Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Ratna Ulfah: Kisah Perempuan Ulama dalam Pusaran Dakwah

Semangatnya dalam berdakwah juga diilhami dari Rahima, sebuah lembaga yang bergerak pada isu pendidikan dan informasi Islam dan hak-hak perempuan

Andi Nur Faizah Andi Nur Faizah
27 September 2021
in Tokoh
0
Perempuan

Perempuan

120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ratna Ulfah terguncang saat suaminya meninggal dunia. Masyarakat mengenal suaminya sebagai takmir masjid yang menginisiasi berbagai kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar. “Saya mendapatkan musibah sekaligus goncangan yang berat karena masyarakat mulai hilang kepercayaan kepada saya. Menurut mereka yang menggerakkan kegiatan selama ini adalah suami saya,”ucap Ratna. Perempuan kelahiran Malang tahun 1981 ini sebelumnya aktif memberikan usulan dalam kebijakan takmir masjid melalui suaminya.

Saat suaminya meninggal pada 2016, Ratna merasa sangat berat sebab ruang dakwahnya terbatas. “Satu kendala ketika orang melihat saya sebagai perempuan. Tidak lebih bebas dari laki-laki ketika di dunia dakwah. Menurut mereka tidak masuk ke semua unsur, seperti kegiatan masjid tidak bisa masuk,” ujarnya.

Stigma sebagai single parent yang tidak memiliki daya juga menjadi tantangan tersendiri baginya. Ia ingat betul ketika suaminya masih hidup, Ratna masih dapat memberikan pengaruh dalam kegiatan masjid melalui suaminya. Namun setelah suaminya meninggal dunia, Ratna tidak dapat memberikan usulan apapun sebab ia adalah perempuan. Kemampuannya juga diragukan oleh warga sekitar, karena mereka berpikir bahwa berbagai kegiatan keagamaan yang dilakukan selama ini digerakkan oleh suami Ratna.

“Ketika Allah memberikan ujian itu tidak akan memberatkan kita karena memang kadar ujian kita tidak jauh dari kemampuan kita.” Spirit itulah yang kerap menguatkan Ratna untuk berjuang melalui dakwah setelah kepergian suaminya.

Perlahan ia mencoba untuk membangun jalan dakwahnya. “Saya menguatkan anak-anak dan ibu-ibu. Mereka pasti menceritakan kepada keluarganya.” Lama kelamaan, majlis taklim yang dijalankan oleh Ratna terdengar hingga telinga bapak-bapak di lingkungannya. Tak jarang istri ataupun anak-anak yang mengikuti pengajian mendapatkan titipan pertanyaan dari para bapak untuk dijawab oleh Ratna. Kepercayaan kemudian mulai terbangun. Ratna menjadi rujukan bagi lingkungan sekitarnya.

Semangatnya dalam berdakwah juga diilhami dari Rahima, sebuah lembaga yang bergerak pada isu pendidikan dan informasi Islam dan hak-hak perempuan. Perkenalannya dengan Rahima sejak 2013 semakin menguatkan Ratna untuk memperkenalkan Islam yang rahmatan lil aalamin, Islam yang lebih membumi. “Dengan penguatan dari Rahima, saya lebih kuat untuk berdakwah di masyarakat. Bahkan sampai suami saya meninggal, Rahima dengan segala materi kependidikannya semakin menguatkan saya.”

Pada 2017 Ratna kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Terbukti dengan diadakannya kembali majlis taklim dengan jumlah orang yang lebih besar serta adanya kegiatan sosial seperti khitan gratis dan santunan kepada 40 anak yatim sekecamatan Banyuurip. Kini Ratna bahkan memiliki delapan binaan majlis taklim dari beragam latar belakang.

Ia juga menginisiasi infaq produktif melalui majlis taklim untuk membantu masyarakat yang terkena masalah rentenir. “Minimal ibu-ibu berinfak sebesar Rp 5.000 kemudian dikumpulkan dan dibagi kepada yang membutuhkan. Di awal 2018 terkumpul Rp 150.000 langsung dipinjamkan. Bulan berikutnya meningkat lagi, sampai sekarang Rp 2 juta yang kami pinjamkan. Tiap bulannya mereka mengangsur tanpa bunga. Kami memberikan tunjangan waktu yang cukup lama, 4 hingga 7 bulan,” jelas Ratna.

Ia juga memiliki kegiatan selain majlis taklim. “Dakwah saya tidak hanya di majlis taklim, saya diminta memberikan penguatan agama di beberapa instansi di Purworejo,” kata Ratna yang saat ini juga aktif di Gabungan Organisasi Wanita (GOW), di dalamnya terdapat 33 instansi dan lintas agama.

Langkah demi langkah, ruang gerak Ratna mulai terbuka. Ia terlibat sebagai pembimbing manasik umroh dan masih jarang pendamping umroh perempuan di Purworejo. “Itu ada pergolakan sendiri, saya itu perempuan yang tidak bisa bergerak banyak dan jamaah itu ada laki-lakinya. Tapi saya pikir apakah ini jalan Allah untuk membuka bahwa perempuan bisa menjadi pembimbing pendamping untuk umroh itu,” ungkapnya.

Pengembangan ekologi berbasis organik juga diinisasinya. Ia mengajarkan anak-anak untuk menanam sayuran organik yang kemudian dibeli oleh warga sekitar maupun di luar perumahan. “Anak-anak jadi belajar kemandirian untuk berdikari. Sayuran itu mereka yang tanam, rawat, dan hasilnya dibeli ibu-ibu sekitar perumahan. Awalnya sedikit, tapi lama-lama kita menjadi tempat pusat ketika orang perumahan atau luar perumahan membutuhkan sayur atau bibit sayur.” Hasil penjualannya tersebut kemudian digunakan untuk keberlanjutan majlis taklim di komunitas.

Kepeduliannya terhadap lingkungan juga mendorong Ratna untuk memanfaatkan sampah guna menghasilkan nilai ekonomi. “Dalam majlis taklim, mereka harus membawa sampah seperti botol plastik, kertas, karton, dan lainnya. Kita kerjasama dengan bank sampah kelompok wanita tani dan setelah dipilah kemudian ditimbang oleh pengepul. Hasilnya digunakan untuk majlis taklim.”

Dana yang masuk tersebut kemudian digunakan untuk menunjang kegiatan Majlis Taklim, seperti pengadaan buku, kitab, Alquran, bahkan alat tulis untuk anak. Ratna yang baru saja menjadi runner up penyuluh terbaik tingkat nasional tersebut, kini berencana untuk menginisiasi pembinaan dan penguatan single parent melalui majlis taklim. Baginya, perempuan muslim patut menjadi sosok yang pandai, mandiri, serta menjadi penggagas di manapun ia berada. []

Via: https://www.perempuanpeduli.com/perempuan-di-pusaran-dakwah/
Tags: dakwahislamKongres Ulama Perempuan IndonesiaMajelis TaklimPerempuan UlamaSimpul Rahimaulama perempuan
Andi Nur Faizah

Andi Nur Faizah

Founder perempuanpeduli.com

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID