Mubadalah.id – Metode mubadalah adalah sebuah metode restinding, dimana ketika teks Islam atau teks hukum itu sudah ada, maka dia butuh penafsiran yang lebih luwes untuk menciptakan keadilan seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Studi Gender dan Anak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Lampung, Elfa Murdiana M.Hum saat menyampaikan materi pada Majelis Mubadalah ke-33 di kampus setempat, Selasa, 6 Agustus 2019.
“Kalau dihormati itu bahagia dan itu nikmat. Kenapa kita tidak saling menghormati orang lain,” kata Elfa Murdiana kepada mubaadalahnews.com.
Ia menilai kegiatan majelis mubadalah yang ke-33 di Fakultas Syariah IAIN Metro dapat memberikan pembelajaran kepada semua masyarakat bahwa keadilan itu tidak hanya dimiliki masyarakat tertentu saja.
Tetapi, lanjut dia, Islam itu diciptakan sebagai rahmatan lil’alamin. Maka keadilan menjadi tujuan bersama-sama bagi seluruh umat manusia, bukan satu kelompok atau golongan.
“Dalam pertemuan di majelis mubadalah ini kita akan belajar tentang pemahaman lebih lebih lanjut tentang konsep keadilan relasi laki-laki dan perempuan dengan pakar mubadalah, yakni Dr. Faqihuddin Abdul Kodir,” tuturnya.
Senada, dosen Fakultas Syariah IAIN Metro Lampung, Enny Pujilestari, M.Esy mengatakan, majelis mubadalah ini memberikan semangat dan ghiroh kepada pegiat jender ataupun yang lainnya, karena mubadalah itu bisa lebih responsif tentang jender, sehingga jender tidak dipandang sebelah mata.
“Islam itu rahmatan lil’alamin. Islam itu memberikan ruang gerak yang luas untuk laki-laki dan perempuan sehingga mahasiswa dan masyarakat bisa memahami konsep mubadalah dan tidak lagi memandang sebelah mata baik laki-laki dan perempuan,” tutupnya. (DUL)