Mubadalah.id – Pernyataan kontroversial kembali diutarakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, yang melegalkan pemaksaan hubungan seksual kepada istri ketika menanggapi kasus pemerkosaan dalam rumah tangga. Bahkan Tengku juga menghimbau agar istri diam saja ketika hasrat suami tengah memuncak. Padahal kenikmatan seksual adalah hak suami dan istri.
Dilihat dari sudut pandang manapun, saya menilai sikap yang demikian itu tidak adil bagi istri, karena tidak ada relasi kesalingan di antara keduanya. Di mana posisi istri lemah dan tidak boleh melakukan perlawanan. Istri hanya dijadikan sebagai properti, objek seksual yang tak punya suara, dan terlarang untuk memperoleh kenikmatan seksual.
Dalam fiqih, mayoritas ulama mendefinisikan nikah sebagai hak laki-laki atas tubuh perempuan untuk tujuan penikmatan seksual. Demikian yang ditulis KH. Husein Muhammad dalam catatan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan, buku “Ijtihad Kyai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender.”
Kesepakatan definisi itu meliputi nikah sebagai akad yang memberikan kepemilikan kepada laki-laki oleh kesenangan atas tubuh perempuan. Mereka sepakat bahwa pemilik kesenangan seksual itu adalah laki-laki.
Tetapi Islam hadir untuk menyelamatkan dan membebaskan perempuan dari kehidupan yang menyiksa. Al-Qur’an memberikan kepada perempuan hak-hak yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak atas laki-laki dengan baik.
Maka berangkat dari pernyataan tersebut, menurut Kyai Husein, nikah bisa dirumuskan sebagai suatu perjanjian hukum yang memberikan hak seksual kepada laki-laki dan perempuan untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki bersama.
Ketika hadits yang menyebutkan bahwa apabila istri menolak diajak melakukan hubungan seksual oleh suaminya, maka akan dilaknat banyak malaikat. Saya mencoba memahami hadits ini, dengan mencari tahu terlebih dahulu alasan mengapa istri menolak ajakan itu.
Penolakan bisa jadi karena kondisi istri yang sedang kurang sehat, kelelahan setelah beraktivitas seharian, atau punya persoalan lain yang sedang menggelayuti pikirannya. Yang perlu dicatat dari hadits tersebut bahwa itu juga berlaku untuk suami. Artinya ketika istri mengajak melakukan hubungan seksual, lalu suami menolak tanpa alasan yang jelas, maka laknat malaikat pun berlaku untuk suami.
Masalah relasi suami istri dalam hubungan seksualitas seperti ini tak sekali dua kali saya temui dalam perbincangan bersama teman sesama perempuan yang sudah menikah. Bahkan pernah pula saya alami sendiri. Terlebih bagi perempuan yang bekerja di ruang publik di mana ada tuntutan tugas yang mengharuskan ia sering meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Begitu juga sebaliknya, bagi suami yang sering melakukan perjalanan ke luar kota. Praktis, intensitas pertemuan antar suami istri menjadi berkurang. Sehingga diperlukan strategi bagaimana agar rumah tangga tetap harmonis. Meski kebutuhan seksualitas bukan satu-satunya cara yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur kebahagiaan perkawinan.
Maka sebagai salah satu strategi kita kembali pada pernyataan di atas tentang “hak seksual kepada laki-laki dan perempuan untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki bersama”. Artinya disepakati antara suami istri, untuk menentukan kapan dan di mana melakukan hubungan seksual. Jika salah satu merasa sedang kurang sehat atau dalam kondisi kurang baik, maka beri jeda waktu agar tubuhnya bisa bugar kembali.
Dengan melakukan kesalingan, untuk menerima segala kondisi dan situasi pasangan, tanpa harus memaksakan kehendak dalam hubungan seksual, saya kira itu akan lebih baik bagi keduanya. Kenikmatan seksual memang penting, tetapi ada yang lebih penting dari itu, yakni menjaga perkawinan agar tidak goyah, lalu mencari kesenangan lain di luar rumah.
Akhirnya jika melihat pernyataan Tengku Zulkarnain, sepertinya ia perlu belajar kembali tentang relasi-relasi kemanusiaan, termasuk relasi gender. Bahwa Islam merupakan agama keadilan yang menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Karena Islam lahir untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan. Maka kita harus terus menyebarkannya agar tak usang dihempas gelombang peradaban.[]