Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ambiguitas Publik dalam Memandang Wisata Halal

Kebijakan mengenai wisata negara harusnya bersifat menyeluruh mengingat Indonesia adalah negara yang dipenuhi dengan keberagaman

Cut Novita Srikandi Cut Novita Srikandi
30 Oktober 2021
in Publik
0
Liburan

Liburan

244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini polemik mengenai wisata halal kembali mencuat ke publik. Polemik ini muncul menyusul kematian seekor anjing bernama Canon saat dipindahkan dari Pulau Banyak yang merupakan salah satu destinasi wisata halal di Aceh. Peristiwa ini berawal saat sang pemilik mengunggah video penangkapan anjingnya ke instragram. Ia menyatakan bahwa kematian anjingnya disebabkan oleh kelalaian petugas.

Banyak protes menyusul kematian Canon, bahkan muncul sejumlah petisi yang meminta agar proses penangkapan petugas satpol PP dilakukakan, karena dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap hewan. Hal ini berujung pada adanya wacana peninjauan kembali terhadap kebijakan pemerintah terkait Wisata Halal itu sendiri.

Menurut buku panduan yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2019, Wisata Halal merupakan destinasi pariwisata yang melayani wisatawan muslim sebagai pangsa pasarnya atau ingin mengembangkan pariwisata halal di daerahnya. Destinasi wisata diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar wisatawan muslim, misalnya ketersediaan air untuk bersuci, makanan halal, fasilitas ibadah yang memadai, paket wisata, dan visitor guid-enya. Dengan demikian daerah-daerah yang dijadikan sasaran destinasi halal dikhususkan pada daerah-daerah yang memiliki kekhasan dalam identitas keislamannya.

Sejumlah daerah di Indonesia memiliki khazanah Islam yang sangat bervariasi dan keunikan tersendiri. Aceh misalnya, sebagai provinsi yang memiliki kekhususan penerapan syariah, memiliki sejumlah situs bangunan bersejarah dan kultur Islam yang unik. Riau juga berpotensi mengelola wisata halal, mengingat sejarah kesultanan Islam di Riau yang panjang.

Demikian pula sejumlah wilayah di Jawa, yang memiliki sejarah kesultanan Islam yang kuat. Bahkan Lombok di Nusa Tenggara Barat, telah menjadi provinsi yang menawarkan wisata halal secara masif, sehingga sejumlah wisatawan dari luar negeri banyak berkunjung ke daerah ini karena penawarannya wisata halal.

Konsep halal sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sesuatu yang diizinkan (tidak dilarang) dan diperoleh dengan sah. Arti harfiah dari Halal bisa jadi diungkapkan dengan akarnya kata halla, yahillu, hillan, wahalan yang menunjukkan segala sesuatu yang halal, dan tidak dilarang dalam Islam. Jadi terminologi halal erat kaitannya dengan identitas seorang muslim.

Meninjau pemerintah pusat yang menjadikan identitas keislaman suatu wilayah sebagai pijakan untuk melabeli ‘wisata halal’ pada daerah-daerah tertentu,  mengingatkan saya pada konsep Stuart Hall mengenai artikulasi identitas. Hall menempatkan identitas sebagai ‘produksi’, yang tidak pernah lengkap, selalu dalam proses, dan selalu didasari di dalam, bukan di luar dan merupakan suatu representasi. Pernyataan ini seolah menentang autentikasi dari identitas budaya. Namun dalam proses tersebut, pemosisian dan artikulasi berperan besar.

Dalam hal ini, artikulasi diartikan sebagai proses untuk memadukan praktik-praktik yang berbeda, atau bahkan berlawanan, untuk diperankan secara bersamaan tanpa menyatukan diskursus-diskursus yang berlainan. Sebagaimana yang dijelaskan Hall, artikulasi merupakan perbedaan-perbedaan dalam suatu kesatuan yang tidak menuntut satu praktik larut dan terikat dengan praktik-praktik lainnya, dan tiap-tiap elemen yang diartikulasikan mempertahankan karakternya masing-masing.

Dalam kasus ini, proses artikulasi untuk memadukan dan memerankan praktik tradisi dan budaya pariwisata juga dapat dimaknai sebagai bentuk strategi untuk tetap eksisdi tengah realita kehidupan pariwisata yang dibangun di suatu daerah yang memiliki identitas Islam sebagai kekhasan daerahnya.

Identitas keislaman tetap dipertahankan, tetapi juga diartikulasikan secara luwes untuk mewakili cara pandang baru yang menegosiasikan realita kehidupan pariwisata. Hal ini dapat dilihat misalnya pada konsep wisata halal di Aceh yang dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam sebagai landasan hukum daerahnya.

Faktanya, kebijakan mengenai wisata halal beberapa tahun terakhir telah menimbulkan makna yang ambigu di tengah masyarakat, terkait tentang apa yang dimaksud dengan wisata halal itu sendiri. Sebagian menganggap bahwa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dengan demikian jargon wisata halal harusnya tidak diperlukan lagi.

Berbagai fasilitas yang ramah pada pengunjung muslim sangat mudah ditemukan di mana saja. Mereka berpandangan bahwa wisata halal harusnya diterapkan di daerah-daerah yang mayoritas warganya non muslim, seperti di Jepang, Taiwan, Korea dan Eropa, yang mana negara-negara ini juga memiliki Muslim Friendly Tourism. Tujuannya, agar orang muslim yang berwisata di sana tidak bingung dan merasa nyaman.

Namun konsepsi semacam ini juga tidak terbukti dapat diterapkan di Indonesia. Beberapa daerah yang mayoritas non muslim menolak label wisata halal di tempat wisata mereka. pada tahun 2019 misalnya, sewaktu Wishnu Utama masih menjabat sebagai Menteri ekonomi kreatif dan pariwisata. Beberapa daerah mayoritas non muslim, seperti Bali dan Danau Toba Sumatera Utara menolak daerahnya dinyatakan sebagai daerah wisata halal.

Bahkan sebagai upaya protes terhadap wacana wisata halal, masyarakat setempat menyelenggarakan Festival Babi Danau Toba telah digelar di Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada tanggal 7 november 2011. Festival yang dimeriahkan dengan lomba swafoto dengan babi, lomba memanggil babi, lomba lari babi sampai lomba kuliner babi digelar secara spontan sebagai bentuk perlawanan terhadap wacana label ‘wisata halal’ di Danau Toba.

Lalu bagaimana sebenarnya konsepsi wisata halal dibangun? apakah wisata halal hanya diwacanakan sebagai anti tesis dari wisata konvensional? Apakah wisata halal sebagai wisata syariah yang hanya mengeksplorasi pengalaman dan suasana yang berhubungan dengan aspek reliji, ataukah wisata halal merujuk tentang tata kelola wisata dengan mempergunakan tata kelola pelayanan dan fasilitas dengan menggunakan platform sesuai dengan nilai Islam?

Perlu peninjauan ulang tentang konsep wisata halal di Indonesia. Apakah jargon wisata halal hanya sekedar jargon untuk meningkatkan sektor perawisata yang terkait strategi ekonomi negara, atau memang wisata halal digunakan sebagai sarana untuk mengartikulasikan identitas keislaman dengan menonjolkan identitas islam yang bersifat kedaerahan?

Kebijakan mengenai wisata negara harusnya bersifat menyeluruh mengingat Indonesia adalah negara yang dipenuhi dengan keberagaman. Keberagaman di negeri ini merupakan sebuah kenyataan dan keniscayaan dalam masyarakat. Pariwisata dengan mengembangkan dan menonjolkan kearifan budaya lokal dengan latar yang beragam itulah justru menarik turis datang, karena sejatinya pariwisata sejatinya merupakan aktivitas universal. Oleh karena itu, seluruh tempat wisata di Indonesia harusnya dapat terbuka bagi seluruh wisatawan dengan berbagai latar belakang agama, kepercayaan, maupun kewarganegaraannya. []

Tags: identitas keislamanIndonesiakeberagamanmultikulturalPariwisataPerdamaiantoleransiwisata halal
Cut Novita Srikandi

Cut Novita Srikandi

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019, Dosen dan Peneliti Sastra

Terkait Posts

Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Perempuan Akar Rumput
Personal

Perempuan Akar Rumput sebagai Influencer Perdamaian

29 September 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Beragama
Publik

Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

25 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Fitrah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan
  • Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID