• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
31/01/2019
in Aktual
0
RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalahnews.com,- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sebagai wujud nyata dari pengamalan ajaran Islam. Karena di dalam Islam hukumnya wajib untuk melindungi martabat manusia dan kemanusiaan.

“Ada lima alasan teologis RUU P-KS wajib segera disahkan,” kata Sekretaris Lakpesdam PBNU, KH Marzuki Wahid, kepada Mubaadalahnews, Kamis 31 Januari 2019.

Adapun alasan teologis RUU P-KS wajib segera disahkan menurut Kiai Marzuki adalah pertama, dar al-mafaasidi (menolak kemafsadatan) karena hingga saat ini kekerasan seksual masih terus terjadi dengan berbagai modus.

Kedua, jalbu al–mashaalihi (menarik kemaslahatan), banyak korban kekerasan sampai sekarang tidak terlindungi dan tidak memeroleh penanganan yang optimal.

Ketiga, nahyu al-munkar (menolak kemungkaran). Kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya adalah kemungkaran yang wajib dicegah dan pelakunya harus diberi sanksi yang membuat jera.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Keempat, hifdzu al–‘irdl (perlindungan martabat). Manusia dan martabat kemanusiaan harus dilindungi dari segala bentuk yang menciderai termasuk kekerasan.

Dan kelima, hifdzu al-nasl (perlindungan keturunan). Keturunan dan kesehatan reproduksi harus dilindungi dari anasir-anasir yang merusak.

Oleh sebab itu, lanjut Kiai Marzuki, Islam sudah sangat jelas menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan menentang segala bentuk penistaan kemanusiaan.

“Dengan demikian, kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya bertentangan dengan ajaran Islam,” jelanya.

Kiai Marzuki juga menuturkan, RUU P-KS tidak melegalkan zina sama sekali. Karena di dalam Islam sendiri dengan jelas mengharamkan zina dan perkosaan.

Sahkan RUU P-KS

Salah satu pendiri Yayasan Fahmina itu mengingatkan agar masyarakat Indonesia mendukung RUU P-KS agar segera disahkan. Karena regulasi inilah yang sangat dibutuhkan. Mengingat semua bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat kemanusiaan, merusak, dan melanggar HAM.

“Tentu kita akan mendukungnya karena inilah regulasi yang sangat dibutuhkan warga negara Indonesia dan juga umat Islam agar kekerasan seksual di Indonesia hilang. Atau paling tidak terkurangi secara signifikan karena pelakunya dihukum dengan sanksi yang berat dan menjerakan,” ungkapnya.

Karena mengingat selama ini banyak kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan secara tuntas, pelakunya bebas, sementara korban hilang kemanusiaannya, terpuruk dan tidak memiliki masa depan.

“Oleh karena itu yang saya senang dari RUU P-KS ini selain menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, pelakuknya dihukum, juga korban diperhatikan dan dilindungi dengan rehabilitasi dan pemulihan yang manusia,” tutupnya. (RUL)

Tags: ajaranislamKang JekkejahatankekerasanKekerasan seksualmarzuki wahidnabiperaturanRUU P-KSseksual
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version