Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Bagaimana Cara Mencintai Tanah Air Menurut Islam?

Di zaman penjajahan dahulu, Hadratusy Syekh KH. Hasyim Asy’ari menyerukan ungkapan hubbul wathan minal iman sebagai cara mencintai tanah air.

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
16 Agustus 2024
in Featured, Publik
A A
0
cara mencintai tanah air

Tanah Air

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana cara mencintai tanah air di masa kini? Sebelum berbicara terlalu jauh, tulisan ini saya akan membatasi makna dari makna tanah air dari pengertian sederhana. Istilah ‘tanah air’ berasal dari dua kata yang merepresentasikan dua unsur, yaitu tanah dan air. ‘Tanah’ menunjukkan segala sesuatu yang ada di atas serta di dalam permukaan bumi Indonesia. ‘Air’ menunjukkan akan luasnya laut dan samudera, danau, sungai, dan sumber-sumber air lainnya. (Baca: Kemerdekaan Diri, Bangsa dan Negara)

Tanah air merupakan representasi dari kawasan daratan dan lautan yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa secara geografis, Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau serta gugusan kepulauan. Di dalamnya, terdapat suatu interaksi kehidupan masyarakat dengan berbagai budaya, tradisi, bahasa, hingga kepercayaan yang kemudian di satukan dalam semboyan negara: “Bhinneka Tunggal Ika”.

Berkaitan dengan itu, mengutip pendapat dari Syekh Mahmoud Ashour, mantan wakil Al-Azhar dan anggota Akademi Riset Islam Mesir yang menjelaskan tentang konsep al-wathan (tanah air) dalam Islam. al-Wathan merupakan yaitu sebidang tanah yang dihuni sekelompok orang yang menjadi tempat tinggal tetap dan tempat mata pencaharian mereka bagi keluarga serta keturunannya, yang kemudian menjadi tugas mereka semua untuk membangun serta melindunginya.

Selanjutnya, dalam tulisan Lina Yuliatin (2013) yang berjudul: “Upaya Penanaman Rasa Cinta Tanah Air Pada Para Santri Di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Kabupaten Jombang”, mengutip pendapat dari Santoso yang menjelaskan pengertian dari ‘cinta tanah air’, adalah perasaan bangga menjadi warga negara Indonesia dengan khasanah budaya yang ada dan menerima segala konsekuensinya, yakni menjadi warga negara yang baik, patuh terhadap peraturan berupa norma maupun hukum yang tertulis ikut serta dalam usaha pembelaan terhadap negaranya.

Mencintai Tanah Air: Ia Dianjurkan dalam Islam

Dari beberapa sumber yang didapat, berikut adalah dalil-dalil yang berbicara terkait pentingnya menjaga dan menerapkan rasa cinta tanah air dalam Islam:

Pertama, M. Alifudin Ikhsan (2017), dalam tulisannya yang berjudul: “Nilai-nilai Cinta Tanah Air Dalam Prespektif Al-Qur’an”, menjelaskan bahwa konsep cinta tanah air terkandung dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Kedua, dilansir dari nu.or.id (10-06-2018), untuk mempertegas cinta tanah air dalam perspektif Islam, KH Ahmad Ishomuddin mengungkapkan beberapa dalil mengenai cinta tanah air dalam perspektif ajaran Islam, salah satunya QS. An-Nisa’ ayat 66 yang artinya:

“Dan sesungguhnya jika seandainya Kami perintahkan kepada mereka  (orang-orang munafik): “Bunuhlah diri kamu atau keluarlah dari kampung halaman kamu!” niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka…“.

Ketiga, Saiffuddin (2020), dalam tulisannya yang berjudul: “Cinta Tanah Air Dan Nasionalisme Perspektif Hadist”, menjelaskan bahwa terdapat hadits riwayat Al-Bukhari, Ibn Hibban dan al-Turmudzi mengenai pentingnya cinta tanah air, yang artinya:

“Diriwayatkan dari Anas, bahwa Nabi SAW. ketika kembali dari bepergian dan melihat dinding-dinding Madinah, beliau mempercepat laju untanya. Dan apabila  beliau menunggangi unta maka beliau menggerakkannya (untuk mempercepat) karena kecintaan beliau pada Madinah.”

Keempat, Sandi Kurniawan (2021), dalam tulisannya yang berjudul: “Integrasi Nilai-Nilai Keislaman Dan Kebangsaan Dalam Pendidikan Pesantren”, menjelaskan hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW telah memberi contoh cara mencintai tanah air. Contoh kecintaan Rasulullah Saw. terhadap “tanah air” adalah ketika hijrah dari Makkah ke Madinah, beliau bersabda:

“Alangkah baiknya kau sebagai negeri (kota) dan betapa cintanya diriku terhadapmu. Seandainya kaumku tidak mengusirku darimu (Makkah), niscaya aku tidak akan tinggal di kota selainmu.” (HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat diketahui bahwa mencintai tanah air tidak bertentangan dengan agama, bahkan merupakan bagian dari ajaran Islam yang wajib diamalkan. setiap orang, khususnya yang beragama Islam, berkewajiban untuk mencintai tanah airnya (selain kewajiban untuk mencintai agama yang dianutnya) dengan cara memahami serta mengamalkannya dengan benar.

Mencintai Tanah Air Versi Islam di Masa Kini

Dahulu, pada zaman penjajahan, Hadratusy Syekh KH. Hasyim Asy’ari menyerukan ungkapan hubbul wathan minal iman yang artinya ‘cinta tanah air merupakan bagian dari keimanan’ yang kemudian turut disebarluaskan oleh para kiai, ajengan, guru dan para ulama seluruh Nusantara. Prinsip hubbul wathan minal iman ini membangkitkan sikap bela negara yang kemudian mampu menggetarkan mental para penjajah.

Dalam konteks hari ini, setiap orang, khususnya seorang muslim, harus tetap setia dalam memperjuangkan tanah airnya, mempertahankan serta melindunginya dengan segala cara. Hal ini menjadi penting mengingat sikap cinta tanah air dianjurkan dan menjadi keharusan dalam ajaran Islam.

Selain itu, cara mencintai tanah air ini juga perlu generasi muda pahami dan ketahui. Penanaman konsep hubbul waton minal iman harus dilakukan dan digalakkan sejak dini. Konsep tersebut harus diimplementasikan ke dalam pendidikan, akhlak, serta budi pekerti, sehingga akan memunculkan rasa kebanggaan terhadap bangsa dan negara dalam wujud keberagaman.

Keberagaman itu antara lain, sosial budaya, bahasa, serta sumber daya alam yang melimpah ruah yang kemudian menjadi awal terbentuknya sikap rela berkorban untuk melindungi, mempertahankan, dan melestarikan bangsa dengan semangat juang yang tinggi tanpa didasari paksaan dari pihak lain.

Salah satu contoh kecil dari cara mempertahankan tanah air yang harus ada dalam diri generasi muda adalah rasa cinta terhadap barang ataupun produk-produk lokal, baik itu hasil bumi, kreativitas/karya, dan lainnya. Selain itu, ikut berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara rajin  belajar, menjaga dan melestarikan lingkungan dari kerusakan ataupun pengrusakan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, yang tidak kalah penting ialah menghindari fanatisme yang berlebihan dan menjunjung tinggi toleransi terhadap perbedaan dan keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Dengan menumbuhkan dan menjaga rasa toleransi ini sebagai bagian dari cara menjaga tanah air, tentunya diharapkan dapat mengurangi perselisihan atau bahkan konflik yang bisa saja terjadi di masyarakat Indonesia. Rasa toleransi ini juga merupakan indikator dari implementasi hubbul wathan minal iman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai penutup, nampaknya kita harus sejenak merenungi kembali salah satu semboyan/slogan yang diungkapkan oleh presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno, bahwa “Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengormati jasa para pahlawannya.“ Karena tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang bisa kita rasakan dan nikmati saat ini adalah berkat hasil perjuangan para pahlawan, termasuk para kyai, santri, dan ulama-ulama nusantara. []

Tags: cinta tanah airIndonesiaNusantaratanah airWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa agar Rezeki Tidak Terhalang, Spesial Untuk Kamu!

Next Post

Laki-laki yang Suka Memukul Perempuan, Nabi Melarangnya Dipilih sebagai Pasangan

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

Laki-laki yang Suka Memukul Perempuan, Nabi Melarangnya Dipilih sebagai Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0