Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Misi Perempuan Pionir Perdamaian: ‘Love, Peace, Tafakur’

Perempuan memainkan peran kunci dalam mempertahankan perdamaian melalui peran mereka di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia menggarisbawahai tiga hal untuk memastikan bahwa keterlibatan perempuan dalam keamanan dan perdamaian.

Annisa Diana Putri by Annisa Diana Putri
28 Maret 2021
in Publik
A A
0
Randi

Randi

4
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan memiliki peran sendiri dalam menciptakan perdamaian, dari yang kita tahu potensi perdamaian ini dapat digali dari pemahaman ciri khas pendekatan feminis yaitu tanpa adanya kekerasan. Banyak forum ataupun unit kepolisian dalam misi perdamaian PBB adalah bentuk bahwa perempuan memiliki peluang dan kesempatan dalam perdamaian dan keamanan di era sekarang ini.

Dalam Debat Terbuka mengenai “Perempuan dalam Misi Penjaga Perdamaian” di Dewan Keamanan PBB di bulan April 2019, Sekretaris Jenderal Antonio Guterres menyoroti untuk meningkatkan kapasitas penjaga perdamaian dan pihak lain yang terlibat untuk mencapai mandat yang lebih baik. Jangan pernah melupakan bahwa perempuan adalah agen yang efektif dalam menjaga perdamaian dan toleransi, karena perdamaian dan toleransi bisa dimulai dari rumah. Peran perempuan dalam menghargai satu sama lainnya juga tidak bisa diremehkan, hal ini bisa dijadikan sebagai pertahanan pertama untuk melawan ekstremisme dan radikalisme

Perempuan memainkan peran kunci dalam mempertahankan perdamaian melalui peran mereka di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia menggarisbawahai tiga hal untuk memastikan bahwa keterlibatan perempuan dalam keamanan dan perdamaian. Pertama, menekankan pentingnya peranan perempuan sebagai agen perdamaian dan toleransi.

Kedua, menggandakan upaya untuk mengarusutamakan peran perempuan dalam agenda perdamaian di berbagai kawasan. Ketiga, membangun dan membina jaringan negosiator dan mediator perempuan di berbagai kawasan. Keterlibatan tersebut harus dilakukan dengan strategi yang matang agar misi perempuan sebagai pionir perdamaian dapat terlaksana dengan “Love, Peace and Tafakur.”

Love bermakna Cinta, mendefinisikan bahwa di dalam diri perempuan memiliki banyak cinta. Perdamaian adalah bentuk dari mewujudkan cinta antar sesama. Perempuan dapat berperan dalam pembentukan karakter dan menumbuhkan rasa cinta perdamaian di keluarga dan masyarakat. Peran perempuan sebagai pencipta dan penggerak perdamaian sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik. Saat adanya konflik, perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita. Maka dihimbau agar seluruh perempuan, khususnya kaum ibu mampu menjadi peace maker, minimal dalam lingkup keluarga sebagai lingkungan paling pertama untuk menanamkan nilai-nilai perdamaian

Peace adalah damai, menyelesaikan masalah dengan menghindar dari kekerasan. Keberadaan perempuan sejatinya memiliki potensi sebagai agen perdamaian, agen perubahan, dan agen toleransi. Pemahaman yang lebih luas temasuk di kalangan perempuan terkait potensi kontribusi perempuan terhadap perdamaian perlu ditingkatkan, terutama pada penyelesaian masalah dengan kepala dingin. Namun sayangnya perempuan seringkali tidak dilibatkan dalam membuat keputusan, baik dalam keluarga bahkan di lingkungan yang lebih formal lainnya.

Tafakur adalah salah satu cara untuk merenungi beragam bentuk kebesaran Allah SWT. Tafakur dimulai dari hati yang berpusat di dada, bukan dari akal yang berpusat di kepala. Tafakur juga menjadi salah satu hal yang disukai Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda, ” Merenung sesaat untuk (bertafakur) lebih besar nilainya dari pada amal-amal kebajikan yang dikerjakan oleh dua jenis makhluk (manusia dan jin).” (HR Ibnu Majah).

Tafakur sebagai bentuk mediasi diri serta menjadikan pembelajaran berharga dalam hidup kita. Ketika emosi telah menguasai akal dan hati, mulailah untuk bertafakur meredam emosi dengan berdiam diri sambil merenungi keberkahan yang telah Allah berikan, maka akan muncul rasa syukur dan dapat meredam emosi.

Peace, Love dan Tafakur adalah misi yang harus dilaksanakan oleh pionir perdamaian, bahwa segala bentuk kekerasan dapat diselesaikan secara baik-baik, terhindar dari perselisihan, dan tak lupa juga memohon ampun kepada Allah. Perempuan berjuang dan memainkan peran strategis untuk mempertahankan diri, keluarga, dan komunitas masyarakat. Oleh karenanya memastikan bahwa seluruh aspek masyarakat maupun keluarga memiliki pemahaman tentang perdamaian juga penting, karena peran ini juga penting untuk perempuan bukan hanya laki-laki.

Beberapa motif yang melatarbelakangi keterlibatan perempuan dalam peran perdamian adalah: Pertama, pengalaman traumatis sebagai dampak kekerasan konflik yang mereka alami dan rasakan di lingkungan tempat tinggalnya pada masa kanak-kanak, sehingga mendorong kuat ekspresi kemanusian mereka untuk segera membantu masyarakat yang megalami masalah terkait konflik.

Kedua, mereka yang tidak memiliki trauma konflik tetapi melakukannya atas dasar panggilan kemanusiaan, setelah mereka berhadapan langsung dengan persoalan perempuan dan konflik pada masyarakat yang telah lama mereka dampingi. Mereka memang orang–orang yang selalu bekerja di masyarakat akar rumput untuk pendampingan dan pemberdayaan perempuan. Kerja sosialnya yang selalu bersentuhan dengan persoalan konflik, secara otomatis mereka menyadari bahwa perempuan merupakan korbannya. Hal ini menjadi agenda kemanusiaan yang menuntut mereka untuk membantu dengan segenap kemampuan dan cara.

Islam telah menganugerahkan persamaan hak bagi laki-laki dan perempuan dalam semua lapangan kehidupan. Dalam Islam laki-laki dan perempuan dapat menikmati hak dan status yang sama, meskipun dalam beberapa hal mengisyaratkan perbedaan dalam hak dan kewajiban semata-mata karena pertimbangan unsur natural, biologis, dan psikologis. Maka dapat dikatakan bahwa Islam juga memperlakukan dan memberi peran kepada perempuan dalam mengemban fungsi peran perdamian. []

 

Tags: CintakeberagamankemanusiaanPerdamaianperempuantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teladan Sikap dalam Perilaku Para Sahabat Nabi

Next Post

4 Ulama Perempuan Haramkan Kekerasan Seksual

Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
Perempuan

4 Ulama Perempuan Haramkan Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0