Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kita Bisa Memilih Menjadi Perempuan tanpa Stigma

Mari, menjadi perempuan yang kita inginkan tanpa di stigma oleh masyarakat. Saling merangkul dan bergandeng tangan, menguatkan sesama perempuan yang sedang berjuang

Laila Fajrin Rauf Laila Fajrin Rauf
6 Desember 2022
in Personal
0
Menjadi Perempuan

Menjadi Perempuan

659
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini, aku sering merenung tentang curhatan teman-teman perempuan yang ternyata tanpa sadar juga aku alami. Pernah di satu kesempatan, temanku berkata, “Apa salahku sehingga dipaksa menikah sebelum usia 25. Aku dituntut menjadi perempuan yang menikah sebelum 25 tahun hanya karena aku perempuan. Usia benar-benar aniaya bagi perempuan”.

Secara bersamaan, temanku ada yang mengirim pesan via whatsapp, “Mbak, aku ingin melanjutkan kuliah ke jurusan otomotif. Tapi bapak melarangku. Katanya itu jurusan untuk laki-laki. Sebagai perempuan aku dipaksa memilih jurusan keperawatan atau jadi guru agama saja. Bapak bilang, menjadi perempuan jangan neko-neko. Anteng saja di rumah dan turuti kemauan bapak”.

Pernah juga di suatu malam, temanku menelepon sembari menangis, dia berkata, “Mbak, apa lagi yang harus aku lakukan? Sulit sekali menjadi perempuan di dunia ini. Aku hanya ingin bekerja mencari nafkah untuk anak-anakku yang sudah ditinggal bapaknya dari kecil”. Begitulah curahan hati teman perempuan yang menjadi buruh pabrik di tengah kota.

“Tetaplah tegak berdiri!”, jawabku singkat karena tidak tahu lagi harus berucap apa kepada perempuan tangguh yang setiap hari pulang malam demi mencari sesuap nasi untuk anak-anaknya tetapi mendapat stigma perempuan jalang dari masyarakat patriarki.

Sebagian dari kita mungkin pernah mengalami stigma negatif sebagai seorang perempuan. Stigma yang mungkin saja tidak dialami oleh para laki-laki. Bagi masyarakat patriarki, perempuan yang belum menikah di usia 25 dianggap sebagai perawan tua, bahkan yang lebih menyakitkan banyak yang menggunjing dan mengoloknya sebagai perempuan yang tidak laku. Sebenarnya sejak kapan menjadi perempuan menikah seperti dagangan yang dianggap laku dan tidak laku?

Sedangkan laki-laki secara umum mendapat stigma yang positif. Bagi masyarakat patriarki, semakin laki-laki berumur maka kedewasaannya semakin matang dan karirnya sudah mapan. Tak ada stigma tidak laku atau jejaka tua misalnya.

Tulisan ini bukan bermaksud untuk membandingkan fenomena yang dialami laki-laki dan perempuan. Tetapi lebih dari pada itu. Masyarakat perlu untuk membuka mata bahwa tidak ada manusia yang layak mendapatkan stigma negatif untuk menghambat prosesnya bertumbuh dalam kebaikan, entah itu bagi laki-laki atau pun perempuan.

Kita, sebagai manusia tidak bisa memilih akan terlahir sebagai laki-laki atau perempuan. Kita juga tidak bisa memilih dari sperma laki-laki mana dan dari rahim perempuan mana kita akan dilahirkan. Tapi kita bisa memilih untuk tumbuh menjadi perempuan atau laki-laki berdaya dan terbebas dari kungkungan patriarki yang tumbuh subur di masyarakat.

Perempuan dan laki-laki bisa bergerak secara kolektif untuk saling berkolaborasi, saling menguatkan dan saling bertumbuh dalam kebaikan. Karena baik laki-laki ataupun perempuan berhak untuk menjadi apapun yang diinginkan tanpa ditekan oleh sikap dan nilai patriarki, baik di domain keluarga ataupun dalam masyarakat.

Jika terasa begitu sulit untuk merubah pandangan masyarakat yang patriarki dan misoginis, paling tidak kita memulai dari diri kita sendiri. Jangan sampai kita menganggap bahwa salah satu gender itu layak untuk mendapatkan stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi atau bahkan mengalami kekerasan.

Jangan sampai ada lagi sosok perempuan yang menangis dan mengaduh di tengah perjuangannya mencari nafkah sebagai single mom hanya karena dilabeli negatif oleh masyarakat sebab pulang malam. Kita tidak pernah tahu, perjuangan apa yang telah dia lakukan demi anak-anaknya. Jangan-jangan kitalah yang justru menghancurkan harapan-harapan yang dengan susah payah telah dibangun olehnya.

Jangan sampai juga ada perempuan yang kesulitan melanjutkan pendidikan di jurusan yang dikehendakinya. Bukan karena dia tidak pintar atau tidak layak memasuki jurusan tersebut. Tetapi dia tidak diperkenankan memasuki jurusan tersebut hanya karena dia seorang perempuan. Tidak ada jurusan dalam pendidikan yang berjenis kelamin perempuan ataupun laki-laki.

Jangan sampai ada juga, yang merasa galau dihari ulang tahunnya hanya karena dipaksa menikah sebelum usia 25 tahun. Menjadi perempuan berhak menentukan kapan dia siap untuk menjalin hubungan berumah tangga. Tidak ada yang salah jika ingin menikah di atas usia 25 tahun. Izinkan para perempuan untuk memilih secara sadar apa yang menurutnya terbaik bagi dirinya dan calon pasangannya.

Jangan juga ada perempuan yang merasa tidak memiliki ruang aman untuk berekspresi. Perempuan juga boleh menentukan pakaian ternyaman yang ingin dikenakan. Meskipun memakai pakaian terbuka atau tertutup bahkan bercadar, dia tetap perempuan yang harus dimanusiakan. Meskipun dia memilih menikah ataupun being single juga perlu dimuliakan. Meskipun dia memilih untuk berdandan atau tidak, gemuk atau kurus, berkulit hitam atau putih, semuanya tetap perempuan yang boleh memilih versi terbaik atas dirinya.

Mari, menjadi perempuan yang kita inginkan tanpa di stigma oleh masyarakat. Saling merangkul dan bergandeng tangan, menguatkan sesama perempuan yang sedang berjuang. Menebarkan kasih sayang dan cinta yang utuh bagi perempuan untuk mencapai harapan dan cita-citanya serta bergerak secara kolektif untuk saling berkolaborasi, bukan berkompetisi.

Kini, saatnya kita lawan pandangan patriarki yang kian hari kian mendiskreditkan perempuan, memojokkan perempuan dan membatasi perempuan. Kita bisa menjadi perempuan yang saling belajar, bertumbuh dan berkarya dalam kebaikan serta kebahagiaan. []

 

 

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuanstigma
Laila Fajrin Rauf

Laila Fajrin Rauf

Founder Komunitas Gerakan Kolektif Perempuan Feministic Indonesia. Aktif di Jaringan GUSDURian dan Duta Damai Yogyakarta. Bisa dihubungi via email ke lailafajrin17@gmail.com atau instagram @ubai_rauf

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID