relasi ke depan. Jika sudah susah, karena sesuatu dan lain hal, dan harus berpisah, usahakan untuk tidak mengungkit detail persoalan masa lalu. Ini akan memperburuk relasi ke depan dan mempersulit penyelesaian persoalan.

6. Pastikan masing-masing mampu bernegoisasi untuk sampai pada kebaikan bersama. Win-win solution. Artinya, masing-masing harus mengekspresikan keinginannya dan mengusahakan agar memperolehnya. Pada saat yang sama, juga mendengarkan dan memberikan yang menjadi kebutuhan pihak lain. Tetap dengan mengacu pada metode “memahami” dulu sebelum “dipahami”, terutama terkai perbedaan masing-masing.

7. Dalam kesepakatan untuk berpisah, soal anak mereka, pastikan masing-masing bertugas untuk tetap menguatkan relasi anak dengan kedua orang tua. Sang ibu bertugas memastikan anak-anak tetap menghormati dan memiliki hubungan yang baik dengan ayah mereka. Begitupun sang ayah memiliki tugas yang sama.

8. Ajak mereka untuk tidak kembali menjelekkan pihak lain, karena kejelekan ini akan kembali mengena pada diri masing-masing. Ini tidak hanya akan melukai mereka berdua, tetapi juga akan berimbas pada anak-anak. Seharusnya, anak-anak juga bisa diberi pemahaman: bahwa perpisahan adalah jalan terbaik untuk mereka berdua, dan juga untuk anak-anak. Sehingga orang tua (mantan suami dan mantan istri) harus bersikap dewasa dalam berelasi paska perceraian, dan menemani anak-anak untuk bisa tumbuh lebih baik.

9. Tentu saja, pihak mediator harus sadar, dalam sebuah relasi yang timpang, akan ada pihak yang selalu menjadi korban. Mediator harus waspada dan berusaha memenuhi hak-hak mereka. Ini memang sulit jika menjadi mediator. Tetapi kewaspadaan, setidaknya, bisa membuatnya berpikir keras mencari metode dan cara yang mampu menengahi dengan tetap memenuhi hak-hak dari pihak yang rentan atau sudah menjadi korban.

Demikian sembilan langkah ini adalah implementasi dari nilai dan prinsip mubadalah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Langkah-langkah ini merupakan penjabaran dari ajaran al-Qur’an bahwa: “Ikatan keluarga itu harus dikelola dalam kebaikan, dan jika berpisah juga harus dengan kebaikan pula”. Atau bahasa persis al-Qur’an: “Fa imsaakun bi ma’ruufin aw tasriihun bi ihsaanin” (al-Baqarah, 2: 229). (Rul)

Tags: cobaankonflikkonflik rumah tanggamenyelesaikanMubadalahpondasirumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Rumah Tangga
Keluarga

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID