Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Fiqh menstruasi tidak boleh terus ditulis dari jarak biologis. Ia harus lahir dari pengalaman nyata, ditopang oleh ilmu medis, dan diarahkan oleh maqasid syariah.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Februari 2026
in Hukum Syariat, Rekomendasi
A A
0
Fiqh Menstruasi

Fiqh Menstruasi

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tadarus Subuh ke-181 menghadirkan satu pertanyaan reflektif yang menggugah dari Arifah Millati, ulama perempuan muda dari UIN Tulungagung. Ia menyinggung pembedaan klasik dalam fiqh antara haid dan istihadah. Dalam haid, penetrasi seksual dilarang. Dalam istihadah, sekalipun darah tetap keluar, penetrasi dibolehkan secara fiqh.

Pertanyaannya sederhana tetapi tajam. Jika dalam istihadah tetap ada darah, sementara perempuan bisa merasakan nyeri dan berisiko mengalami infeksi, mengapa penetrasi dibolehkan? Apakah pertimbangan medis dan pengalaman tubuh perempuan pernah benar-benar menjadi bagian dari perumusan hukum, khususnya dalam fiqh menstruasi ini?

Pertanyaan ini membuka ruang yang lebih luas. Bagaimana fiqh menstruasi selama ini kita rumuskan?

Karakter Kitab Klasik

Kitab-kitab fiqh klasik sangat rinci membahas warna darah, tekstur, bau, durasi, dan perhitungan hari. Namun hampir semuanya tertulis oleh laki-laki yang tidak pernah mengalami menstruasi. Mereka mendeskripsikan tubuh perempuan dari luar, bukan dari pengalaman langsung. Lebih dari itu, rujukan mereka murni berbasis interpretasi normatif atas teks-teks para ulama pendahulu. Bukan pada kajian medis dan bukan pula pada pengalaman nyata para perempuan.

Padahal al-Qur’an dan Hadis sendiri tidak pernah merinci warna, jenis, atau durasi darah. Yang dibicarakan oleh kedua sumber ini adalah etika dan hukum ketika menstruasi terjadi, bukan anatomi dan klasifikasi biologisnya.

Al-Qur’an menyebut haid sebagai adha—sesuatu yang mengandung ketidaknyamanan—dan mengatur etika menjauhi hubungan seksual selama masa itu (QS. al-Baqarah: 222). Fokusnya adalah perlindungan dan kehati-hatian, bukan kategorisasi medis yang detail. Di sini terlihat bahwa teks wahyu berbicara pada level prinsip. Menjaga kenyamanan, menghindari mudarat, dan menghormati kondisi tubuh perempuan.

Namun dalam perkembangan fiqh, pembahasan menstruasi menjadi sangat teknis dan biologis, seakan-akan hukum bergantung sepenuhnya pada klasifikasi darah. Ironisnya, klasifikasi itu lahir tanpa partisipasi aktif perempuan sebagai subjek pengalaman. Padahal kita tahu, dalam adab berfatwa, pengalaman subjek yang terdampak oleh fatwa seharusnya tergali dan kita serap secara sungguh-sungguh.

Panggilan kepada Ulama KUPI

Karena itu, pertanyaan Arifah Millati seharusnya tidak berhenti sebagai pertanyaan di Tadarus Subuh semata. Ia adalah panggilan epistemologis sekaligus teologis, terutama kepada para ulama perempuan jaringan KUPI, termasuk dirinya sebagai alumni pengkaderan ulama perempuan Indonesia.

Sudah saatnya para ulama perempuan dalam jaringan KUPI—yang mengalami menstruasi secara nyata—mengambil peran utama dalam merumuskan ulang fiqh menstruasi. Bukan untuk menolak tradisi, tetapi untuk melanjutkan dan menyempurnakannya. Tradisi fiqh selalu berkembang melalui ijtihad, dan ijtihad menuntut dua hal. Pengalaman nyata dan ilmu pengetahuan yang sahih.

Bukankah Imam Syafi’i telah mengajarkan bahwa kita bisa menulis sendiri fiqh menstruasi atas dasar istiqra’ (riset lapangan), yakni dengan menanyakan kepada sejumlah perempuan tentang pengalaman menstruasi mereka?

Lalu mengapa para ulama sesudahnya tidak lagi melakukan hal serupa? Yang terjadi justru pengulangan dan pengutipan pendapat-pendapat terdahulu, yang seluruhnya ditulis oleh laki-laki yang tidak mengalami menstruasi. Pendapat laki-laki dijelaskan oleh laki-laki, berkembang di antara laki-laki, lalu mereka serahkan untuk dijalankan oleh perempuan.

Merujuk Ilmu Medis dan Pengalaman Perempuan

Hari ini, ilmu kedokteran telah berkembang pesat. Ginekologi menjelaskan siklus hormonal, endometriosis, infeksi, gangguan reproduksi, serta berbagai risiko kesehatan yang dapat timbul dari aktivitas seksual dalam kondisi tertentu. Mengabaikan ilmu medis dalam merumuskan fiqh menstruasi berarti memisahkan hukum dari realitas tubuh.

Fiqh tidak boleh berdiri di atas asumsi biologis yang tidak teruji. Ia harus berpijak pada maqasid syariah. Menjaga jiwa, menjaga kesehatan, dan menjaga martabat. Jika suatu praktik secara medis berpotensi membahayakan perempuan, maka pertimbangan tersebut harus menjadi bagian dari proses istinbath hukum.

Lebih dari itu, dalam kredo KUPI, pengalaman perempuan sendiri merupakan sumber pengetahuan. Rasa nyeri, kelelahan, ketidaknyamanan, dan risiko infeksi bukanlah detail kecil. Semua itu adalah bagian dari realitas yang tidak boleh terabaikan dalam perumusan fiqh. Ia menjadi sumber otoritatif untuk membantu menjelaskan makna-makna al-Qur’an, Hadis, serta ijtihad para ulama.

Karena itu, yang kita butuhkan adalah kolaborasi. Ulama perempuan dan dokter ginekolog duduk bersama. Pengalaman tubuh bertemu dengan ilmu medis. Prinsip maqasid bertemu dengan data klinis. Dari sinilah dapat lahir fiqh menstruasi yang lebih adil, lebih ilmiah, dan lebih rahmah—digalang oleh para ulama perempuan jaringan KUPI.

Posisi Strategis KUPI

Ini bukan sekadar isu perempuan, melainkan isu integritas metodologi fiqh. Jika fiqh ingin tetap relevan dan benar-benar menjadi rahmat, ia harus terbuka pada pengalaman subjek yang diatur serta pada perkembangan ilmu pengetahuan. Secara paradigmatik, teologis, dan metodologis, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memiliki modal kuat dalam hal ini, karena secara eksplisit mengakui pengalaman perempuan dan ilmu pengetahuan sebagai sumber otoritatif dalam perumusan hukum Islam.

KUPI juga memiliki posisi strategis untuk memulai langkah ini. Jaringan ulama perempuan yang luas, pengalaman advokasi yang panjang, serta komitmen pada keadilan hakiki adalah modal besar. Pertanyaannya kini bukan lagi “bolehkah kita merumuskan ulang?”, melainkan “kapan kita mulai?”

Fiqh menstruasi tidak boleh terus kita tulis dari jarak biologis. Ia harus lahir dari pengalaman nyata, tertopang oleh ilmu medis, dan diarahkan oleh maqasid syariah. Sebab tubuh perempuan bukan sekadar objek kajian. Ia adalah amanah yang harus kita pahami dari dalam.

Para ulama perempuan jaringan KUPI, mari segera memulai. []

 

Tags: Fiqh MenstruasiHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKupiTadarus Subuhulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

Next Post

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Tradisi Pesantren
Personal

Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

8 Juli 2026
Next Post
Imlek

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0