Mubadalahnews.com,- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sebagai wujud nyata dari pengamalan ajaran Islam. Karena di dalam Islam hukumnya wajib untuk melindungi martabat manusia dan kemanusiaan.
“Ada lima alasan teologis RUU P-KS wajib segera disahkan,” kata Sekretaris Lakpesdam PBNU, KH Marzuki Wahid, kepada Mubaadalahnews, Kamis 31 Januari 2019.
Adapun alasan teologis RUU P-KS wajib segera disahkan menurut Kiai Marzuki adalah pertama, dar al-mafaasidi (menolak kemafsadatan) karena hingga saat ini kekerasan seksual masih terus terjadi dengan berbagai modus.
Kedua, jalbu al–mashaalihi (menarik kemaslahatan), banyak korban kekerasan sampai sekarang tidak terlindungi dan tidak memeroleh penanganan yang optimal.
Ketiga, nahyu al-munkar (menolak kemungkaran). Kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya adalah kemungkaran yang wajib dicegah dan pelakunya harus diberi sanksi yang membuat jera.
Keempat, hifdzu al–‘irdl (perlindungan martabat). Manusia dan martabat kemanusiaan harus dilindungi dari segala bentuk yang menciderai termasuk kekerasan.
Dan kelima, hifdzu al-nasl (perlindungan keturunan). Keturunan dan kesehatan reproduksi harus dilindungi dari anasir-anasir yang merusak.
Oleh sebab itu, lanjut Kiai Marzuki, Islam sudah sangat jelas menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan menentang segala bentuk penistaan kemanusiaan.
“Dengan demikian, kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya bertentangan dengan ajaran Islam,” jelanya.
Kiai Marzuki juga menuturkan, RUU P-KS tidak melegalkan zina sama sekali. Karena di dalam Islam sendiri dengan jelas mengharamkan zina dan perkosaan.
Sahkan RUU P-KS
Salah satu pendiri Yayasan Fahmina itu mengingatkan agar masyarakat Indonesia mendukung RUU P-KS agar segera disahkan. Karena regulasi inilah yang sangat dibutuhkan. Mengingat semua bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat kemanusiaan, merusak, dan melanggar HAM.
“Tentu kita akan mendukungnya karena inilah regulasi yang sangat dibutuhkan warga negara Indonesia dan juga umat Islam agar kekerasan seksual di Indonesia hilang. Atau paling tidak terkurangi secara signifikan karena pelakunya dihukum dengan sanksi yang berat dan menjerakan,” ungkapnya.
Karena mengingat selama ini banyak kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan secara tuntas, pelakunya bebas, sementara korban hilang kemanusiaannya, terpuruk dan tidak memiliki masa depan.
“Oleh karena itu yang saya senang dari RUU P-KS ini selain menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, pelakuknya dihukum, juga korban diperhatikan dan dilindungi dengan rehabilitasi dan pemulihan yang manusia,” tutupnya. (RUL)