Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    Dunia Akademik

    Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis

    Atlet Catur

    Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

    Pesantren

    Lima Langkah Pengelolaan Pesantren Putri agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

    Apa yang Membedakan

    Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

    Otokritik Pesantren

    Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

    Transportasi Umum Surabaya

    Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    Peran Perempuan

    Beban Ganda Perempuan dalam Konstruksi Peran Gender

    Gender

    Bagaimana Peran Gender Diajarkan?

    Seks

    Apa Bedanya Seks dan Gender?

    Seksualitas

    Memahami Seksualitas Perempuan dan Pentingnya Otonomi Tubuh

    Beri-beri

    Kenali Tanda-tanda Beri-beri Sejak Dini

    Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

    Dari Stigma Menuju Tahdzir, Menggeser Pemahaman Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

    Anemia pada

    7 Cara Mencegah dan Mengatasi Anemia pada Perempuan

    Anemia

    Kenali Anemia, Penyakit Akibat Kekurangan Gizi yang Sering Menyerang Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    Dunia Akademik

    Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis

    Atlet Catur

    Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

    Pesantren

    Lima Langkah Pengelolaan Pesantren Putri agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

    Apa yang Membedakan

    Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

    Otokritik Pesantren

    Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

    Transportasi Umum Surabaya

    Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    Peran Perempuan

    Beban Ganda Perempuan dalam Konstruksi Peran Gender

    Gender

    Bagaimana Peran Gender Diajarkan?

    Seks

    Apa Bedanya Seks dan Gender?

    Seksualitas

    Memahami Seksualitas Perempuan dan Pentingnya Otonomi Tubuh

    Beri-beri

    Kenali Tanda-tanda Beri-beri Sejak Dini

    Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

    Dari Stigma Menuju Tahdzir, Menggeser Pemahaman Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

    Anemia pada

    7 Cara Mencegah dan Mengatasi Anemia pada Perempuan

    Anemia

    Kenali Anemia, Penyakit Akibat Kekurangan Gizi yang Sering Menyerang Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengkaji Istimna’ Perspektif Kepuasan Seksual Dan Keagamaan

Suatu hal yang pasti diinginkan oleh kedua belah pihak, baik perempuan maupun laki-laki saat melakukan hubungan seksual yakni mencapai pada titik rasa kepuasan atau yang sering dikenal dengan istilah klimaks atau orgasme

Etika Nurmaya by Etika Nurmaya
8 Mei 2021
in Personal
A A
0
Alat Kontrasepsi

Seksual

6
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sering kita temui keluh kesah seorang perempuan yang merasa tidak puas atau tidak bisa mencapai klimaks ketika melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Hal ini tentunya terjadi karena beberapa faktor. Berikutnya penulis akan menyebut onani dan atau masturbasi dengan istilah istimna’.

Istimna’ berasal dari kata isim yaitu (air mani) yang kemudian dialihkan menjadi fi’il yang secara bahasa berarti (mengeluarkan air mani). Dalam kamus Al-Fiqh Lughatan wa Istilah, istimna’ secara istilah adalah mengeluarkan air mani dengan cara selain dari jima’.

Suatu hal yang pasti diinginkan oleh kedua belah pihak, baik perempuan maupun laki-laki saat melakukan hubungan seksual yakni mencapai pada titik rasa kepuasan atau yang sering dikenal dengan istilah klimaks atau orgasme. Mitosnya, laki-laki adalah makhluk yang lebih mudah mendapati rasa klimaks daripada perempuan. Penyebabnya adalah bisa jadi karena faktor psikologis atau bahkan karena kondisi medis sehingga tidak mampu mengontrol ejakulasinya.

Karena laki-laki lebih dulu mendapati klimaks daripada perempuan saat berhubungan seksual, problem yang sering terjadi adalah tak jarang perempuan yang saat berhubungan seksual merasa tidak terpenuhi hasrat seksualnya secara utuh karena pihak laki-laki lebih dulu merasakan kepuasan yang kemudian memutuskan untuk menghentikan aktivitas seksualnya tersebut. Walhasil, banyak perempuan yang akhirnya memilih untuk melakukan istimna’ demi agar terpenuhi kepuasan hasrat seksualnya tersebut.

Begitupun istimna’ juga dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan yang belum memiliki pasangan. Hasrat seksual yang menggebu namun tidak bisa disalurkan dengan asal, menjadi alasan seseorang melakukan istimna’. Mencari kepuasan dengan menggunakan tangan sendiri atau bahkan memakai bantuan alat.

Lalu bagaimana Islam menyoal hal tersebut?

Terdapat beberapa pendapat para ulama’ dalam menyoal hukum istimna’. Ulama’ Syafi’iyah menghukumi haram melakukan istimna’, karena istimna’ sama halnya seperti mengosongkan hingga memutuskan keturunan –karena  membuang sperma yang sebenarnya jika sperma tersebut berhasil menembus sel telur maka dapat terjadi pembuahan dan berproses menjadi janin. Proses kehidupan manusia baru.– Istimna’ dimaknai membuang “bibit manusia”.

Sementara Ulama Hanafiyah berpendapat istimna’ hukumnya haram apabila ia bertujuan untuk memancing syahwatnya. Maka adapun apabila syahwatnya bergejolak sedangkan ia tidak memiliki pasangan maka ia boleh melakukan istimna’ dengan tujuan untuk menenangkannya. Di sisi lain ulama Hanafiyah mewajibkan istimna’ bagi orang yang memuncak nafsu seksnya, ia melakukan istimna’ tersebut demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih bahayanya daripada istimna’ itu sendiri.

Namun hal tersebut di atas akan berbeda konteksnya ketika pelaku istimna’ adalah sepasang suami-istri. Hal tersebut akan menjadi halal apabila dilakukan oleh pasangan suami istri. Tidak hanya istri saja yang harus memenuhi hasrat seks suami. Keduanya haruslah saling memenuhi. Maka, suamipun berkewajiban pula untuk memenuhi hasrat seksual istri. Apabila dirasa istri belum mencapai kepuasannya, maka suami dapat membantu istri melakukan istimna’ dengan menggunakan bantuan tangannya.

Islam berupaya menunjukkan sisi adil dan beretika dalam hal ini. Bagi yang belum menikah, walhasil Islam menganjurkan agar ia melakukan puasa dengan tujuan puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan makan dan minum dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Akan tetapi puasa dimaknai pula sebagai menahan nafsu yang dapat merugikan diri sendiri bahkan merugikan orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.”

Menikah ataupun tidak itu adalah pilihan setiap orang. Bisa jadi orang memang memilih untuk tidak menikah. Akan tetapi, dalam hal ini Islam bermaksud memperkenalkan etika. Menjaga kemaluan diartikan sebagai menjaga kesehatan organ reproduksi sekaligus menjalankan etika. Karena akibat melampiaskan hasrat seksual secara asal akan menyebabkan rusaknya kemaslahatan mata rantai keturunan, kesehatan alat vital serta dapat mendatangkan permusuhan dan kebencian yang besar di kalangan manusia. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanKelas Intensif RamadanKeluarga BahagiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 Hseksualitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Betty Friedan, Seorang Feminis dan Pejuang Hak Perempuan

Next Post

Poligami dan Pernikahan Ideal dalam al-Qur’an

Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Related Posts

Seksualitas
Pernak-pernik

Memahami Seksualitas Perempuan dan Pentingnya Otonomi Tubuh

7 Juni 2026
Seksualitas
Publik

Pesantren, Kekerasan, dan Seksualitas

13 Mei 2026
Layanan Kesehatan
Personal

Cerita tentang Kehilangan, Empati dan Potret Layanan Kesehatan yang Ramah Perempuan

8 April 2026
Keluarga Berencana
Personal

Reduksi Makna Keluarga Berencana (KB): Mengapa Lebih Fokus pada Alat daripada Rencana?

7 April 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Next Post
Pernikahan

Poligami dan Pernikahan Ideal dalam al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
  • Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender
  • Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis
  • Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa
  • Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0