Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Ala Mubadalah

Jelaskan posisi tersebut kepada kedua belah pihak, dan sampaikan prinsip mubadalah secara umum kepada mereka. Yaitu untuk mencapai kebaikan bersama, yang harus dicapai bersama. Untuk saling memahami dan win-win solution. Apapun keputusan yang didapat

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Konflik Rumah Tangga

Konflik Rumah Tangga

6
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cobaan atau konflik dalam membina kehidupan rumah tangga merupakan sesuatu yang wajar terjadi bagi pasangan suami istri yang tengah menjalani kehidupan rumah tangga.

Konflik rumah tangga kalau tidak dikelola dan diselesaikan dengan baik, maka bisa menjadi penyakit bagi semua anggota keluarga, dan tidak sedikit akan berujung pada sebuah perceraian.

Oleh sebab itu, dalam menyelesaikan sebuah konflik rumah tangga, mubadalah menawarkan solusi berupa langka-langkah yang dapat dipakai oleh keduanya.

Langkah-langkah ini berguna untuk menekan agar konflik tidak berbuntut destruksi pada masing-masing. Tetapi, biasanya agak sulit apabila pihak-pihak yang sedang berkonflik untuk bisa percaya pada pihak lain atau dipercayai pihak lain.

Karena itu, berikut sembilan langkah untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan menggunakan prinsip dan nilai mubadalah.

Sembilan langkah ini merujuk pada tulisan Faqihuddin Abdul Kodir di website Mubadalah.id.

1. Jika Anda diminta menengahi sebauh konflik rumah tangga, pastikan Anda berada di posisi fasilitator untuk kebaikan kedua belah pihak, bukan untuk membela kepentingan salah satu dan menekan yang lain. Jadilah sahabat mereka berdua, bukan salah satunya saja.

2. Jelaskan posisi tersebut kepada kedua belah pihak, dan sampaikan prinsip mubadalah secara umum kepada mereka. Yaitu untuk mencapai kebaikan bersama, yang harus dicapai bersama. Untuk saling memahami dan win-win solution. Apapun keputusan yang didapat.

3. Mulailah dengan menanyakan persoalan-persoalan apa yang harus diselesaikan. Ini penting untuk membatasi agar tidak memakan waktu dan energi. Juga agar ada kejelasan apa yang bisa dicapai dalam proses ini. Pastikan persoalan ini juga menjadi kebutuhan bersama. Jika salah satu yang menyampaikan, maka tanyakan kepada pihak lain juga.

4. Jika persoalan sudah jelas, minta mereka untuk memulai dengan metode “memahami” dulu pihak lain sebelum “dipahami” oleh pihak lain. Jika ini berhasil diterapkan kedua belah pihak, maka ini bisa menjadi “pencairan” suasana relasi yang memudahkan mereka mampu melanjutkan penyelesaian lebih baik.

5. Ajak mereka untuk menatap masa depan, bukan membawa beban masa lalu. Usahakan menjadikan masa lalu yang baik sebagai pondasi untuk perbaikan relasi ke depan. Jika sudah susah, karena sesuatu dan lain hal, dan harus berpisah, usahakan untuk tidak mengungkit detail persoalan masa lalu. Ini akan memperburuk relasi ke depan dan mempersulit penyelesaian persoalan.

6. Pastikan masing-masing mampu bernegoisasi untuk sampai pada kebaikan bersama. Win-win solution. Artinya, masing-masing harus mengekspresikan keinginannya dan mengusahakan agar memperolehnya. Pada saat yang sama, juga mendengarkan dan memberikan yang menjadi kebutuhan pihak lain. Tetap dengan mengacu pada metode “memahami” dulu sebelum “dipahami”, terutama terkai perbedaan masing-masing.

7. Dalam kesepakatan untuk berpisah, soal anak mereka, pastikan masing-masing bertugas untuk tetap menguatkan relasi anak dengan kedua orang tua. Sang ibu bertugas memastikan anak-anak tetap menghormati dan memiliki hubungan yang baik dengan ayah mereka. Begitupun sang ayah memiliki tugas yang sama.

8. Ajak mereka untuk tidak kembali menjelekkan pihak lain, karena kejelekan ini akan kembali mengena pada diri masing-masing. Ini tidak hanya akan melukai mereka berdua, tetapi juga akan berimbas pada anak-anak. Seharusnya, anak-anak juga bisa diberi pemahaman: bahwa perpisahan adalah jalan terbaik untuk mereka berdua, dan juga untuk anak-anak. Sehingga orang tua (mantan suami dan mantan istri) harus bersikap dewasa dalam berelasi paska perceraian, dan menemani anak-anak untuk bisa tumbuh lebih baik.

9. Tentu saja, pihak mediator harus sadar, dalam sebuah relasi yang timpang, akan ada pihak yang selalu menjadi korban. Mediator harus waspada dan berusaha memenuhi hak-hak mereka. Ini memang sulit jika menjadi mediator. Tetapi kewaspadaan, setidaknya, bisa membuatnya berpikir keras mencari metode dan cara yang mampu menengahi dengan tetap memenuhi hak-hak dari pihak yang rentan atau sudah menjadi korban.

Demikian sembilan langkah ini adalah implementasi dari nilai dan prinsip mubadalah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Langkah-langkah ini merupakan penjabaran dari ajaran al-Qur’an bahwa: “Ikatan keluarga itu harus dikelola dalam kebaikan, dan jika berpisah juga harus dengan kebaikan pula”. Atau bahasa persis al-Qur’an: “Fa imsaakun bi ma’ruufin aw tasriihun bi ihsaanin” (al-Baqarah, 2: 229). (Rul)

Tags: cobaankonflikkonflik rumah tanggamenyelesaikanMubadalahpondasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Semakin Feminis Seseorang, Mengalami Kehilangan Jati Diri?

Next Post

Kelola Mubazir Pangan Food Loos and Waste (FLW)

Redaksi

Redaksi

Related Posts

khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Next Post
Mubazir Pangan

Kelola Mubazir Pangan Food Loos and Waste (FLW)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0