Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Metode Mubadalah Bukan Untuk Mengkritik Tapi Menawarkan Interpretasi

Winarno Winarno
17 Juli 2020
in Aktual
0
Metode Mubadalah Bukan Untuk Mengkritik Tapi Menawarkan Interpretasi

Penulis Buku Qiraah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir dan 50 peserta Women Writer’s Conference bertajuk Islam dan Gender Persepektif Mubadalah.

117
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Sebagaian besar orang itu menggunakan pemahaman dan pembacaan teks-teks Alquran dan hadis sering kali digunakan untuk mendiskreditkan dan mendiskriminasi perempuan. Pembacaan inilah membuat relasi perempuan dan laki-laki tidak setara atau tidak adil.

Hal itu diungkapkan Penulis Buku Qiraah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir ketika menyampaikan materinya dihadapan 50 peserta Women Writer’s Conference bertajuk Islam dan Gender Persepektif Mubadalah yang digelar Mubadalah dan Yayasan Fahmina yang didukung oleh Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat, 13 Desember 2019.

“Nah kondisi itulah kenapa saya menulis buku. Ini adalah tawaran metode pembacaan teks-teks agama secara adil. Jadi mari kita besarkan dan gaungkan bersama mubadalah ini kepada masyarakat luas,” kata Kiai Faqih, panggilan akrabnya.

Ketika kawan-kawan menggunakan metode mubadalah, maka pikirkan bukan untuk mengkritik tapi untuk menawarkan pembacaan teks secara adil tanpa melihat jenis kelaminnya apa. Kawan-kawan boleh mengkritik tapi di tempat lain, bukan dengan metode mubadalah.

Paling tidak lawan bicara itu diajak untuk melakukan kebaikan dan mencegah keburukan, baik perempuan maupun laki-laki. “Jadi kalau kita tidak sepakat dan kurang nyaman pada tafsir itu, maka bisa tawarkan mubadalah,” tuturnya.

Jadi secara sederhana ketika ketemu teks Quran atau hadis yang hanya bicara perempuan atau baru bicara laki-laki saja. Cara mudahnya ialah melupakan subjek istri atau suami, tapi bisa ditafsirkan seseorang atau pasangan.

Ia mencontohkan kalau ada kata-kata istri yang tidak bersyukur atau suami yang banyak memberi nafkah. Maka tafsiran mubadalahnya ialah mengganti kata istri atau suami dengan kata seseorang atau pasangan.

“Jadi harapan saya ketika menghadapi seseorang atau teks yang tak ramah. Maka mubadalah mengajak untuk menginterpretasikan teks secara adil gender,” tegasnya.

Ia meyakini teks Quran dan hadis memiliki misi besarnya yakni rahmatan lil alamin dan makarimul akhlaq. “Satu kita beriman pada teks dengan misi besarnya, dan beriman kepada adil gender dari teks tersebut,” ucapnya.

Jadi karena itu kalau mau mengkritik teks itu bukan dengan metode mubadalah tapi dengan persepektif atau metode lain. Sebab mubadalah hanya menawarkan untuk menghadirkan sebuah interpretasi dengan tujuan kesalingan antara dua belah pihak, baik ranah publik maupun domestik.

Meminjam istilah Khaled Abou el-Fadl, kalau tidak mampu menafsirkan ulang, maka berhenti dulu. “Karena kita sedang melakukan transformasi kepada masyarakat. Teks jangan dihantam, tapi teks itu diajak agar menjadi bagian dalam transformasi sosial,” tuturnya.

Kiai Faqih pun tidak setuju pada Fetima Mernissi bahwa semua hadis itu misoginis. Menurutnya, hal itu tergantung cara pandang seseorang dalam melihat teks tersebut. Jadi mubadalah ini sebagai tawaran metode dengan teks yang diyakini masyarakat, bukan menghantamnya.

“Yang lebih simple adalah mari kita gunakan akal dan pikiran kita melihat teks itu, meletakan kita laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara,” katanya.

Perempuan Tidak Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki

Teknik yang paling sederhana ialah temukan maknanya yang memungkinkan teks itu jadi sumber inspirasi. Apakah teks ini bermasalah pada perempuan tidak. Misalnya ia mencontohkan soal penciptaan perempuan.

Teks yang berkembang di masyarakat ialah perempuan tercipta dari tulang rusuknya laki-laki. Padahal di Alquran dan hadis tidak menyebutkan itu, tetapi kalau di injil, maka ada. Kalau pendekatan lain teks ini akan dikritik, tapi kalau mubadalah menawarkan tafsiran lain.

“Kalau misalnya masyarakat itu mengimani teks ini. Pertanyaanya bagaimana memahami teks secara mubadalah. Kita bisa lihat teks di Alquran bahwa manusia itu diciptakan dari tanah, air, dan pertemuan antara sperma dan ovum,” terang Kiai Faqih.

Selain itu salah satu hadis menyebutkan bawha perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Ungkapan tulang rusuk ini harus dipandang sebagai kiasan (majaz) mengenai relasi. Melihat literal hadis tentu lebih menekankan pada norma untuk berbuat baik kepada perempuan.

“Karena makna kiasan yang dimaksud tentang kondisi perempuan yang kaku, dan keukueh atau keras kepala, sehingga perlu cara jitu dalam berelasi dan berkomunikasi dengannya,” tegasnya.

Nah jika ditafsiri secara mubadalah. Maka karakter kaku dan keras kepala ini juga berlaku pada suami, dalam relasi apa pun. Baik istri, ayah, ibu, rekan kerja, dan relasi-relasi lainnya.

“Jika laki-laki ataupun perempuan memiliki karakter demikian. maka salah satunya harus tenang, bersabar dan berkomunikasi-lah di saat yang tepat. Sehingga tidak terjadi percecokan, perselisihan atau pertengkaran satu sama lainnya,” jelasnya.

Itulah contoh sederhana dalam menafsirkan ayat-ayat Quran dan hadis. Kiai Faqih pun mengajak kepada para peserta Women Writer’s Conference (WCC) untuk mencari teks-teks yang dianggap bermasalah, karena merugikan perempuan.

“Saya harap kedepan metode mubadalah ini bisa digunakan oleh kawan-kawan untuk penulisan artikel, jurnal, penelitian, buku atau lainnya,” tutupnya. (WIN)

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Ekonomi Biru
Publik

Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID