Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Itu Sumber Fitnah dan Lemah, Ayo Mengekangnya!

Saya tegas berdiri untuk kalimat berikut: menjaga diri adalah kewajiban dan mendapatkan keamanan adalah hak setiap orang.

Ayu Rikza Ayu Rikza
2 Juli 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

227
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada satu waktu obrolan bersama beberapa kawan laki-laki, sebuah pertanyaan diajukan kepada saya, “Kamu sadar, ndak, kalau kamu perempuan yang tidak seperti perempuan umumnya di desa ini?”

Saya refleks menanyakan apa maksud dari pertanyaannya. Ia lalu menimpali, “Ya, beda to. Kamu, lho, bisa bebas keluar malam dan ngopi bersama kawan-kawan laki-laki seperti ini. Lumrahnya (red: umumnya) di sini kan perempuan itu tidak sebebas kamu. Orang tua apa tidak pernah menyinggung soal itu atau melarang?”

“Mengapa orang tua harus melarang saya keluar rumah di malam hari?” tanya saya kembali.

“Ya, dilihat masyarakat kan ndak pantes. Terus juga rawan fitnah dan bahaya, to. Bisa saja nanti kamu dicap sebagai perempuan nakal karena suka ngopi bareng laki-laki dan atau mungkin jadi korban kekerasan atau tindakan kriminal,” jawabnya.

Dalam perbincangan yang cukup emosional itu—setidaknya bagi saya pribadi sebagai seorang perempuan yang sedang diperiksa pilihan kritisnya—ia melanjutkan bahwa perempuan yang berada di lingkaran laki-laki atau berjalan di malam hari dengan kondisi yang sepi sangat mudah menjadi objek kekerasan seksual atau tindakan kriminalitas lainnya.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, perempuan merupakan sumber fitnah dengan definisi yang sangat lekat dengan seksualitas sehingga memungkinkan menarik perhatian laki-laki untuk menggoda dan menyentuhnya—baik dengan konsen ataupun tanpa konsen perempuan.

Selain itu, perempuan dinilai sangat lemah melindungi dirinya sendiri sehingga tidak bisa melawan jika tindakan kekerasan atau kriminalitas terjadi kepadanya. Ia mengatakan bahwa, kondisi fisik perempuan tidak setangguh laki-laki dan mayoritas perempuan tidak memiliki kemampuan teknis bela diri.

Pada dasarnya, keputusan keluar malam dan berkumpul dengan laki-laki oleh perempuan tidak lahir dari ruang hampa. Ada banyak alasan yang menjadi latar belakang hingga ia mencapai konklusi pilihan tersebut. Ada yang sebab harus bekerja, terlibat aktivisme dan organisasi, dlsb.

Dalam permasalahan ini, saya pribadi adalah perempuan yang dididik oleh guru-guru saya untuk gemar berdiksusi dan terlibat aktivitas keilmuan. Baik ketika di madrasah maupun di luar madrasah. Sayangnya, wadah bagi perempuan untuk berbicara masalah keilmuan di lingkungan saya hanya terbatas di madrasah dan pondok pesantren yang disingkat oleh waktu.

Di luar ruang majelis, hampir tidak ada ruang bagi perempuan untuk membahas berbagai masalah dan tema keilmuan. Aktivitas perempuan hanya terbatas pada urusan domestik, bekerja, mengurus anak dan keluarga, jam’iyah burdah, shalawat, barzanji,  dan mengajar Al-Qur’an. Aktivitas-aktivitas ini pun dibatasi waktu; dimulai dari pukul lima pagi dan selesai pada delapan malam. Sedangkan kegiatan seperti mutharahah, munadharah, dan kegiatan-kegiatan lain yang akrab saya sapa dalam kitab-kitab ta’lim tidak muncul di lingkungan perempuan desa saya.

Kondisi ini sangat berbeda sekali dengan lingkungan laki-laki yang memiliki ruang, program, dan waktu yang lebih luas untuk melakukan aktivitas keilmuan. Mereka memiliki forum-forum kajian kitab kuning, bahsul masail, majelis tasawuf, bahkan pelatihan-pelatihan ke-aswaja-an. Hebatnya lagi, kegiatan mereka tidak dibatasi waktu dan standar masyarakat, “Cah lanang, aja metu dalu.” (Laki-laki, jangan keluar malam.)

Dengan kemudahan-kemudahan ini tentu tidak heran jika mayoritas kawan laki-laki saya tumbuh dengan luasnya ruang-ruang dialog yang bertabur faidah dan pembahasan yang begitu kritis sehingga membuat siapa saja yang hadir turut terpantik berpikir. Tentu saja ketika melihat fakta ini, seorang penuntut ilmu seperti saya harus mengambil manfaat dari setiap orang di setiap waktu dan kondisi—dan tidak terkecuali di forum ngopi bersama kawan laki-laki—bukan?

Saya memahami kekhawatiran dibalik pembatasan tersebut di antaranya ialah kemungkinan penyalahgunaan kesempatan terbuka untuk keluar malam untuk aktivitas-aktivitas yang tidak diridai oleh Allah SWT—konsiderasi bahwa lingkungan desa saya memang cukup religius sehingga banyak nilai dan norma lahir dari ajaran agama Islam. Akan tetapi, bagi saya, hal tersebut bisa dicegah dengan kita mendidik para perempuan untuk bertakwa kepada Allah dengan menjauhi apa yang dilarang. Setidaknya itu banteng pertahanan pertama yang sudah ia miliki.

Jika argumentasi kemudian hadir dari golongan yang menyatakan adalah sumber fitnah dan rawan mendapat kekerasan, sebagaimana saya pernah menulisnya dalam Fikih Kekerasan Seksual, hal ini bukan merupakan kesalahan perempuan/korban. Akan tetapi, pelaku lah—baik perempuan atau laki-laki—yang bersalah dan harus mendapatkan perhatian dan treatments serius dari masyarakat. Maka terlebih dahulu kita harus menjawab, mengapa dan bagaimana perempuan bisa mendapatkan kekerasan?

Adapun berdasarkan jawaban yang diberikan oleh kawan laki-laki saya di atas, saya ingin menawarkan beberapa solusi agar ia tak perlu takut dan berprasangka berlebihan terhadap perempuan. Pertama, jika perempuan adalah objek yang begitu menggoda, bukankah perlu bagi kita untuk mengubah pandangan bahwa orang lain bukanlah sesuatu yang berhak kita objektivikasi?

Setiap orang adalah individu yang diciptakan secara merdeka, memiliki harkat dan martabat, dan yang paling utama berhak untuk dimanusiakan.  Penting bagi kita mendidik setiap orang agar menahan dirinya dari berbuat tindakan jahat kepada orang lain. Dan jika di antara kita ada yang masih saja melakukan tindakan ini, bukankah ada kemungkinan, either pengajaran yang selama ini diterima bermasalah atau/dan internalisasi atas ajaran yang ia dapat yang gagal?

Kedua, jika memang begitu mengkhawatirkan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, bukankah ini menjadi satu kritik awal bahwa masyarakat harus mulai memperluas ruang, kesempatan, dan waktu sehingga para perempuan bebas mengekspresikan dirinya—entah itu dalam bidang keilmuan, seni, dlsb—sehingga tidak tertinggal dengan laki-laki?

Tawaran ini tentu saja bukan dalam rangka agar perempuan berkompetisi dengan laki-laki, tetapi ini adalah inisiasi keadilan dan keseimbangan ruang kiprah. Habib Ali Jufri pernah dhawuhan bahwa saat ini perempuan banyak yang meninggalkan tugasnya untuk duduk di kursi fatwa sehingga menyebabkan kaum muslimah “didiskriminasi”. Saya pikir masyarakat harus memikirkan ulang, sudahkan mereka memberikan akses dan kesempatan yang bebas agar perempuan bisa “menduduki kursi fatwa”?

Ketiga, mari menyediakan satu sistem fasilitas dan layanan publik yang mendukung terciptanya rasa aman bagi perempuan di setiap ruang. Minimal sediakanlah cctv, penjaga keamanan, protokol pertolongan korban kekerasan dan kriminalitas, dan hotline pelaporan.

Keempat, kepastian hukum bagi korban adalah niscaya. Jika sesuatu buruk terjadi, masyarakat seharusnya mendorong hukum (negara) memberi keadilan kepada korban dengan minimal mendukung dan berdiri bersama korban.

Saya menolak untuk memberikan kelompok vulnerable begitu banyak beban mulai dari membatasi ruang gerak dan serangkaian kewajiban menjaga diri dengan kemampuan bela diri dsb. Saya tegas berdiri untuk kalimat berikut: menjaga diri adalah kewajiban dan mendapatkan keamanan adalah hak setiap orang.

Saya paham membidik perubahan sistem adalah kerja yang berat. Akan tetapi, ini harus dilakukan sebab kita tidak boleh selamanya mengekang perempuan. Wallahu a’lam. []

Tags: aktivis perempuanperempuanperempuan bekerjaperempuan kepala keluargaSumber FitnahSyariat Islam
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID