Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Fiqh menstruasi tidak boleh terus ditulis dari jarak biologis. Ia harus lahir dari pengalaman nyata, ditopang oleh ilmu medis, dan diarahkan oleh maqasid syariah.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Februari 2026
in Hukum Syariat, Rekomendasi
A A
0
Fiqh Menstruasi

Fiqh Menstruasi

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tadarus Subuh ke-181 menghadirkan satu pertanyaan reflektif yang menggugah dari Arifah Millati, ulama perempuan muda dari UIN Tulungagung. Ia menyinggung pembedaan klasik dalam fiqh antara haid dan istihadah. Dalam haid, penetrasi seksual dilarang. Dalam istihadah, sekalipun darah tetap keluar, penetrasi dibolehkan secara fiqh.

Pertanyaannya sederhana tetapi tajam. Jika dalam istihadah tetap ada darah, sementara perempuan bisa merasakan nyeri dan berisiko mengalami infeksi, mengapa penetrasi dibolehkan? Apakah pertimbangan medis dan pengalaman tubuh perempuan pernah benar-benar menjadi bagian dari perumusan hukum, khususnya dalam fiqh menstruasi ini?

Pertanyaan ini membuka ruang yang lebih luas. Bagaimana fiqh menstruasi selama ini kita rumuskan?

Karakter Kitab Klasik

Kitab-kitab fiqh klasik sangat rinci membahas warna darah, tekstur, bau, durasi, dan perhitungan hari. Namun hampir semuanya tertulis oleh laki-laki yang tidak pernah mengalami menstruasi. Mereka mendeskripsikan tubuh perempuan dari luar, bukan dari pengalaman langsung. Lebih dari itu, rujukan mereka murni berbasis interpretasi normatif atas teks-teks para ulama pendahulu. Bukan pada kajian medis dan bukan pula pada pengalaman nyata para perempuan.

Padahal al-Qur’an dan Hadis sendiri tidak pernah merinci warna, jenis, atau durasi darah. Yang dibicarakan oleh kedua sumber ini adalah etika dan hukum ketika menstruasi terjadi, bukan anatomi dan klasifikasi biologisnya.

Al-Qur’an menyebut haid sebagai adha—sesuatu yang mengandung ketidaknyamanan—dan mengatur etika menjauhi hubungan seksual selama masa itu (QS. al-Baqarah: 222). Fokusnya adalah perlindungan dan kehati-hatian, bukan kategorisasi medis yang detail. Di sini terlihat bahwa teks wahyu berbicara pada level prinsip. Menjaga kenyamanan, menghindari mudarat, dan menghormati kondisi tubuh perempuan.

Namun dalam perkembangan fiqh, pembahasan menstruasi menjadi sangat teknis dan biologis, seakan-akan hukum bergantung sepenuhnya pada klasifikasi darah. Ironisnya, klasifikasi itu lahir tanpa partisipasi aktif perempuan sebagai subjek pengalaman. Padahal kita tahu, dalam adab berfatwa, pengalaman subjek yang terdampak oleh fatwa seharusnya tergali dan kita serap secara sungguh-sungguh.

Panggilan kepada Ulama KUPI

Karena itu, pertanyaan Arifah Millati seharusnya tidak berhenti sebagai pertanyaan di Tadarus Subuh semata. Ia adalah panggilan epistemologis sekaligus teologis, terutama kepada para ulama perempuan jaringan KUPI, termasuk dirinya sebagai alumni pengkaderan ulama perempuan Indonesia.

Sudah saatnya para ulama perempuan dalam jaringan KUPI—yang mengalami menstruasi secara nyata—mengambil peran utama dalam merumuskan ulang fiqh menstruasi. Bukan untuk menolak tradisi, tetapi untuk melanjutkan dan menyempurnakannya. Tradisi fiqh selalu berkembang melalui ijtihad, dan ijtihad menuntut dua hal. Pengalaman nyata dan ilmu pengetahuan yang sahih.

Bukankah Imam Syafi’i telah mengajarkan bahwa kita bisa menulis sendiri fiqh menstruasi atas dasar istiqra’ (riset lapangan), yakni dengan menanyakan kepada sejumlah perempuan tentang pengalaman menstruasi mereka?

Lalu mengapa para ulama sesudahnya tidak lagi melakukan hal serupa? Yang terjadi justru pengulangan dan pengutipan pendapat-pendapat terdahulu, yang seluruhnya ditulis oleh laki-laki yang tidak mengalami menstruasi. Pendapat laki-laki dijelaskan oleh laki-laki, berkembang di antara laki-laki, lalu mereka serahkan untuk dijalankan oleh perempuan.

Merujuk Ilmu Medis dan Pengalaman Perempuan

Hari ini, ilmu kedokteran telah berkembang pesat. Ginekologi menjelaskan siklus hormonal, endometriosis, infeksi, gangguan reproduksi, serta berbagai risiko kesehatan yang dapat timbul dari aktivitas seksual dalam kondisi tertentu. Mengabaikan ilmu medis dalam merumuskan fiqh menstruasi berarti memisahkan hukum dari realitas tubuh.

Fiqh tidak boleh berdiri di atas asumsi biologis yang tidak teruji. Ia harus berpijak pada maqasid syariah. Menjaga jiwa, menjaga kesehatan, dan menjaga martabat. Jika suatu praktik secara medis berpotensi membahayakan perempuan, maka pertimbangan tersebut harus menjadi bagian dari proses istinbath hukum.

Lebih dari itu, dalam kredo KUPI, pengalaman perempuan sendiri merupakan sumber pengetahuan. Rasa nyeri, kelelahan, ketidaknyamanan, dan risiko infeksi bukanlah detail kecil. Semua itu adalah bagian dari realitas yang tidak boleh terabaikan dalam perumusan fiqh. Ia menjadi sumber otoritatif untuk membantu menjelaskan makna-makna al-Qur’an, Hadis, serta ijtihad para ulama.

Karena itu, yang kita butuhkan adalah kolaborasi. Ulama perempuan dan dokter ginekolog duduk bersama. Pengalaman tubuh bertemu dengan ilmu medis. Prinsip maqasid bertemu dengan data klinis. Dari sinilah dapat lahir fiqh menstruasi yang lebih adil, lebih ilmiah, dan lebih rahmah—digalang oleh para ulama perempuan jaringan KUPI.

Posisi Strategis KUPI

Ini bukan sekadar isu perempuan, melainkan isu integritas metodologi fiqh. Jika fiqh ingin tetap relevan dan benar-benar menjadi rahmat, ia harus terbuka pada pengalaman subjek yang diatur serta pada perkembangan ilmu pengetahuan. Secara paradigmatik, teologis, dan metodologis, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memiliki modal kuat dalam hal ini, karena secara eksplisit mengakui pengalaman perempuan dan ilmu pengetahuan sebagai sumber otoritatif dalam perumusan hukum Islam.

KUPI juga memiliki posisi strategis untuk memulai langkah ini. Jaringan ulama perempuan yang luas, pengalaman advokasi yang panjang, serta komitmen pada keadilan hakiki adalah modal besar. Pertanyaannya kini bukan lagi “bolehkah kita merumuskan ulang?”, melainkan “kapan kita mulai?”

Fiqh menstruasi tidak boleh terus kita tulis dari jarak biologis. Ia harus lahir dari pengalaman nyata, tertopang oleh ilmu medis, dan diarahkan oleh maqasid syariah. Sebab tubuh perempuan bukan sekadar objek kajian. Ia adalah amanah yang harus kita pahami dari dalam.

Para ulama perempuan jaringan KUPI, mari segera memulai. []

 

Tags: Fiqh MenstruasiHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKupiTadarus Subuhulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

Next Post

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Next Post
Imlek

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0