• Login
  • Register
Selasa, 22 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Jenazah

Redaksi Redaksi
28/05/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
niat zakat fitrah

niat zakat fitrah

86
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk bahwa Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat jenazah.

Perintah bahwa Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat jenazah itu merupakan salah satu anjuran yang dicatat sebagai pahala.

Perintah bahwa Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat jenazah itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, Aisyah Ra menuturkan bahwa ketika Sa’ad bin Abi Waqqash Ra meninggal dunia, istri-istri Nabi Muhammad Saw meminta agar jenazahnya ditempatkan di masjid, sehingga mereka bisa menshalatinya. Permintaan itu dikabulkan. Jenazah itu didekatkan dengan kamar-kamar para istri beliau, dan mereka pun menshalatinya. (HR. Shahih Muslim, no. hadits: 2997).

Teks hadits ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti membalik kesadaran banyak umat Islam pada masa sekarang.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Saat ini, kata Kang Faqih, masjid, shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan shalat Jenazah lebih banyak diikuti oleh laki-laki. Hampir sulit menemukan perempuan yang ikut menshalati jenazah.

Bisa jadi, lanjutnya, hal ini karena perempuan disibukkan oleh hal-hal lain, soal akomodasi dan konsumsi, dan bisa jadi juga karena sistem budaya tertentu tidak mendorong perempuan untuk terlibat dalam hal-hal yang dianggap sebagai wilayah laki-laki, seperti shalat Jenazah ini.

“Ternyata, pada masa Nabi Muhammad Saw para perempuan tidak hanya aktif berjamaah dan shalat Jum’at, tetapi juga biasa terlibat untuk ikut menshalati jenazah,” tulisnya.

Selain itu, Kang Faqih menyampaikan, jika boleh dipahami lebih luas, maka teks ini juga menginspirasi bahwa ruang-ruang kehidupan itu tidak bisa dikhususkan untuk jenis kelamin tertentu, sementara yang lain harus puas dengan ruang lain yang lebih kecil, tertutup, dan sederhana.

“Jika kita yakin bahwa perempuan adalah manusia, maka semua ruang kehidupan ini juga harus terbuka untuk mereka. Kita tidak bisa melarang mereka hanya karena alasan mereka adalah perempuan. Sebagaimana kita juga tidak boleh melarang laki-laki,” jelasnya.

Kang Faqih mengingatkan, jikapun harus ada larangan itu karena faktor keamanan, misalnya, maka semestinya penanganannya difokuskan pada penyediaan perlindungan yang nyata kepada semua orang. Laki-laki dan perempuan. Agar mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman.

“Kebijakan yang melarang sebagian orang dan membiarkan sebagian yang lain adalah sesuatu yang diskriminatif dan bertentangan dengan Islam,” tukasnya. (Rul)

Tags: jenazahlaranganNabi Sawperempuanshalattidak melarang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Ekonomi

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • properti keluarga

    Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID