Mubadalah.id – Rahim merupakan sumber dari berbagai persoalan yang dihadapi perempuan yang memiliki implikasi luas dalam penataan sosial (Lupton, 1994). Karena memiliki rahim perempuan harus menghadapi menstruasi, kehamilan, melahirkan bahkan menopause.
Fakta biologis ini secara langsung membedakan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kodrati. Menstruasi merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian kematangan seks, kesuburan, ketidakhamilan, normalitas, kesehatan tubuh dan bahkan pembaharuan tubuh itu sendiri (Lupton, 1994:142).
Dalam berbagai proses sosial menstruasi justru telah diberi makna sebaliknya, yakni sebagai suatu penyakit karena dinilai mengganggu kesehatan dan bahkan memiliki implikasi yang luas dalam berbagai interaksi. Misalnya, secara fisik dan psikis berpotensi untuk mengganggu keteraturan sosial sehingga berbagai eksklusi sosial dapat dilekatkan kepada perempuan yang sedang mengalami menstruasi.
Puspita Nurhadillah Baidhowi dalam penelitiannya yang berjudul Konstruksi Wacana dan Komodifikasi Menstruasi dalam Iklan Pembalut di Indonesia menemukan bahwa di Indonesia sendiri komodifikasi menstruasi masuk dalam ranah iklan pembalut melalui berbagai aspek dalam iklan tersebut.
Hal itu nampak mulai dari alur cerita iklan yang menggunakan eufemisme dan metafora menstruasi yang negatif, munculnya objektifikasi perempuan, penggambaran menstruasi sebagai kendala mobilitas perempuan, munculnya stigma menstruasi melalui beberapa adegan iklan, hingga penggambaran pembalut sebagai solusi dan pelindung bagi perempuan menstruasi.
Adegan yang muncul dalam iklan menurutnya menegaskan adanya wacana dominan negatif yang beredar di masyarakat tentang menstruasi. Menstruasi dianggap sebagai tabu dan stigma bagi perempuan. Seksualitas perempuan yang didambakan ialah seksualitas tanpa menstruasi.
Iklan pembalut memanfaatkan hal tersebut untuk menjual produknya dengan menekankan pentingnya merasa nyaman dan menjaga kebersihan saat menstruasi melalui penggunaan produknya. Alih-alih menyatakan bahwa pembalut hanyalah pembantu eksternal, mereka memposisikan produknya sebagai solusi dari segala ketidaknyamanan perempuan saat menstruasi.
Deklarasi Qur’ani tentang menstruasi yang disebut dalam QS Al-Baqarah [2]:222 mencatat bagaimana masyarakat Arab bertanya mengenai kebiasaan tradisi mereka, dan juga orang-orang sekitar yang mengucilkan perempuan yang sedang menstruasi, lalu wahyu turun bahwa itu hanyalah periode dimana perempuan akan merasakan sakit (adza).
Karena itu saat menstruasi datang jangan lakukan hubungan seks. Hanya ketika darah sudah berhenti keluar (Madzhab Hanafi), atau setelah mandi wajib sehabis menstruasi (Madzhab Syafi’i), hubungan seks dibolehkan kembali. Artinya, menstruasi tidak lebih dari rasa sakit yang dialami perempuan. Titik. Bukan persoalan mitos perempuan karena haid, ia jatuh menjadi lebih rendah, hina, dan najis sebagaimana diyakini oleh masyarakat dunia pada masa lampau.
Di saat sebagian besar masyarakat dunia berasumsi bahwa perempuan yang menstruasi harus dijauhi dan sebisa mungkin dikucilkan dalam pranata sosial yang lebih luas, Nabi Muhammad SAW merespon dengan pernyataan yang sebaliknya, hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Aisyah RA :
Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW memintaku untuk mengambilkan pakaian dari dalam masjid. Lalu aku menjawab. ‘Aku sedang haid’. Lalu, Rasulullah SAW menimpali ‘Haidmu itu bukan ditanganmu.” (Shahih Bukhori, no. 715).
Pernyataan revolusioner Nabi ini mengikis segala mitos kenajisan tubuh perempuan akibat menstruasi. Dengan bukti ini, bisa dinyatakan bahwa Islam sama sekali tidak menistakan tubuh perempuan yang sedang menstruasi. Sehingga, ijtihad, tafsir pemaknaan, atau perilaku yang mengarah pada diskriminasi dan penistaan tubuh perempuan akibat menstruasi harus dihentikan karena bertentangan dengan misi Islam.
Islam mempertimbangkan kondisi biologis perempuan, oleh karena itulah keringanan dalam melakukan ibadah diberlakukan. Hal ini bukan semata karena perempuan lebih rendah atau lemah dari laki-laki. Melainkan karena Allah mempertimbangkan, mengapresiasi, dan memberikan dukungan atas peran-peran reproduktif yang dialami perempuan.
Ini menunjukkan sebuah pesan kepada kita semua agar turut mendukung secara nyata akan peran reproduktif perempuan. Sehingga perempuan tidak merasa terhalang dari mendapatkan hak-hak hidup bermasyarakat baik terkait kehidupan spiritual, intelektual, kultural, sosial, dan politiknya. []