• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Ala Mubadalah

Jelaskan posisi tersebut kepada kedua belah pihak, dan sampaikan prinsip mubadalah secara umum kepada mereka. Yaitu untuk mencapai kebaikan bersama, yang harus dicapai bersama. Untuk saling memahami dan win-win solution. Apapun keputusan yang didapat

Redaksi Redaksi
04/07/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
Konflik Rumah Tangga

Konflik Rumah Tangga

247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cobaan atau konflik dalam membina kehidupan rumah tangga merupakan sesuatu yang wajar terjadi bagi pasangan suami istri yang tengah menjalani kehidupan rumah tangga.

Konflik rumah tangga kalau tidak dikelola dan diselesaikan dengan baik, maka bisa menjadi penyakit bagi semua anggota keluarga, dan tidak sedikit akan berujung pada sebuah perceraian.

Oleh sebab itu, dalam menyelesaikan sebuah konflik rumah tangga, mubadalah menawarkan solusi berupa langka-langkah yang dapat dipakai oleh keduanya.

Langkah-langkah ini berguna untuk menekan agar konflik tidak berbuntut destruksi pada masing-masing. Tetapi, biasanya agak sulit apabila pihak-pihak yang sedang berkonflik untuk bisa percaya pada pihak lain atau dipercayai pihak lain.

Karena itu, berikut sembilan langkah untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan menggunakan prinsip dan nilai mubadalah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga
  • Benarkah Jihad Perempuan Hanya di dalam Rumah?
  • Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

Baca Juga:

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Benarkah Jihad Perempuan Hanya di dalam Rumah?

Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

Sembilan langkah ini merujuk pada tulisan Faqihuddin Abdul Kodir di website Mubadalah.id.

1. Jika Anda diminta menengahi sebauh konflik rumah tangga, pastikan Anda berada di posisi fasilitator untuk kebaikan kedua belah pihak, bukan untuk membela kepentingan salah satu dan menekan yang lain. Jadilah sahabat mereka berdua, bukan salah satunya saja.

2. Jelaskan posisi tersebut kepada kedua belah pihak, dan sampaikan prinsip mubadalah secara umum kepada mereka. Yaitu untuk mencapai kebaikan bersama, yang harus dicapai bersama. Untuk saling memahami dan win-win solution. Apapun keputusan yang didapat.

3. Mulailah dengan menanyakan persoalan-persoalan apa yang harus diselesaikan. Ini penting untuk membatasi agar tidak memakan waktu dan energi. Juga agar ada kejelasan apa yang bisa dicapai dalam proses ini. Pastikan persoalan ini juga menjadi kebutuhan bersama. Jika salah satu yang menyampaikan, maka tanyakan kepada pihak lain juga.

4. Jika persoalan sudah jelas, minta mereka untuk memulai dengan metode “memahami” dulu pihak lain sebelum “dipahami” oleh pihak lain. Jika ini berhasil diterapkan kedua belah pihak, maka ini bisa menjadi “pencairan” suasana relasi yang memudahkan mereka mampu melanjutkan penyelesaian lebih baik.

5. Ajak mereka untuk menatap masa depan, bukan membawa beban masa lalu. Usahakan menjadikan masa lalu yang baik sebagai pondasi untuk perbaikan relasi ke depan. Jika sudah susah, karena sesuatu dan lain hal, dan harus berpisah, usahakan untuk tidak mengungkit detail persoalan masa lalu. Ini akan memperburuk relasi ke depan dan mempersulit penyelesaian persoalan.

6. Pastikan masing-masing mampu bernegoisasi untuk sampai pada kebaikan bersama. Win-win solution. Artinya, masing-masing harus mengekspresikan keinginannya dan mengusahakan agar memperolehnya. Pada saat yang sama, juga mendengarkan dan memberikan yang menjadi kebutuhan pihak lain. Tetap dengan mengacu pada metode “memahami” dulu sebelum “dipahami”, terutama terkai perbedaan masing-masing.

7. Dalam kesepakatan untuk berpisah, soal anak mereka, pastikan masing-masing bertugas untuk tetap menguatkan relasi anak dengan kedua orang tua. Sang ibu bertugas memastikan anak-anak tetap menghormati dan memiliki hubungan yang baik dengan ayah mereka. Begitupun sang ayah memiliki tugas yang sama.

8. Ajak mereka untuk tidak kembali menjelekkan pihak lain, karena kejelekan ini akan kembali mengena pada diri masing-masing. Ini tidak hanya akan melukai mereka berdua, tetapi juga akan berimbas pada anak-anak. Seharusnya, anak-anak juga bisa diberi pemahaman: bahwa perpisahan adalah jalan terbaik untuk mereka berdua, dan juga untuk anak-anak. Sehingga orang tua (mantan suami dan mantan istri) harus bersikap dewasa dalam berelasi paska perceraian, dan menemani anak-anak untuk bisa tumbuh lebih baik.

9. Tentu saja, pihak mediator harus sadar, dalam sebuah relasi yang timpang, akan ada pihak yang selalu menjadi korban. Mediator harus waspada dan berusaha memenuhi hak-hak mereka. Ini memang sulit jika menjadi mediator. Tetapi kewaspadaan, setidaknya, bisa membuatnya berpikir keras mencari metode dan cara yang mampu menengahi dengan tetap memenuhi hak-hak dari pihak yang rentan atau sudah menjadi korban.

Demikian sembilan langkah ini adalah implementasi dari nilai dan prinsip mubadalah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Langkah-langkah ini merupakan penjabaran dari ajaran al-Qur’an bahwa: “Ikatan keluarga itu harus dikelola dalam kebaikan, dan jika berpisah juga harus dengan kebaikan pula”. Atau bahasa persis al-Qur’an: “Fa imsaakun bi ma’ruufin aw tasriihun bi ihsaanin” (al-Baqarah, 2: 229). (Rul)

Tags: cobaankonflikkonflik rumah tanggamenyelesaikanMubadalahpondasirumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kerja Istri

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

21 Maret 2023
sejarah perempuan

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

21 Maret 2023
Perempuan Bekerja

Perempuan Juga Wajib Bekerja

21 Maret 2023
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

21 Maret 2023
tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

20 Maret 2023
Poligami

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

20 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerja Istri

    Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist