Mubadalah.id – Sekitar 30 organisasi se-Jawa Barat dan 400 lebih santriwan dan santriwati Pondok Kebon Jambu al-Islamy mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Acara yang bertajuk Darurat Kekerasan Seksual: Deklarasi Santri dan Jaringan Perempuan Jabar Mendukung Disahkannya RUU P-KS digelar di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Jalan Kebon Melati No.2, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, Senin 4 Februari 2019.
Deklarasi tersebut dilakukan mengingat jumlah kasus yang dilaporkan terkait kekerasan seksual meningkat 74% dari tahun 2016 sampai 2017. Pada 2016 tercatat sebanyak 259.150 kasus meningkat tinggi menjadi 348.446 kasus pada tahun 2017.
Maka hampir 100.000 kasus peningkatannya hanya dalam waktu satu tahun. Inilah yang kemudian disebutkan Komnas Perempuan sebagai kondisi Indonesia Darurat Kekerasan Seksual.
Di Cirebon hingga November 2018, data yang dihimpun Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon di Kota dan Kabupaten Cirebon, menyebutkan telah terjadi 137 kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Sebanyak 58 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual berupa perkosaan.
Oleh karena itu kegiatan deklarasi bertujuan melakukan upaya pendidikan publik dengan menyosialisasikan pentingnya pengesahan RUU P-KS yang berbasis dari suara para korban kekerasan seksual.
Dan melalui komitmen bersama menguatkan harkat dan martabat manusia yang sesuai degan nilai-nilai dalam Islam, yaitu memuliakan perempuan.
Deklarasi juga diharapkan dapat menjadi satu tahapan literasi untuk pencegahan penyebaran hoaks dan pemelintiran informasi serta ujaran kebencian (hate speech) yang berseberangan dengan upaya perlindungan suara korban kekerasan seksual, pemenuhan Hak Asasi Manusia dan penghormatan martabat perempuan.(RUL/Rilis)