Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Perempuan Berhutang pada Kiai Afif

Saya merangkum pemikiran Kiai Afif dari karya-karyanya yang secara objektif menyeleksi hukum-hukum fikih secara adil bagi manusia, laki-laki dan perempuan.

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
29 Januari 2021
in Rekomendasi, Tokoh
0
Kiai Afif

Kiai Afif

205
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Afifuddin Muhajir tidak mashur dengan sebutan ulama feminis, kiprahnya tidak pernah berurusan dengan gerakan perempuan secara khusus. Namun Kiai Afif melahirkan banyak teori yang sangat penting bagi perempuan.

Sama halnya dengan Marx, Clara Zetkin berkata dalam sejarah sosial perempuan yang begitu kelam ada Marx yang menyadarkan bahwa sebesar apapun perjuangan revolusioner oleh proletariat untuk menaklukkan kekuatan politik, tanpa mencapai sebuah masyarakat sosialis dan pembebasan jenis kelamin perempuan akan tetap menjadi mimpi kosong (Catatan Perempuan Revolusioner: 44).

Sementara itu Kiai Afif hadir untuk meyakinkan perempuan muslim tentang hal itu. Saya tidak sedang menilai Kiai Afif sebagaimana para tokoh mengomentarinya, santriwati abangan seperti saya hanya ingin menukil pendapatnya yang membuat saya (dan semua perempuan, mungkin) merasa berhutang pada kiai asal Madura ini.

Bermula dari tulisan kiai Faqihuddin Abdul Qadir, ulama feminis pencetus metode Mubadalah menegaskan bahwa Kiai Afif adalah panutan perempuan yang perspektif dan keilmuannya harus dipublikasikan dan dilestarikan untuk membukakan jalan agar lebih lempang bagi kerja-kerja kemanusiaan dalam Islam, terutama pemberdayaan perempuan.

Untuk kepentingan itu saya merangkum pemikiran Kiai Afif dari karya-karyanya yang secara objektif menyeleksi hukum-hukum fikih secara adil bagi manusia, laki-laki dan perempuan. Pertama, tentang prinsip-prinsip yang mendasari sistem pemerintahan Islam; kesetaraan (المساواة), keadilan (العدالة), musyawarah (الشورى), kebebasan (الحرية) dan pengawasan rakyat (رقابة الأمة) (Fiqh Tata Negara: 43-57).

Jika boleh saya katakan, lima prinsip ini adalah prinsip universal dalam berislam. Islam yang rahmatan lil ‘alamin akan benar-benar terwujud dengan 5 hal tersebut, termasuk dalam relasi laki-laki dan perempuan. Keduanya setara dalam hak dan kewajiban, adil dalam bersikap, musyawarah dalam menentukan keputusan, bebas dalam bertindak dan berpendapat serta pengawasan yang kontinu.

Pemikiran Kiai Afif ini tidak berhenti dalam ruang teori belaka, melainkan telah beliau terapkan dalam sikap politik pada pemilu Gubernur dan wakil Gubernur 2018, saat itu Kiai Afif mendukung Khofifah Indar Parawansa. Ketika masih banyak ulama yang mempermasalahkan kepemimpinan perempuan atau setidaknya mengenyampingkan perempuan dan mendahulukan laki-laki.

Sosok Kiai Afif dengan kokoh berdiri di garda terdepan dalam mendukung Khofifah-Emil. Bukan tanpa pertimbangan, di setiap kesempatan jika ditanya tentang alasan politiknya beliau selalu menekankan integritas seorang pemimpin bukan jenis kelamin.

Kedua, tentang kemerdekaan perempuan memilih pasangan, dalam buku Manajemen Cinta (2014), bahwa hak ijbar adalah hak bukan keharusan yang harus dilakukan wali, ia boleh diambil atau diabaikan. Imam Asy-Syafii yang paling kukuh memegang hak ijbar ini, bukan berarti ia mendiskriminasi perempuan, terbukti ia tetap menekankan musyawarah yang merupakan hal paling urgen.

Maka pendapat perempuan dalam menentukan jodoh tidak bisa diacuhkan. Antara wali dan anak harus ada upaya mencari keselarasan dan titik temu dalam menentukan pilihan. Perempuan dalam pandangan Kiai Afif, wakil mudir Ma’had Aly Situbondo ini bukan sebuah objek dalam dalam kehidupan melainkan subjek sebagaimana laki-laki. Keduanya adalah manusia yang memiliki beban sebagai khalifatullah di muka bumi ini.

Sebagaimana hadis yang dikutip, suatu hari ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah, mengadukan dirinya dinikahkan dengan sepupunya tanpa izin darinya, padahal perjodohan itu demi menaikkan martabat anak perempuannya, tapi Nabi menyerahkan urusan pernikahan itu pada si gadis, mau menerima atau membatalkannya, gadis itu berkata “Aku memperkenankan apa yang diperbuat ayah, tapi aku hanya ingin perempuan-perempuan mengetahui bahwa ayah mereka tidaklah memiliki kewenangan apapun.”

Pendapat Kiai Afif ini menegaskan kebebasan setiap individu selama dilakukan dengan pertimbangan dan musyawarah.

Kedua dalam kitab Fath al-Mujīb al-Qarīb (2014) komentar atas kitab at-Taqrīb, ketika Abū Syujā’ hanya menyebutkan lelaki boleh melihat perempuan yang akan dinikahi, Kiai Afif melanjutkan bahwa perempuan juga boleh melihat lelaki yang melamarnya. Tentu ia berhak menerima atau menolak. Hal ini demi tercapainya transparansi kondisi fisik-psikis pasangan sebelum pernikahan digelar.

Selanjutnya Kiai Afif menyetujui bahwa ṣidāk/mahar bukan syarat dan rukun pernikahan namun ia adalah hak istri yang harus dibayar oleh suami. Besaran mahar memang tergantung adat masing-masing daerah, tidak ada batas minimal-maksimal tapi dianjurkan (sunah) tidak kurang dari 10 dirham (29,75 gr emas) dan tidak lebih dari 500 dirham (1.4875 gr), anda bisa menghitung sendiri jika dikonversi ke uang rupiah.

Meskipun konon menurut pengakuannya mahar yang beliau berikan pada istrinya dulu 10.000 rupiah tapi itu 36 tahun lalu, keadaan ekonomi masih labil dan saya yakin nominal itu sudah standar di masanya.

Terakhir pemikiran fundamen yang mampu merangkum sebagian besar pemikiran Kiai Afif adalah moderasi sebagai watak agama Islam. Watak wasathiyah (moderat) memiliki unsur tawāsuṭ, ta’ādul dan tawāzun, tiga unsur ini tidak bisa dijabarkan secara singkat, silahkan pembaca merujuk pada buku beliau  Membangun Nalar Islam Moderat (2018). []

 

 

 

 

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaModerasi BeragamaTokoh Inspiratifulama perempuan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID