Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Nilai Kesetaraan Perempuan dalam Perspektif Ibnu ‘Arabi

Ibnu ‘Arabi menafsirkan kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan dengan melihat hubungan Tuhan, dan kosmos (alam semesta) sebagai hubungan paralel

Ana Fadhilah by Ana Fadhilah
12 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

11
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana tentang kesetaraan gender selalu menjadi pembahasan menarik dan tidak ada habisnya. Banyak hal yang selalu memunculkan perdebatan, baik tentang perempuan, kebebasan maupun kesetaraan. Benarkah, bahwa dalam segala hal perempuan harus setara dengan lak-laki? Bisakah jika perempuan lebih tinggi dari laki-laki, lebih rendah atau setara? Terkadang,  analisis yang salah dan tidak selesai justru akan menciptakan problem baru, yakni tentang diskriminasi, ketidakadilan dan perempuan yang dianggap lebih rendah. Benarkah  demikian?

Dari berbagai literature bacaan tentang kesetaraan gender, saya tertarik dengan pemikiran ‘Ibn Arabi yang membahas tentang perempuan. Gender memang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, tentu dengan hasil analisis yang beragam pula. Ibn ‘Arabi adalah seorang sufi, tokoh tasawuf falsafi yang terkenal dengan teori “Wahdatul Wujud” nya.

Terlepas dari sosoknya yang kontroversi karena pemikirannya yang mengatakan bahwa manusia bisa bersatu dengan Tuhan, saya tertarik dengan pemikirannya tentang perempuan. Pemikiran tersebut terdapat dalam buku Tasawuf Perenial: Kearifan Kritis Kaum Sufi karya Kautsar Azhari Noer. Dalam buku tersebut, Ibnu ‘Arabi mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu perempuan bisa lebih rendah, setara, bahkan lebih tinggi dari laki-laki.

Dalam hal kesetaraan laki-laki dan perempuan, Islam mendapat citra negatif karena “dianggap” telah menempatkan kedudukan perempuan lebih rendah dari laki-laki. Islam “dianggap” telah memberikan kelebihan-kelebihan kepada laki-laki dalam hak-hak individual dan sosial dibandingkan perempuan. Di antara contohnya,  laki-laki mendapatkan hak waris dua kali bagian dibanding perempuan, perempuan tidak dibolehkan menjadi mu’adzin, dan imam shalat selama laki-laki masih ada, ataupun perempuan yang dianggap sebagai sumber fitnah oleh pendapat sebagian ulama.

Pandangan diskriminatif ini dilahirkan oleh syariat Islam yang selalu menekankan tentang aspek eksoterik hubungan gender dalam hukum, sosiologi dan politik. Syariat cenderung mencari apa yang harus dilakukan, bukan mencari mengapa sesuatu dilakukan.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa gender tidak dapat dijawab secara mendalam oleh syariat. Tidak pula dijawab oleh kalam. Akan tetapi, pertanyaan ini dapat dijawab oleh tradisi kearifan (sapiental tradition), yang mencari alasan-alasan mendasar dalam ajaran Islam. Adapun tokoh dalam tradisi kearifan, kebanyakan adalah golongan sufi, meskipun juga harus diakui bahwa diantara tokoh tradisi ini adalah juga dari para filsuf. Dalam hal ini, Ibnu ‘Arabi adalah tokoh sufi yang sekaligus seorang filsuf. Sehingga tidak heran jika Ibnu ‘Arabi termasuk tokoh tasawuf falsafi.

Ibnu ‘Arabi menafsirkan kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan dengan melihat hubungan Tuhan, dan kosmos (alam semesta) sebagai hubungan paralel. Dalam hal ini artinya bahwa sebagaimana Tuhan menjaga setiap jiwa (manusia) sebagai bagian terpenting dari kosmos, maka laki-laki ditempatkan lebih unggul dari perempuan juga untuk menjaga jiwa perempuan.

Kaum perempuan adalah keluarga kaum laki-laki, sebagaimana setiap makhluk adalah keluarga Tuhan.  Dalam hal lain, Ibnu ‘Arabi menolak mitos bahwa keunggulan laki-laki dipandang dari proses penciptaan Adam dan Hawa -bahwa Hawa berasal dari tulang rusuk Nabi ‘Adam. Karena jika demikian, argument tersebut akan dihadapkan dengan kisah lahirnya Nabi Isa dari Maryam. Sehingga, proses penciptaan Nabi Adam dan Hawa tidak menjadi alasan keunggulan laki-laki di atas perempuan.

Ibnu ‘Arabi melihat bahwa keunggulan laki-laki di atas perempuan berasal dari kenyataan bahwa perempuan adalah lokus yang menerima aktivitas (identik dengan kata di-dicintai, dihamili, disayangi), sedangkan laki-laki identik dengan kata me-. Artinya bahwa laki-laki sebagai pemberi aktivitas lebih tinggi kedudukannya dibandingkan perempuan. Kedudukan laki-laki dan perempuan juga dikaitkan dengan perempuan yang diidentikkan dengan konsep yin yang. Perempuan mendominasi sifat yin. Sedangkan laki-laki mendominasi sifat-sifat yang.

Ibnu ‘Arabi memandang kedudukan laki-laki setara dengan perempuan dari sudut padang reproduksi, yakni tentang proses penciptaan Nabi Adam– Siti Hawa, dan penciptaan Isa yang dilahirkan Siti Maryam tanpa bapak. Dalam hal ini, laki-laki dikatakan setara dengan perempuan karena proses penciptaan Hawa sama dengan penciptaan Isa putra Maryam.

Kedudukan setara juga dalam hal kemanusiaan (insaniyyah). Tuhan membuat kaum laki-laki setara dalam hal kewajiban syari’at (puasa, shalat, jujur, dermawan, beriman, sederhana, sabar, memimpin-dalam bidang politik sosial-bukan agama). Di samping itu, kesetaraan juga termasuk dalam hal persamaannya dapat mencapai puncak spiritual, tingkat kesempuranaan dan kenabian, meskipun kaum perempuan tidak sampai tingkatan risalah (pengutusan).

Terakhir, perempuan lebih tinggi dari laki-laki dapat dilihat dari kenyataan adanya kekuatan dahsyat dalam diri perempuan, dan penyaksian akan Tuhan yang paling sempurna dalam diri perempuan. Dalam kenyataannya, kaum laki-laki dalam banyak hal lebih lemah dari perempuan, laki-laki tidak berdaya tanpa perempuan. Perempuan dibuat bersifat dicintai bagi laki-laki karena perempuan adalah lokus penampakan Tuhan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Impian Keterlibatan Perempuan dalam Menentukan Kebijakan di Tingkat Desa Masih Panjang

Next Post

4 Kasih Ibu dalam Serial Drama Korea Hi Bye, Mama!

Ana Fadhilah

Ana Fadhilah

Ana Tri Fadhilah, mahasiswa pasca sarjana ilmu tasawuf STAI Sunan Pandanaran. Lulusan tasawuf tapi bukan sufi, penggemar kopi, nulis, ngaji, lainnya hepi-hepi. Bisa disapa melalui akun fb: AnaTriFhaa, twitter: Ana TriFha atau email [email protected]

Related Posts

Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Next Post
Responsive Feeding: Rekomendasi WHO untuk Ketahanan Pangan Sejak Masa MPASI - Spider-Man No Way Home

4 Kasih Ibu dalam Serial Drama Korea Hi Bye, Mama!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0