• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Perempuan Berhutang pada Kiai Afif

Saya merangkum pemikiran Kiai Afif dari karya-karyanya yang secara objektif menyeleksi hukum-hukum fikih secara adil bagi manusia, laki-laki dan perempuan.

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
29/01/2021
in Rekomendasi, Tokoh
0
Kiai Afif

Kiai Afif

201
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Afifuddin Muhajir tidak mashur dengan sebutan ulama feminis, kiprahnya tidak pernah berurusan dengan gerakan perempuan secara khusus. Namun Kiai Afif melahirkan banyak teori yang sangat penting bagi perempuan.

Sama halnya dengan Marx, Clara Zetkin berkata dalam sejarah sosial perempuan yang begitu kelam ada Marx yang menyadarkan bahwa sebesar apapun perjuangan revolusioner oleh proletariat untuk menaklukkan kekuatan politik, tanpa mencapai sebuah masyarakat sosialis dan pembebasan jenis kelamin perempuan akan tetap menjadi mimpi kosong (Catatan Perempuan Revolusioner: 44).

Sementara itu Kiai Afif hadir untuk meyakinkan perempuan muslim tentang hal itu. Saya tidak sedang menilai Kiai Afif sebagaimana para tokoh mengomentarinya, santriwati abangan seperti saya hanya ingin menukil pendapatnya yang membuat saya (dan semua perempuan, mungkin) merasa berhutang pada kiai asal Madura ini.

Bermula dari tulisan kiai Faqihuddin Abdul Qadir, ulama feminis pencetus metode Mubadalah menegaskan bahwa Kiai Afif adalah panutan perempuan yang perspektif dan keilmuannya harus dipublikasikan dan dilestarikan untuk membukakan jalan agar lebih lempang bagi kerja-kerja kemanusiaan dalam Islam, terutama pemberdayaan perempuan.

Untuk kepentingan itu saya merangkum pemikiran Kiai Afif dari karya-karyanya yang secara objektif menyeleksi hukum-hukum fikih secara adil bagi manusia, laki-laki dan perempuan. Pertama, tentang prinsip-prinsip yang mendasari sistem pemerintahan Islam; kesetaraan (المساواة), keadilan (العدالة), musyawarah (الشورى), kebebasan (الحرية) dan pengawasan rakyat (رقابة الأمة) (Fiqh Tata Negara: 43-57).

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Jika boleh saya katakan, lima prinsip ini adalah prinsip universal dalam berislam. Islam yang rahmatan lil ‘alamin akan benar-benar terwujud dengan 5 hal tersebut, termasuk dalam relasi laki-laki dan perempuan. Keduanya setara dalam hak dan kewajiban, adil dalam bersikap, musyawarah dalam menentukan keputusan, bebas dalam bertindak dan berpendapat serta pengawasan yang kontinu.

Pemikiran Kiai Afif ini tidak berhenti dalam ruang teori belaka, melainkan telah beliau terapkan dalam sikap politik pada pemilu Gubernur dan wakil Gubernur 2018, saat itu Kiai Afif mendukung Khofifah Indar Parawansa. Ketika masih banyak ulama yang mempermasalahkan kepemimpinan perempuan atau setidaknya mengenyampingkan perempuan dan mendahulukan laki-laki.

Sosok Kiai Afif dengan kokoh berdiri di garda terdepan dalam mendukung Khofifah-Emil. Bukan tanpa pertimbangan, di setiap kesempatan jika ditanya tentang alasan politiknya beliau selalu menekankan integritas seorang pemimpin bukan jenis kelamin.

Kedua, tentang kemerdekaan perempuan memilih pasangan, dalam buku Manajemen Cinta (2014), bahwa hak ijbar adalah hak bukan keharusan yang harus dilakukan wali, ia boleh diambil atau diabaikan. Imam Asy-Syafii yang paling kukuh memegang hak ijbar ini, bukan berarti ia mendiskriminasi perempuan, terbukti ia tetap menekankan musyawarah yang merupakan hal paling urgen.

Maka pendapat perempuan dalam menentukan jodoh tidak bisa diacuhkan. Antara wali dan anak harus ada upaya mencari keselarasan dan titik temu dalam menentukan pilihan. Perempuan dalam pandangan Kiai Afif, wakil mudir Ma’had Aly Situbondo ini bukan sebuah objek dalam dalam kehidupan melainkan subjek sebagaimana laki-laki. Keduanya adalah manusia yang memiliki beban sebagai khalifatullah di muka bumi ini.

Sebagaimana hadis yang dikutip, suatu hari ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah, mengadukan dirinya dinikahkan dengan sepupunya tanpa izin darinya, padahal perjodohan itu demi menaikkan martabat anak perempuannya, tapi Nabi menyerahkan urusan pernikahan itu pada si gadis, mau menerima atau membatalkannya, gadis itu berkata “Aku memperkenankan apa yang diperbuat ayah, tapi aku hanya ingin perempuan-perempuan mengetahui bahwa ayah mereka tidaklah memiliki kewenangan apapun.”

Pendapat Kiai Afif ini menegaskan kebebasan setiap individu selama dilakukan dengan pertimbangan dan musyawarah.

Kedua dalam kitab Fath al-Mujīb al-Qarīb (2014) komentar atas kitab at-Taqrīb, ketika Abū Syujā’ hanya menyebutkan lelaki boleh melihat perempuan yang akan dinikahi, Kiai Afif melanjutkan bahwa perempuan juga boleh melihat lelaki yang melamarnya. Tentu ia berhak menerima atau menolak. Hal ini demi tercapainya transparansi kondisi fisik-psikis pasangan sebelum pernikahan digelar.

Selanjutnya Kiai Afif menyetujui bahwa ṣidāk/mahar bukan syarat dan rukun pernikahan namun ia adalah hak istri yang harus dibayar oleh suami. Besaran mahar memang tergantung adat masing-masing daerah, tidak ada batas minimal-maksimal tapi dianjurkan (sunah) tidak kurang dari 10 dirham (29,75 gr emas) dan tidak lebih dari 500 dirham (1.4875 gr), anda bisa menghitung sendiri jika dikonversi ke uang rupiah.

Meskipun konon menurut pengakuannya mahar yang beliau berikan pada istrinya dulu 10.000 rupiah tapi itu 36 tahun lalu, keadaan ekonomi masih labil dan saya yakin nominal itu sudah standar di masanya.

Terakhir pemikiran fundamen yang mampu merangkum sebagian besar pemikiran Kiai Afif adalah moderasi sebagai watak agama Islam. Watak wasathiyah (moderat) memiliki unsur tawāsuṭ, ta’ādul dan tawāzun, tiga unsur ini tidak bisa dijabarkan secara singkat, silahkan pembaca merujuk pada buku beliau  Membangun Nalar Islam Moderat (2018). []

 

 

 

 

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaModerasi BeragamaTokoh Inspiratifulama perempuan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version