Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempertemukan Feminisme dengan Islam

Menurut Prof Alimatul Qibtiah, ada 3 lokus pergerakan feminis muslim Indonesia, diantaranya: tubuh perempuan, keluarga dan peran publik

Muallifah Muallifah
17 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan soal paham feminisme selalu menjadi diskusi yang menarik ketika dipertentangkan oleh kaum Islamis atau kelompok-kelompok tertentu yang mempersoalkan sumber gagasan atas pemahaman feminisme itu sendiri.

Rasanya ketika mendengar soal kata feminisme, seperti phobia, yang ada dipikirkannya adalah gerakan-gerakan yang mendukung seks bebas, LGBT, kebebasan perempuan. Bahkan yang sempat ramai beberapa belakangan ini ketika ada sebuah cuitan yang  menggeneralkan para penganut feminisme. Dalam tulisannya, fulan menjelaskan bahwa sebenarnya para perempuan hanya menggunakan data kekerasan yang terjadi pada perempuan untuk berdalih ia bisa bebas dan menyuarakan apapun yang ada pada perempuan.

Ini adalah fenomena yang biasa terjadi pada masyarakat kita. Pemahaman tentang kemanusiaan perempuan, latar belakang terjadinya kekerasan, menempatkan diri sebagai perempuan, yang jarang sekali diposisikan pada diri yang menolak gagasan feminisme. Pun ketika ada para feminis yang nyatanya bertentangan dengan etika, moral dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, tidak perlu digeneralkan, sebab menjadi feminispun ada banyak ragamnya.

Gerakan feminisme juga begitu luas. Seandainya menolak dengan alasan prematur tersebut, tidak perlu anti. Seperti sebuah kalimat yang sering kita dengar, sesuatu yang burukpun memiliki nilai kebaikan pada term yang lain, begitu sebaliknya. Wallahu a’lam

Feminisme, berikut gerakan-gerakan yang lahir dari Barat, tidak lain sebagai sebuah senjata bagi perempuan Barat dimasa silam dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang terbelenggu.

Lebih jauh, kekejaman dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh perempuan Eropa, Inggris serta beberapa negara di masa silam, tercermin dalam buku “Feminisme untuk Pemula”, yang ditulis oleh Marissa Rueda, dkk. Dalam tulisan tersebut, menjadi sejarah perjalanan panjang mengapa gerakan perempuan (red:feminisme) hadir untuk memberantas ketidakadilan terhadap perempuan.

Selanjutnya gagasan feminisme ini tentu sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam yang sudah kita pelajari sejak kecil. Seperti pada umumnya, hidup dalam budaya patriarkhi menyebabkan kita tidak menyadari bahwa sebenarnya kita sedang terbelenggu oleh ketidaksadaran perempuan sebagai manusia.

Akhirnya, sejak kecil kita diberi pemahaman bahwa konsepsi atas ketubuhan perempuan tidaklah mutlak milik perempuan melainkan milik laki-laki sebagai suami yang nanti akan membersamainya. Akhirnya, konsekuensi buruk yang terjadi pada perempuan yakni dengan bukti banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan dalam perkawinan itu nyata adanya.

Jikapun ada yang menentang ini, barangkali referensi yang digunakan adalah rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah, dimana istri hanya berdiam di rumah, melakukan tugas domestik lalu sang suami bekerja. Siklus ini adalah kehidupan yang ciamik. Tapi kita perlu mengetahui bahwa selain kehidupan di atas, masih banyak laki-laki yang memukul, kasar, dan tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya.

Dengan fenomena ini, apakah Islam memaklumi persoalan ini? bukankah Islam sangat mempertentangkan kekerasan dan kejahatan? Ruang itulah yang dilihat dari para feminis dengan menggunakan nilai-nilai Islam sebagai darah juang atas dasar kemanusiaan.

Tidak hanya itu, stigma negatif tentang perempuan, bahkan soal isu-isu yang kian marak seperti childfree, LGBT yang banjir dukungan untuk memiliki hak untuk hidup sebagai manusia pada umumnya, dan masih banyak sekali persoalan, membuat para penentang feminis semakin berkoar bahwa Indonesia tidak butuh feminis. Feminis merusak lingkungan, sosial, dll.

Apalagi persoalan beberapa waktu sebelumnya soal pandangan perempuan haid boleh berpuasa dan shalat. Judgment yang keras, serta tuduhan sesat tersebut terlalu terburu-buru. Padahal, perdebatan perbedaan pendapat dan pilihan seharusnya dilandasi dengan wacana keilmuan, dan literatur yang jelas untuk dikaji sebagai bahan perbandingan keilmuan yang sudah kita dapat dari pesantren. Bersyukur jika keilmuan tentang haid tersebut kita dapatkan dari pesantren. Bagaimana jika hanya berlandaskan keilmuan melalui Youtube dan tidak ditunjang oleh referensi lain, seperti kitab dll?

Jika para kelompok-kelompok Islam ataupun ada yang menentang gagasan feminisme, penting kiranya untuk dipahami bahwa feminisme atas landasan kemanusiaan yang tercermin pada nilai-nilai keislaman, justru menjadi daya juang dalam menyuarakan kesetaraan.

Menurut Prof Alimatul Qibtiah, ada 3 lokus pergerakan feminis muslim Indonesia, diantaranya: tubuh perempuan, keluarga dan peran publik. Pada tubuh perempuan, jilbab merupakan simbol kebebasan feminis muslim dalam merepresentasikan tubuhnya sendiri. Pada ranah keluarga, feminis muslim tidak menolak institusi pernikahan, akan tetapi jika sebuah pernikahan justru menumbuhkan sumber berkembangnya budaya patriarkhi, inilah yang diperjuangkan oleh para feminis muslim. Dalam lokus peran publik, para feminis muslim menyuarakan kebebasan berpendapat, berkarir, dan ruang aman dalam melakukan tanggung jawab atas perannya.

Maka menjadi penting dalam belajar untuk menerima perbedaan pandangan tentang sikap keberagamaan pada setiap orang. Upaya untuk menegakkan sikap (red:memilih) pandangan yang akan diikuti harus sejalan dengan literatur-literatur yang banyak, disertai referensi yang beragam.

Upaya ini menjadi kewajiban yang dilakukan sebagai umat muslim dalam menyikapi pilihan setiap orang dengan dasar pemahaman yang berbeda. Sehingga, nantinya tidak jatuh pada saling judge, menyalahkan, bahkan mengkafirkan pilihan orang lain yang memiliki preferensi berbeda. Padahal itu sudah berdasarkan kapasitas keilmuan yang mumpuni, untuk dijadikan sebagai pijakan dan pertanggungjawaban terhadap sikap yang telah dilakukannya. []

Tags: Feminis Muslimfeminismegerakan perempuanislam
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID