Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton atau bapoton artinya menahan. Maksudnya adalah perempuan yang mengalami masa haid pertama sebaiknya menahan diri untuk jangan dulu melakukan beberapa hal yang menjadi pantangan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
20 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton

3
SHARES
310
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara biologis, perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan, sehingga akan ada pengalaman khusus yang hanya dialami oleh perempuan, dan begitu pun sebaliknya. Kekhasan biologis itu juga akan berpengaruh pada pola (pengalaman) hidup. Satu dari kekhasan pengalaman perempuan, dari segi biologis, adalah mengalami menstruasi atau haid. Tentu haid pertama kali yang dialami perempuan akan berdampak juga pada pola hidup termasuk dalam hal tradisi masyarakat bagi perempuan.

Bicara mengenai tradisi masyarakat, ada tradisi perempuan Bolaang Mongondow pada saat haid pertama yang disebut dengan terdapat tradisi bagi perempuan yang mengalami haid pertama. Tradisi itu dapat disebut dengan Momoton atau Bapoton yang bisa diartikan dengan menahan (diri).

Dalam buku Pokok-pokok Antropologi Budaya, T.O. Ihromi (ed.), dijelaskan bahwa beberapa masyarakat mempunyai upacara khusus yang menjadi pertanda kalau seseorang telah memasuki usia dewasa. Pada umumnya dalam upacara atau tradisi demikian yang bersangkutan harus melakukan aktivitas-aktivitas khusus.

Hal ini bergantung pada bagaimana jalannya tradisi di suatu masyarakat. Tidak semua cara pelaksanaan tradisi itu sama, ada yang terlalu memberatkan dan ada juga yang masih dalam taraf kewajaran serta sarat makna kehidupan dalam pelaksanaannya.

Haid pertama dipandang sebagai fase awal menjadi gadis, maksudnya perempuan itu bukan lagi sepenuhnya anak-anak karena telah masuk akil balig. Pada fase haid pertama inilah, dalam masyarakat Bolaang Mongondow, perempuan akan melakukan tradisi Momoton.

Saya jelas tidak punya pengalaman dalam tradisi ini, sebab saya adalah laki-laki. Sehingga, untuk keperluan penelusuran data dalam esai ini, saya mewawancarai beberapa Perempuan Bolaang Mongondow yang memiliki pengalaman Momoton saat haid pertama.

Momoton atau bapoton artinya menahan. Maksudnya adalah perempuan yang mengalami masa haid pertama sebaiknya menahan diri untuk jangan dulu melakukan beberapa hal yang menjadi pantangan. Di antara yang belum bisa dilakukan oleh perempuan saat mengalami haid pertama adalah keluar rumah, menyisir rambut, bercermin, dan menggunakan bedak (serta sejenisnya). Semua aktivitas tersebut pantang dilakukan selama tiga hari, dan Momoton (menahan diri) ini hanya berlaku pada perempuan saat haid pertama, setelah fase haid berikutnya tidak lagi.

Orang-orang tua juga akan mengingatkan kepada anak perempuannya bahwa termasuk pantangan saat haid pertama adalah jangan sampai menginjak kotoran ayam. Jika sampai keinjak, maka bisa menjadi gila. Karena itu, perempuan selama tiga hari tidak boleh keluar rumah, untuk mengurangi resiko menginjak kotoran ayam. Jika sampai melanggar beberapa pantangan yang telah disebutkan sebelumnya, untuk menghindari hal-hal buruk, maka si perempuan harus dimandikan kembali oleh seorang ba’ai (nenek).

Dalam masyarakat Bolaang Mongondow, perempuan akan menjalani tradisi Mopoumaan in limu (mandi lemon) pada tiga fase hidup, yaitu ketika masih bayi, waktu haid pertama, dan saat beat (baiat). Yang memandikan adalah ba’ai di kampung dengan cara si perempuan disiram menggunakan air yang telah dicampur dengan lemon. Jadi, perempuan yang mengalami fase haid pertama juga akan mandi lemon. Dan, jika dia melanggar pantangan dalam Momoton, maka harus dimandikan lagi. Masyarakat meyakini bahwa itu merupakan ikhtiar untuk menjauhkan anaknya dari hal-hal buruk di masa depan.

Pelaksanaan Momoton saat ini sudah terbilang agak ringan dibanding dahulu. Jika saat ini hanya berlangsung selama tiga hari, dahulu (zaman nenek saya) dilakukan sampai si perempuan selesai haid pertamanya. Dan, kalau saat ini perempuan hanya tidak bisa keluar rumah, dahulu malah tidak bisa keluar dari kamarnya (kecuali jika ada keperluan mendesak seperti buang air dan mandi). Jika menelik struktur rumah adat atau rumah Orang Bolaang Mongondow tempo dulu, maka di atas kamar–pada bagian loteng–terdapat ruangan khusus yang layak untuk dijadikan tempat istirahat. Salah satu fungsi dari ruangan itu adalah sebagai tempat memingit anak gadis saat haid pertamanya.

Saat ini, semua pantangan hanya tidak dilakukan selama tiga hari. Selain itu, selama tiga hari, si perempuan tidak boleh keluar rumah namun masih bisa beraktivitas di dalam rumah (tidak lagi dikurung dalam kamar). Setelah tiga hari, kaki si perempuan akan diinjakkan ke peda (golok), di beberapa desa peda hingga dilingkarkan ke tubuh si perempuan, dan setelah itu si ba’ai akan mulai membacakan doa-doa guna memohon kebaikan bagi si perempuan. Setelah prosesi tersebut, maka si perempuan sudah dapat beraktivitas seperti biasa.

Sekilas tradisi ini seakan untuk membelenggu perempuan yang mengalami haid, sebab perempuan dibatasi aktivitasnya selama beberapa hari. Namun, kalau ditelusuri lebih dalam, Momoton yang hanya berlangsung pada fase haid pertama sebenarnya bukan untuk membatasi (membelenggu) perempuan melainkan merupakan upaya edukasi diri bagi si anak perempuan.

Dalam konsep Strukturalisme Levi-Strauss, budaya pada hakikatnya dipandang sebagai suatu sistem simbolik atau bentuk sistem perlambangan. Untuk memahami suatu perangkat lambang budaya tertentu, terlebih dahulu harus dipahami masyarakat yang merupakan tempat sistem perlambangan (budaya) itu tumbuh. Perlu dipahami bahwa Bolaang Mongondow termasuk lekat dengan keyakinan mengenai pantangan-pantangan dalam kegiatan tertentu agar terhindar dari keburukan. Karakteristik tersebut tentu berpengaruh pada tradisi dalam masyarakat.

Berdasarkan konsep itu, dapat dipahami bahwa tradisi Momoton pada dasarnya merupakan upaya para leluhur dalam memberi edukasi bagi perempuan saat haid pertama. Tujuannya agar si perempuan terhindar dari berbagai keburukan di masa mendatang. Adanya pantangan-pantangan bertujuan untuk melatih diri agar terbiasa mengendalikan berbagai kemauan dalam hidup.

Dan, yang dimaksud bisa menjadi gila jika melanggar berbagai pantangan (tidak mau melatih diri) bukan menjadi orang sakit jiwa, melainkan orang yang rentan terjerumus dalam perbuatan yang tidak baik, sebab tidak mau belajar mengontrol hasrat dalam diri.

Ada pun pantangan untuk tidak menginjak kotoran ayam selama Momoton dan setelahnya kaki diinjakkan ke peda, bisa bermakna melatih agar selalu memerhatikan langkah (arah) dalam jalan kehidupan. Ketika langkah hidup tidak diperhatikan, maka sangat mungkin manusia akan menjadi gila, bukan sakit jiwa tapi maksudnya rentan tersesat dalam perbuatan yang tidak baik.

Jadi jika ditelusuri lebih dalam tradisi Momoton pada dasarnya bukan bertujuan untuk membelenggu perempuan. Melainkan, satu upaya edukasi bagi perempuan pada saat haid pertama, agar menjadi pribadi yang mampu mengontrol diri dalam menjalani kehidupan. []

Tags: HaidMomotonNusantaraperempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0