• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Jenazah

Redaksi Redaksi
28/05/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
niat zakat fitrah

niat zakat fitrah

85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk bahwa Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat jenazah.

Perintah bahwa Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat jenazah itu merupakan salah satu anjuran yang dicatat sebagai pahala.

Perintah bahwa Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat jenazah itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, Aisyah Ra menuturkan bahwa ketika Sa’ad bin Abi Waqqash Ra meninggal dunia, istri-istri Nabi Muhammad Saw meminta agar jenazahnya ditempatkan di masjid, sehingga mereka bisa menshalatinya. Permintaan itu dikabulkan. Jenazah itu didekatkan dengan kamar-kamar para istri beliau, dan mereka pun menshalatinya. (HR. Shahih Muslim, no. hadits: 2997).

Teks hadits ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti membalik kesadaran banyak umat Islam pada masa sekarang.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Saat ini, kata Kang Faqih, masjid, shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan shalat Jenazah lebih banyak diikuti oleh laki-laki. Hampir sulit menemukan perempuan yang ikut menshalati jenazah.

Bisa jadi, lanjutnya, hal ini karena perempuan disibukkan oleh hal-hal lain, soal akomodasi dan konsumsi, dan bisa jadi juga karena sistem budaya tertentu tidak mendorong perempuan untuk terlibat dalam hal-hal yang dianggap sebagai wilayah laki-laki, seperti shalat Jenazah ini.

“Ternyata, pada masa Nabi Muhammad Saw para perempuan tidak hanya aktif berjamaah dan shalat Jum’at, tetapi juga biasa terlibat untuk ikut menshalati jenazah,” tulisnya.

Selain itu, Kang Faqih menyampaikan, jika boleh dipahami lebih luas, maka teks ini juga menginspirasi bahwa ruang-ruang kehidupan itu tidak bisa dikhususkan untuk jenis kelamin tertentu, sementara yang lain harus puas dengan ruang lain yang lebih kecil, tertutup, dan sederhana.

“Jika kita yakin bahwa perempuan adalah manusia, maka semua ruang kehidupan ini juga harus terbuka untuk mereka. Kita tidak bisa melarang mereka hanya karena alasan mereka adalah perempuan. Sebagaimana kita juga tidak boleh melarang laki-laki,” jelasnya.

Kang Faqih mengingatkan, jikapun harus ada larangan itu karena faktor keamanan, misalnya, maka semestinya penanganannya difokuskan pada penyediaan perlindungan yang nyata kepada semua orang. Laki-laki dan perempuan. Agar mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman.

“Kebijakan yang melarang sebagian orang dan membiarkan sebagian yang lain adalah sesuatu yang diskriminatif dan bertentangan dengan Islam,” tukasnya. (Rul)

Tags: jenazahlaranganNabi Sawperempuanshalattidak melarang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID