Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ambiguitas Publik dalam Memandang Wisata Halal

Kebijakan mengenai wisata negara harusnya bersifat menyeluruh mengingat Indonesia adalah negara yang dipenuhi dengan keberagaman

Cut Novita Srikandi by Cut Novita Srikandi
30 Oktober 2021
in Publik
A A
0
Liburan

Liburan

5
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini polemik mengenai wisata halal kembali mencuat ke publik. Polemik ini muncul menyusul kematian seekor anjing bernama Canon saat dipindahkan dari Pulau Banyak yang merupakan salah satu destinasi wisata halal di Aceh. Peristiwa ini berawal saat sang pemilik mengunggah video penangkapan anjingnya ke instragram. Ia menyatakan bahwa kematian anjingnya disebabkan oleh kelalaian petugas.

Banyak protes menyusul kematian Canon, bahkan muncul sejumlah petisi yang meminta agar proses penangkapan petugas satpol PP dilakukakan, karena dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap hewan. Hal ini berujung pada adanya wacana peninjauan kembali terhadap kebijakan pemerintah terkait Wisata Halal itu sendiri.

Menurut buku panduan yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2019, Wisata Halal merupakan destinasi pariwisata yang melayani wisatawan muslim sebagai pangsa pasarnya atau ingin mengembangkan pariwisata halal di daerahnya. Destinasi wisata diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar wisatawan muslim, misalnya ketersediaan air untuk bersuci, makanan halal, fasilitas ibadah yang memadai, paket wisata, dan visitor guid-enya. Dengan demikian daerah-daerah yang dijadikan sasaran destinasi halal dikhususkan pada daerah-daerah yang memiliki kekhasan dalam identitas keislamannya.

Sejumlah daerah di Indonesia memiliki khazanah Islam yang sangat bervariasi dan keunikan tersendiri. Aceh misalnya, sebagai provinsi yang memiliki kekhususan penerapan syariah, memiliki sejumlah situs bangunan bersejarah dan kultur Islam yang unik. Riau juga berpotensi mengelola wisata halal, mengingat sejarah kesultanan Islam di Riau yang panjang.

Demikian pula sejumlah wilayah di Jawa, yang memiliki sejarah kesultanan Islam yang kuat. Bahkan Lombok di Nusa Tenggara Barat, telah menjadi provinsi yang menawarkan wisata halal secara masif, sehingga sejumlah wisatawan dari luar negeri banyak berkunjung ke daerah ini karena penawarannya wisata halal.

Konsep halal sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sesuatu yang diizinkan (tidak dilarang) dan diperoleh dengan sah. Arti harfiah dari Halal bisa jadi diungkapkan dengan akarnya kata halla, yahillu, hillan, wahalan yang menunjukkan segala sesuatu yang halal, dan tidak dilarang dalam Islam. Jadi terminologi halal erat kaitannya dengan identitas seorang muslim.

Meninjau pemerintah pusat yang menjadikan identitas keislaman suatu wilayah sebagai pijakan untuk melabeli ‘wisata halal’ pada daerah-daerah tertentu,  mengingatkan saya pada konsep Stuart Hall mengenai artikulasi identitas. Hall menempatkan identitas sebagai ‘produksi’, yang tidak pernah lengkap, selalu dalam proses, dan selalu didasari di dalam, bukan di luar dan merupakan suatu representasi. Pernyataan ini seolah menentang autentikasi dari identitas budaya. Namun dalam proses tersebut, pemosisian dan artikulasi berperan besar.

Dalam hal ini, artikulasi diartikan sebagai proses untuk memadukan praktik-praktik yang berbeda, atau bahkan berlawanan, untuk diperankan secara bersamaan tanpa menyatukan diskursus-diskursus yang berlainan. Sebagaimana yang dijelaskan Hall, artikulasi merupakan perbedaan-perbedaan dalam suatu kesatuan yang tidak menuntut satu praktik larut dan terikat dengan praktik-praktik lainnya, dan tiap-tiap elemen yang diartikulasikan mempertahankan karakternya masing-masing.

Dalam kasus ini, proses artikulasi untuk memadukan dan memerankan praktik tradisi dan budaya pariwisata juga dapat dimaknai sebagai bentuk strategi untuk tetap eksisdi tengah realita kehidupan pariwisata yang dibangun di suatu daerah yang memiliki identitas Islam sebagai kekhasan daerahnya.

Identitas keislaman tetap dipertahankan, tetapi juga diartikulasikan secara luwes untuk mewakili cara pandang baru yang menegosiasikan realita kehidupan pariwisata. Hal ini dapat dilihat misalnya pada konsep wisata halal di Aceh yang dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam sebagai landasan hukum daerahnya.

Faktanya, kebijakan mengenai wisata halal beberapa tahun terakhir telah menimbulkan makna yang ambigu di tengah masyarakat, terkait tentang apa yang dimaksud dengan wisata halal itu sendiri. Sebagian menganggap bahwa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dengan demikian jargon wisata halal harusnya tidak diperlukan lagi.

Berbagai fasilitas yang ramah pada pengunjung muslim sangat mudah ditemukan di mana saja. Mereka berpandangan bahwa wisata halal harusnya diterapkan di daerah-daerah yang mayoritas warganya non muslim, seperti di Jepang, Taiwan, Korea dan Eropa, yang mana negara-negara ini juga memiliki Muslim Friendly Tourism. Tujuannya, agar orang muslim yang berwisata di sana tidak bingung dan merasa nyaman.

Namun konsepsi semacam ini juga tidak terbukti dapat diterapkan di Indonesia. Beberapa daerah yang mayoritas non muslim menolak label wisata halal di tempat wisata mereka. pada tahun 2019 misalnya, sewaktu Wishnu Utama masih menjabat sebagai Menteri ekonomi kreatif dan pariwisata. Beberapa daerah mayoritas non muslim, seperti Bali dan Danau Toba Sumatera Utara menolak daerahnya dinyatakan sebagai daerah wisata halal.

Bahkan sebagai upaya protes terhadap wacana wisata halal, masyarakat setempat menyelenggarakan Festival Babi Danau Toba telah digelar di Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada tanggal 7 november 2011. Festival yang dimeriahkan dengan lomba swafoto dengan babi, lomba memanggil babi, lomba lari babi sampai lomba kuliner babi digelar secara spontan sebagai bentuk perlawanan terhadap wacana label ‘wisata halal’ di Danau Toba.

Lalu bagaimana sebenarnya konsepsi wisata halal dibangun? apakah wisata halal hanya diwacanakan sebagai anti tesis dari wisata konvensional? Apakah wisata halal sebagai wisata syariah yang hanya mengeksplorasi pengalaman dan suasana yang berhubungan dengan aspek reliji, ataukah wisata halal merujuk tentang tata kelola wisata dengan mempergunakan tata kelola pelayanan dan fasilitas dengan menggunakan platform sesuai dengan nilai Islam?

Perlu peninjauan ulang tentang konsep wisata halal di Indonesia. Apakah jargon wisata halal hanya sekedar jargon untuk meningkatkan sektor perawisata yang terkait strategi ekonomi negara, atau memang wisata halal digunakan sebagai sarana untuk mengartikulasikan identitas keislaman dengan menonjolkan identitas islam yang bersifat kedaerahan?

Kebijakan mengenai wisata negara harusnya bersifat menyeluruh mengingat Indonesia adalah negara yang dipenuhi dengan keberagaman. Keberagaman di negeri ini merupakan sebuah kenyataan dan keniscayaan dalam masyarakat. Pariwisata dengan mengembangkan dan menonjolkan kearifan budaya lokal dengan latar yang beragam itulah justru menarik turis datang, karena sejatinya pariwisata sejatinya merupakan aktivitas universal. Oleh karena itu, seluruh tempat wisata di Indonesia harusnya dapat terbuka bagi seluruh wisatawan dengan berbagai latar belakang agama, kepercayaan, maupun kewarganegaraannya. []

Tags: identitas keislamanIndonesiakeberagamanmultikulturalPariwisataPerdamaiantoleransiwisata halal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Cut Novita Srikandi

Cut Novita Srikandi

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019, Dosen dan Peneliti Sastra

Related Posts

Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0