Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Nilai Kesetaraan Perempuan dalam Perspektif Ibnu ‘Arabi

Ibnu ‘Arabi menafsirkan kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan dengan melihat hubungan Tuhan, dan kosmos (alam semesta) sebagai hubungan paralel

Ana Fadhilah Ana Fadhilah
12 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana tentang kesetaraan gender selalu menjadi pembahasan menarik dan tidak ada habisnya. Banyak hal yang selalu memunculkan perdebatan, baik tentang perempuan, kebebasan maupun kesetaraan. Benarkah, bahwa dalam segala hal perempuan harus setara dengan lak-laki? Bisakah jika perempuan lebih tinggi dari laki-laki, lebih rendah atau setara? Terkadang,  analisis yang salah dan tidak selesai justru akan menciptakan problem baru, yakni tentang diskriminasi, ketidakadilan dan perempuan yang dianggap lebih rendah. Benarkah  demikian?

Dari berbagai literature bacaan tentang kesetaraan gender, saya tertarik dengan pemikiran ‘Ibn Arabi yang membahas tentang perempuan. Gender memang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, tentu dengan hasil analisis yang beragam pula. Ibn ‘Arabi adalah seorang sufi, tokoh tasawuf falsafi yang terkenal dengan teori “Wahdatul Wujud” nya.

Terlepas dari sosoknya yang kontroversi karena pemikirannya yang mengatakan bahwa manusia bisa bersatu dengan Tuhan, saya tertarik dengan pemikirannya tentang perempuan. Pemikiran tersebut terdapat dalam buku Tasawuf Perenial: Kearifan Kritis Kaum Sufi karya Kautsar Azhari Noer. Dalam buku tersebut, Ibnu ‘Arabi mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu perempuan bisa lebih rendah, setara, bahkan lebih tinggi dari laki-laki.

Dalam hal kesetaraan laki-laki dan perempuan, Islam mendapat citra negatif karena “dianggap” telah menempatkan kedudukan perempuan lebih rendah dari laki-laki. Islam “dianggap” telah memberikan kelebihan-kelebihan kepada laki-laki dalam hak-hak individual dan sosial dibandingkan perempuan. Di antara contohnya,  laki-laki mendapatkan hak waris dua kali bagian dibanding perempuan, perempuan tidak dibolehkan menjadi mu’adzin, dan imam shalat selama laki-laki masih ada, ataupun perempuan yang dianggap sebagai sumber fitnah oleh pendapat sebagian ulama.

Pandangan diskriminatif ini dilahirkan oleh syariat Islam yang selalu menekankan tentang aspek eksoterik hubungan gender dalam hukum, sosiologi dan politik. Syariat cenderung mencari apa yang harus dilakukan, bukan mencari mengapa sesuatu dilakukan.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa gender tidak dapat dijawab secara mendalam oleh syariat. Tidak pula dijawab oleh kalam. Akan tetapi, pertanyaan ini dapat dijawab oleh tradisi kearifan (sapiental tradition), yang mencari alasan-alasan mendasar dalam ajaran Islam. Adapun tokoh dalam tradisi kearifan, kebanyakan adalah golongan sufi, meskipun juga harus diakui bahwa diantara tokoh tradisi ini adalah juga dari para filsuf. Dalam hal ini, Ibnu ‘Arabi adalah tokoh sufi yang sekaligus seorang filsuf. Sehingga tidak heran jika Ibnu ‘Arabi termasuk tokoh tasawuf falsafi.

Ibnu ‘Arabi menafsirkan kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan dengan melihat hubungan Tuhan, dan kosmos (alam semesta) sebagai hubungan paralel. Dalam hal ini artinya bahwa sebagaimana Tuhan menjaga setiap jiwa (manusia) sebagai bagian terpenting dari kosmos, maka laki-laki ditempatkan lebih unggul dari perempuan juga untuk menjaga jiwa perempuan.

Kaum perempuan adalah keluarga kaum laki-laki, sebagaimana setiap makhluk adalah keluarga Tuhan.  Dalam hal lain, Ibnu ‘Arabi menolak mitos bahwa keunggulan laki-laki dipandang dari proses penciptaan Adam dan Hawa -bahwa Hawa berasal dari tulang rusuk Nabi ‘Adam. Karena jika demikian, argument tersebut akan dihadapkan dengan kisah lahirnya Nabi Isa dari Maryam. Sehingga, proses penciptaan Nabi Adam dan Hawa tidak menjadi alasan keunggulan laki-laki di atas perempuan.

Ibnu ‘Arabi melihat bahwa keunggulan laki-laki di atas perempuan berasal dari kenyataan bahwa perempuan adalah lokus yang menerima aktivitas (identik dengan kata di-dicintai, dihamili, disayangi), sedangkan laki-laki identik dengan kata me-. Artinya bahwa laki-laki sebagai pemberi aktivitas lebih tinggi kedudukannya dibandingkan perempuan. Kedudukan laki-laki dan perempuan juga dikaitkan dengan perempuan yang diidentikkan dengan konsep yin yang. Perempuan mendominasi sifat yin. Sedangkan laki-laki mendominasi sifat-sifat yang.

Ibnu ‘Arabi memandang kedudukan laki-laki setara dengan perempuan dari sudut padang reproduksi, yakni tentang proses penciptaan Nabi Adam– Siti Hawa, dan penciptaan Isa yang dilahirkan Siti Maryam tanpa bapak. Dalam hal ini, laki-laki dikatakan setara dengan perempuan karena proses penciptaan Hawa sama dengan penciptaan Isa putra Maryam.

Kedudukan setara juga dalam hal kemanusiaan (insaniyyah). Tuhan membuat kaum laki-laki setara dalam hal kewajiban syari’at (puasa, shalat, jujur, dermawan, beriman, sederhana, sabar, memimpin-dalam bidang politik sosial-bukan agama). Di samping itu, kesetaraan juga termasuk dalam hal persamaannya dapat mencapai puncak spiritual, tingkat kesempuranaan dan kenabian, meskipun kaum perempuan tidak sampai tingkatan risalah (pengutusan).

Terakhir, perempuan lebih tinggi dari laki-laki dapat dilihat dari kenyataan adanya kekuatan dahsyat dalam diri perempuan, dan penyaksian akan Tuhan yang paling sempurna dalam diri perempuan. Dalam kenyataannya, kaum laki-laki dalam banyak hal lebih lemah dari perempuan, laki-laki tidak berdaya tanpa perempuan. Perempuan dibuat bersifat dicintai bagi laki-laki karena perempuan adalah lokus penampakan Tuhan. []

Ana Fadhilah

Ana Fadhilah

Ana Tri Fadhilah, mahasiswa pasca sarjana ilmu tasawuf STAI Sunan Pandanaran. Lulusan tasawuf tapi bukan sufi, penggemar kopi, nulis, ngaji, lainnya hepi-hepi. Bisa disapa melalui akun fb: AnaTriFhaa, twitter: Ana TriFha atau email anafadhilah40@gmail.com

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID