Mubadalah.id – Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan antara dua insan. Pernikahan memiliki tujuan yang mulia, menciptakan keluarga yang menghadirkan ketentraman (sakinah), dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah). Ikrar saling setia wajib diucapkan pasangan pengantin di Semanu-Yogyakarta.
Selain itu, pernikahan juga harus kokoh. Karena dalam pernikahan yang kokoh akan mengantarkan kedua mempelai pada kebahagiaan dan cinta kasih yang abadi.
Sebagai upaya untuk menciptakan pernikahan kokoh dan mulia, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semanu, Kab. Gunungkidul, Yogyakarta melakukan sebuah terobosan baru. Setiap pasangan pengantin diharuskan membaca “Ikrar Saling Setia” setelah selesai akad nikah.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Semanu, H. Masduqi, pembacaan “Ikrar Saling Setia” baru pertama kali dilakukan dalam acara pernikahan. Karena biasanya setelah akad nikah hanya menandatangani buku nikah dan berkas yang ada serta ta’liq talaq.
“Ikrar saling setia ini dimaksudkan untuk menguatkan komitmen pengantin baru dalam membangun rumah tangga. Juga agar tumbuh kemantapan untuk saling bertanggung jawab,” kata Masduqi, kepada Mubadalahnews, melalui siaran tertulisnya.
Terinspirasi dari Konsep Mubadalah
Dalam Ikrar Saling Setia pengantin baru, ada lima janji pengantin, yakni janji untuk bertanggung jawab melestarikan rumah tangga, saling menghargai dan menghormati, bersama-sama melaksanakan tugas dan kewajibannya, mengedepankan prinsip musyawarah, dan janji untuk saling setia dan tolong-menolong.
“Isi Ikrar pengantin baru itu juga terinspirasi konsep Mubadalah sebagai sebuah prinsip dalam membangun keutuhan rumah tangga,” ungkap Masduqi, yang beberapa kali mengikuti forum tentang konsep Mubadalah dalam perkawinan.
Masduqi menuturkan, pembacaan ikrar ini berawal dari kondisi tingginya angka perceraian di Kecamatan Semanu. Pada tahun 2017 tercatat 55 kasus perceraian bahkan sampai akhir November 2018 sudah 58 pasang yang cerai. Penyebab perceraian rata-rata karena adanya perselisihan dan tidak adanya tanggung jawab satu sama lain.
“Melihat kondisi yang memprihatinkan ini perlu langkah strategis untuk membangun kesadaran pengantin akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga,” tuturnya.
Seperti yang terlihat pada Minggu, 16 Desember 2018 dalam upacara akad nikah di Jetis Kulon, Pacarejo, Semanu, Gunung Kidul. Di hadapan orang tua, keluarga, dan tamu undangan yang hadir di acara pernikahan, salah satu pasangan dalam prosesi pernikahan, Rifa’tul Azizah (21) dan Muhammad Fardan Nafis (23) berikrar saling setia.
“Kami suami dan istri bersama-sama selalu tetap setia dalam suka dan duka serta saling tolong-menolong untuk meringankan beban masing-masing,” ucap kedua mempelai.
Gerakan Ngajeni
Pembacaan ikrar saling setia ini sebagai tindak lanjut dari Gerakan Ngajeni yang dicetuskan KUA Semanu bersama Pemerintah Kecamatan Semanu, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Gerakan Ngajeni sendiri memiliki lima sasaran, yakni ngajeni agama (menghormati dan menghargai agama), ngajeni negoro (menghormati dan menghargai negara), ngajeni nyowo (menghargai jiwa), ngajeni keluargo (menghargai dan menghormati keluarga), dan ngajeni sapodo (menghargai dan menghormati sesama).
Gerakan ini sudah di-launching oleh Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah pada awal Maret 2018 di Pendopo Kecamatan Semanu.
“Membangun komitmen pengantin baru, masuk sebagai salah satu program Gerakan Ngajeni, yakni Ngajeni Keluarga,” jelas Masduqi.
Masduqi berharap, terobosan ini dapat menjadi titik awal kesadaran para pengantin baru dalam membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, rahmah, dan maslahah. Dan bisa menjadi kesadaran bersama bagi keluarga dan masyarakat untuk saling menjaga keutuhan rumah tangga.
“Semoga dengan pembacaan ikrar ini, tingginya angka perceraian di Kecamatan Semanu dapat ditekan dan diminimalisir dan ikrar yang diucapkan pengantin baru itu sesungguhnya tidak sekadar janji, tetapi lebih dari itu kalimat yang diucapkan tersimpan doa untuk keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga,” tandasnya. (Ahmad Munir)