Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Nilai Pondasi Sunnah Monogami

Dalam pernikahan monogami, masing-masing bisa maksimal untuk memperlakukan pasangannya secara patut dan baik, serta memperoleh kebaikan darinya semaksimal yang diharapkan darinya

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Monogami

Monogami

10
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berikut ini adalah 9 pondasi bahwa pernikahan monogami itu sunnah Nabi sesuai Perspektif al-Qur’an dan Hadits.

  1. Dalam Surat ar-Rum (QS. 30: 21), pernikahan adalah jalan untuk menghadirkan sakinah (kebahagiaan, ketentraman, dan kebahagiaan), antara suami dan istri.

Merujuk pada ayat ini, jika subyek dari pernikahan ini adalah dua individu, suami (laki-laki) dan istri (perempuan), maka, saat ini, hanya pernikahan monogami yang memungkinkan keduanya bisa mewujudkan (dan memperoleh) kebahagiaan dan keharmonisan, bersama-sama. Mereka berdua juga bisa memaksimalkan bekal cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah), untuk saling mencintai dan mengasihi secara paripurna, dalam menciptakan (dan merasakan) kondisi sakinah dan kehidupan surgawi (baiti jannati).

  1. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 187), perempuan diibaratkan sebagai pakaian bagi suaminya, dan laki-laki diibaratkan pakaian bagi istrinya.

Jika pakaian dalam ayat tersebut di atas dimaknai sebagai sesuatu yang membuat citra sosial yang baik, menghangatkan, dan menguatkan, maka relasi suami dan istri, dalam semangat ayat tersebut di atas, adalah saling melengkapi citra baik satu sama lain, saling menghangatkan dan saliang menguatkan. Dan ini, saat sekarang ini, hanya mungkin dalam pernikahan monogami, dimana masing-masing benar-benar memiliki (dan menjadi) pakain yang utuh bagi yang lain.

  1. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 19), suami dan istri diperintahkan untuk saling memperlakukan satu sama lain, secara baik dan patut (mu’asyarah bi al-ma’ruf).

Dalam pernikahan monogami, masing-masing bisa maksimal untuk memperlakukan pasangannya secara patut dan baik, serta memperoleh kebaikan darinya semaksimal yang diharapkan darinya. Keduanya jauh lebih mudah untuk saling menjaga perasaan, saling memahami dan memenuhi kebutuhan masing-masing, saling mencintai, dan saling melayani. Saat ini, akhlaq mu’asyarah bi al-ma’ruf ini, yang ditegaskan ayat di atas, hanya mungkin dan bisa maksimal dipraktikkan dalam perkawinan monogami.

  1. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 233), sebuah keluarga dianjurkan untuk mempraktikkan akhlaq saling merelakan (taradhin) dan saling bermusyawarah (tasyawuin) dalam mengelola rumah tangga.

Saat ini, akhlaq taradhin (saling rela) dan tasyawurin (saling berkomunikasi) hanya mungkin dalam pernikahan monogami, dimana masing-masing bisa mengekspresikan harapanya agar dipenuhi pasangannya. Pada saat yang sama, masing-masing, juga bisa mendengar harapan pasangannya dan memenuhi kebutuhannya. Komunikasi dua arah secara aktif, yang hanya mungkin pada perkawinan monogami, adalah ekspresi dari akhlaq taradhin dan tasyawurin ini.

  1. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 3), diungkapkan bahwa seseorang yang khawatir tidak mampu berbuat adil diminta menikahi satu perempuan saja (fa wahidatan), bahkan disebut hal ini lebih mudah baginya untuk tidak berbuat aniaya (dzalika adna alla ta’ulu).

Ayat ini paling tepat untuk diimplementasikan pada saat sekarang ini, ketika semua orang mengharapkan memiliki pasangan hidup untuk bersama-sama membangun sebuah rumah tangga yang penuh kebaikan, tanpa ada kekerasan dan kezaliman. Atas nama keadilan relasi pasutri dan kebebasan dari praktik kezaliman ini, ayat di atas dengan gamblang menyarankan umat Islam, terutama kita pada saat ini, untuk memilih monogami.

  1. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 129 dan 130), diungkapkan bahwa keadilan itu sulit dilakukan dalam pernikahan poligami, karena itu, laki-laki diminta untuk tidak pilih kasih, maksimal memberi kebaikan, dan menjaga diri. Karena sulit ini, ayat 130 mempersilahkan keduanya untuk bercerai dari poligami, jika ingin lebih mandiri dan tercukupi dari kekayaan Allah Swt.

Memang demikian. Pada saat ini, persis seperti ayat 130 surat an-Nisa, pilihan yang tepat daripada perkawinan poligami yang penuh resiko akan ketidak-adilan dan keburukan, adalah bercerai, atau keluar darinya. Bukan bersabar dan berharap surga. Bahkan, kata ayat ini, bagi yang bercerai dari poligami justru akan dilapangkan rizkinya oleh Allah Swt.

  1. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 121), pernikahan diibaratkan sebagai ikatan berat dan kokoh (mitsaqan ghalizan), yang harus dihormati, dijaga, dan dipelihara bersama.

Jika pernikahan dipandang sebagai tanggung-jawab yang harus dirawat bersama, persis seperti yang diminta ayat di atas, monogami saja akan berat dan perlu stamina kuat. Namun, dengan kebersamaan, kesalingan, kerjasama, akhlaq mulia, dan doa-doa, semua bisa menjadi lebih mudah. Yang jelas, pada saat ini, dengan berbagai tantangan hidup yang begitu kompleks, tanggung-jawab yang sejati untuk merawat ikatan kokoh pernikahan itu hanya mungkin pada perkawinan monogami.

  1. Dalam hadits Bukhari (no. 5285), diungkapkan bahwa perkawinan poligami itu menyakiti hati Fathimah ra, putri Nabi Muhammad Saw. Beliau menolak dipoligami dan baginda Nabi Saw membelanya.

Teladan Fathima ra, sangat relevan pada masa kita, saat sekarang ini. Ketika banyak sekali perempuan yang mau mendengar perasaan hatinya dan memenuhi harapannya untuk hidup dalam rumah tangga yang penuh ketentraman, tanpa kesakitan, dan kekerasan. Memilih hidup dalam ikatan pernikahan yang sehat dan membahagiakan adalah hak setiap orang, tak terkecuali perempuan. Persis seperti teladan Sayyidah Fathimah radhiyallahu ’anha.

  1. Banyak sekali hadits yang meminta umat Islam, laki-laki dan perempuan, selalu berperilaku akhlaq mulia, jujur, amanah, bertanggung-jawab, dan selalu berbuat yang terbaik untuk keluarganya (Diantaranya, Musnad Ahmad, no. 10247).

Pada saat sekarang ini, apalagi jika ingin memprosesnya secara maksimal, perilaku mulia di atas hanya mungkin dalam perkawinan monogami. Suami dan istri, dalam perkawinan monogami, bisa sama-sama memproses diri masing-masing, dalam relasi dengan pasangannya, secara lebih leluasa, untuk terus berperilaku mulia, jujur, amanah, bertanggung-jawab, dan selalu berbuat yang terbaik, untuk diri, pasangan, anak-anak, dan seluruh anggota keluarga. []

 

Tags: istrikeluargaMonogamipernikahanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tentang Persetujuan, dan Penolakan dalam Kehidupan

Next Post

Salahkah Menjadi Perempuan Berpendidikan?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
perempuan, berpendidikan

Salahkah Menjadi Perempuan Berpendidikan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0