• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Ala Mubadalah

Jelaskan posisi tersebut kepada kedua belah pihak, dan sampaikan prinsip mubadalah secara umum kepada mereka. Yaitu untuk mencapai kebaikan bersama, yang harus dicapai bersama. Untuk saling memahami dan win-win solution. Apapun keputusan yang didapat

Redaksi Redaksi
04/07/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
Konflik Rumah Tangga

Konflik Rumah Tangga

285
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cobaan atau konflik dalam membina kehidupan rumah tangga merupakan sesuatu yang wajar terjadi bagi pasangan suami istri yang tengah menjalani kehidupan rumah tangga.

Konflik rumah tangga kalau tidak dikelola dan diselesaikan dengan baik, maka bisa menjadi penyakit bagi semua anggota keluarga, dan tidak sedikit akan berujung pada sebuah perceraian.

Oleh sebab itu, dalam menyelesaikan sebuah konflik rumah tangga, mubadalah menawarkan solusi berupa langka-langkah yang dapat dipakai oleh keduanya.

Langkah-langkah ini berguna untuk menekan agar konflik tidak berbuntut destruksi pada masing-masing. Tetapi, biasanya agak sulit apabila pihak-pihak yang sedang berkonflik untuk bisa percaya pada pihak lain atau dipercayai pihak lain.

Karena itu, berikut sembilan langkah untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan menggunakan prinsip dan nilai mubadalah.

Baca Juga:

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Doa, Mubadalah, dan Spirit Penguatan Perempuan: Catatan Reflektif dari Kuala Lumpur

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Sembilan langkah ini merujuk pada tulisan Faqihuddin Abdul Kodir di website Mubadalah.id.

1. Jika Anda diminta menengahi sebauh konflik rumah tangga, pastikan Anda berada di posisi fasilitator untuk kebaikan kedua belah pihak, bukan untuk membela kepentingan salah satu dan menekan yang lain. Jadilah sahabat mereka berdua, bukan salah satunya saja.

2. Jelaskan posisi tersebut kepada kedua belah pihak, dan sampaikan prinsip mubadalah secara umum kepada mereka. Yaitu untuk mencapai kebaikan bersama, yang harus dicapai bersama. Untuk saling memahami dan win-win solution. Apapun keputusan yang didapat.

3. Mulailah dengan menanyakan persoalan-persoalan apa yang harus diselesaikan. Ini penting untuk membatasi agar tidak memakan waktu dan energi. Juga agar ada kejelasan apa yang bisa dicapai dalam proses ini. Pastikan persoalan ini juga menjadi kebutuhan bersama. Jika salah satu yang menyampaikan, maka tanyakan kepada pihak lain juga.

4. Jika persoalan sudah jelas, minta mereka untuk memulai dengan metode “memahami” dulu pihak lain sebelum “dipahami” oleh pihak lain. Jika ini berhasil diterapkan kedua belah pihak, maka ini bisa menjadi “pencairan” suasana relasi yang memudahkan mereka mampu melanjutkan penyelesaian lebih baik.

5. Ajak mereka untuk menatap masa depan, bukan membawa beban masa lalu. Usahakan menjadikan masa lalu yang baik sebagai pondasi untuk perbaikan relasi ke depan. Jika sudah susah, karena sesuatu dan lain hal, dan harus berpisah, usahakan untuk tidak mengungkit detail persoalan masa lalu. Ini akan memperburuk relasi ke depan dan mempersulit penyelesaian persoalan.

6. Pastikan masing-masing mampu bernegoisasi untuk sampai pada kebaikan bersama. Win-win solution. Artinya, masing-masing harus mengekspresikan keinginannya dan mengusahakan agar memperolehnya. Pada saat yang sama, juga mendengarkan dan memberikan yang menjadi kebutuhan pihak lain. Tetap dengan mengacu pada metode “memahami” dulu sebelum “dipahami”, terutama terkai perbedaan masing-masing.

7. Dalam kesepakatan untuk berpisah, soal anak mereka, pastikan masing-masing bertugas untuk tetap menguatkan relasi anak dengan kedua orang tua. Sang ibu bertugas memastikan anak-anak tetap menghormati dan memiliki hubungan yang baik dengan ayah mereka. Begitupun sang ayah memiliki tugas yang sama.

8. Ajak mereka untuk tidak kembali menjelekkan pihak lain, karena kejelekan ini akan kembali mengena pada diri masing-masing. Ini tidak hanya akan melukai mereka berdua, tetapi juga akan berimbas pada anak-anak. Seharusnya, anak-anak juga bisa diberi pemahaman: bahwa perpisahan adalah jalan terbaik untuk mereka berdua, dan juga untuk anak-anak. Sehingga orang tua (mantan suami dan mantan istri) harus bersikap dewasa dalam berelasi paska perceraian, dan menemani anak-anak untuk bisa tumbuh lebih baik.

9. Tentu saja, pihak mediator harus sadar, dalam sebuah relasi yang timpang, akan ada pihak yang selalu menjadi korban. Mediator harus waspada dan berusaha memenuhi hak-hak mereka. Ini memang sulit jika menjadi mediator. Tetapi kewaspadaan, setidaknya, bisa membuatnya berpikir keras mencari metode dan cara yang mampu menengahi dengan tetap memenuhi hak-hak dari pihak yang rentan atau sudah menjadi korban.

Demikian sembilan langkah ini adalah implementasi dari nilai dan prinsip mubadalah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Langkah-langkah ini merupakan penjabaran dari ajaran al-Qur’an bahwa: “Ikatan keluarga itu harus dikelola dalam kebaikan, dan jika berpisah juga harus dengan kebaikan pula”. Atau bahasa persis al-Qur’an: “Fa imsaakun bi ma’ruufin aw tasriihun bi ihsaanin” (al-Baqarah, 2: 229). (Rul)

Tags: cobaankonflikkonflik rumah tanggamenyelesaikanMubadalahpondasirumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version