Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hukum Merokok Haram dan Intoleran? Begini Menurut Syeikh Ihsan Jampes

Dalam kitabnya, Syekh Ihsan Jampes menyebut perilaku merokok yang intoleran ini sebagai perilaku yang memiliki status makruh, bahkan haram

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
8 April 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Hukum Merokok

Hukum Merokok

10
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang, rokok adalah benda yang tidak memiliki manfaat, hingga bagi mereka status hukum dari rokok adalah haram. Namun berbeda bagi sebagian yang lain, rokok merupakan barang pokok yang harus dikonsumsi tiap harinya. Kita bisa melihat supir kendaraan besar yang membawa logistik antar daerah, kuli bangunan, montir bengkel, pekerja lapangan jalan, dan lain sebagainya yang tidak pernah lepas dari kretek di tangannya. Rokok bagi mereka adalah barang wajib yang harus ada saat bekerja. Lalu bagaimana hukum merokok?

Kendati menurut pakar kesehatan hukum merokok itu tidak baik untuk kesehatan, khususnya kesehatan paru-paru, hal ini tidak pernah menjadi ancaman bagi para perokok untuk berhenti merokok. Sikap yang disinyalir intoleran terhadap kesehatan diri sendiri ini juga kerap menimbulkan berbagai polemik, terlebih saat berada di tempat umum maupun dalam lingkungan keluarga. Tidak sedikit para perokok aktif yang menunjukkan perilaku merokok yang intoleran, sehingga mengganggu hak-hak para perokok pasif yang berada di tempat yang sama.

Aturan-aturan yang ada tanpa disertai kesadaran yang tinggi tentunya tidak bekerja maksimal, lagi-lagi yang dirugikan adalah perokok pasif. Dari sini, apakah hukum merokok bisa dikatakan haram? Bagaimana ulama menafsirkan isu ini? Begini penjelasan Syekh Ihsan Jampes: 

Hukum Asal Rokok adalah Jawaz (Boleh)

Dalam karyanya yang berjudul Syarh Mandzumah Irsyad al-Ikhwan Li Bayani Syarb al-Qahwah wa al-Dukhaan, Syekh Ihsan Jampes (ulama Nusantara yang berasal dari Jampes, Kediri, Jawa Timur, w. 1952) menerangkan dengan sistematis perdebatan akademik tentang rokok dan temannya, kopi, dalam 4 bab utama. Tentang ulama yang mengharamkan dan membolehkan rokok beserta kopi, berikut dasar-dasar dalih yang digunakan untuk menentukan hukum merokok, dibahas dalam bab-bab berbeda.

Syekh Ihsan Jampes memaparkan, di balik ikhtilaf para ulama akan hal ini, terdapat banyak pula ulama yang menghalalkan rokok. Sebut saja Syekh Abdul Ghani al-Nablusi (w. 1143 H) yang dengan tegas mengatakan, bahwa hukum asal dari tembakau bukanlah haram, melainkan mubah; Al-Syibramalisi, Al-Halabi, Al-Barmawi, dan Al-Babili berpendapat serupa, keharaman rokok itu bukan bersifat li dzatihi, melainkan karena hal eksternal.

Hal eksternal yang dimaksud adalah saat seseorang mengetahui bahwa rokok dapat membahayakan dirinya, maka pada saat itu pula hukum merokok haram baginya. Halal secara zatnya karena rokok tidak bersifat memabukkan dan bukan termasuk barang najis.

Mengutip Mas’ud bin Hasan Al-Qanawi, Syekh Ihsan Jampes kembali memberikan penguatan atas kebolehan hukum merokok, menurutnya, rokok justru dapat mengobati beberapa jenis penyakit, salah satunya adalah serak. Rokok juga dianggap dapat memberikan kefasihan dalam berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. Mungkin hal ini yang dirasakan oleh para perokok aktif yang tidak dapat melepaskan rokok dan kopi saat sedang sibuk bekerja.

Menjadi Perokok yang Toleran

Jika hukum merokok adalah mubah, hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah perihal perilaku merokok. Kebolehan merokok adalah bagian dari hak asasi manusia, dan bebas dari asap rokok pun demikian, sehingga keduanya harus saling menghormati dengan tidak saling merugikan.

Dalam kitabnya, Syekh Ihsan Jampes menyebut perilaku merokok yang intoleran ini sebagai perilaku yang memiliki status makruh, bahkan haram. Hukum merokok berstatus makruh saat sang perokok meletakkan rokoknya secara sembarangan sehingga dapat merusak bagian kitab. Juga hukum merokok menjadi haram saat rokok tersebut merusak halaman-halaman Alquran, mengotori masjid, atau dilakukan saat sedang berpuasa.

Dari sini dapat kita qiyaskan dan praktikkan pada tataran sosial, hukum merokok menjadi haram saat merokok dalam kerumunan, ada bayi dan lansia, dalam rumah, di rumah sakit, dan tempat-tempat yang secara eksplisit dan implisit tidak memperkenankan ada asap rokok di tempat tersebut, karena membahayakan untuk keselamatan jiwa orang lain. Kesadaran atas perilaku merokok yang baik tidak akan merugikan hak hidup yang baik bagi orang lain, sehingga ia tetap menjadi mubah.

Sebagaimana kelompok yang sangat menentang keras rokok, tentunya ada kelompok yang sangat gigih memperjuangkan rokok (para perokok aktif, para pekerja seputar produksi rokok, para penjual rokok), hal ini adalah keniscayaan. Adanya perbedaan ini menandakan, kita harus saling menghormati atas keputusan masing-masing pribadi, dengan catatan untuk tidak saling merugikan dan menempatkan semuanya pada tempat dan porsi semestinya.

Adapun tentang hukum merokok itu sendiri, mengutip pernyataan Kiai Marzuki Wahid (Rektor ISIF), semuanya kembali kepada af’alul mukallaf nya. Hukum merokok bisa haram, makruh, mubah, bahkan halal tergantung dari kondisi dan konteks yang dirasakan oleh sang pelaku.

Mungkin hari ini hukum merokok bisa saja halal, namun karena banyak hal, rokok bisa menjadi haram. Pada satu orang saja hukum rokok bisa berbeda-beda, dan itu adalah tanda bahwa hukum Islam sangat dinamis dan memperhatikan kebutuhan masing-masing individu. []

 

Tags: haramHukum MerokokintoleransiMubahRokokSyeikh Ihnas Jampestoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sikap Saling Kasih Sayang Jadi Pokok Ajaran Islam

Next Post

Pentingnya Terapkan Prinsip Timbal Balik

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Triumfalisme
Publik

Triumfalisme dan Teologi Tanpa Kekerasan

25 April 2026
Toleransi dan Kemanusiaan
Figur

Toleransi dan Kemanusiaan: Harga Mati Dua Tokoh Nasional

27 Maret 2026
Idulfitri
Personal

Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

25 Maret 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
timbal balik

Pentingnya Terapkan Prinsip Timbal Balik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0