Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Alasan Perempuan Harus Baca Buku Madilog Tan Malaka

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
16 Juni 2022
in Publik
A A
0
Perempuan Harus Baca Buku

Perempuan Harus Baca Buku

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Madilog merupakan akronim dari materialisme, dialektika, dan logika. Sebuah pemikiran salah satu pahlawan republik Indonesia, Ibrahim Datuk Tan Malaka, yang ia tulis dalam sebuah buku pada kisaran tahun 1942-1943 M, atau tepatnya dua tahun sebelum Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Melihat fakta sejarah di atas, maka perempuan harus baca buku tersebut.

Menurut Alm. Dr. Alfian (Peneliti Politik LIPI), Madilog merupakan magnum opus-nya Tan Malaka. Kenapa tidak? Dalam Madilog, seluruh intisari pemikirannya ia tuliskan dalam buku setebal 462 halaman tersebut. Madilog pun berbeda dengan karya-karya Tan Malaka yang lainnya yang biasanya membahas ilmu-ilmu sosial, ekonomi, politik, dan sejarah. Dalam Madilog, ia lebih mengarah ke ilmu-ilmu mutlak (sains) melalui pendekatan filosofis.

Tujuan Tan Malaka menulis Madilog tidak lain ialah untuk membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu pemikiran irasional nan mistik yang sejak saat itu tengah mendarah-daging dalam benak masyarakat pribumi. Menurutnya, sebelum melancarkan revolusi kemerdekaan melawan imperialisme, logi masyarakat harus dimerdekakan terlebih dahulu dari segala rupa ‘logika mistika’ seperti pesugihan, dukun, sesajen, mitologi, dan lain sebagainya.

Dalam tulisan ini saya tidak akan menjelaskan tentang siapa Tan Malaka. Tentunya, berbicara mengenai sosok Tan Malaka tidak akan rampung jika ditulis dalam kolom yang hanya memuat 1000 kata. Dalam tulisan ini, saya hendak membatasinya dalam lingkup pemikirannya yang ia tulis dalam Madilog, serta hubungannya dengan keadilan dan kesetaraan gender.

Perempuan Harus Baca Buku Madilog!

Secara sekilas, judul tulisan ini memang terkesan seksis dan diskriminatif karena memunculkan kesan bahwa hanya perempuan harus baca buku Madilog. Namun, bukan berarti laki-laki juga tidak harus membacanya. Saya menulis kata ‘perempuan’ di judul tulisan ini karena, setuju atau tidak, hingga hari ini kaum perempuan lah yang selalu menjadi korban dari logika mistika seperti dimaksud Tan Malaka, khususnya di Indonesia.

Saya ambil contoh bahwa masih marak di masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa perempuan itu lemah, kodratnya ikut laki-laki, atau perempuan itu tugasnya 3M (macak-masak-manak). Lebih parah, pernyataan-pernyataan salah kaprah tersebut menjadi sebuah mitologi, bahkan dianggap sebagai takdir yang sifatnya mutlak, kodrati, tidak bisa diubah, karena turun langsung dari kahyangan, hingga menjadi suatu ‘norma’ yang tidak boleh dilanggar.

Berangkat dari kondisi tersebut, menurut saya, salah satu upaya supaya masyarakat (khususnya perempuan) untuk dapat mendobrak mitos yang menjadi stereotip tersebut adalah dengan perempuan harus baca buku Madilog Tan Malaka. Kenapa?

Pertama, dalam Madilog dijelaskan bahwa logika mistika merupakan ‘penyakit’ masyarakat yang tak kunjung sembuh dan harus dibumihanguskan. Seperti dijelaskan di atas, Madilog menjadikan logika sebagai suatu cara berpikir untuk memerdekakan seseorang dari pemikiran / mitologi yang tengah  membelenggunya.

Contohnya terkait mitos bahwa perempuan itu harus kalem, pendiam, santun, dan sopan agar sesuai dan tidak menyalahi norma. Perempuan itu kodratnya di dapur, sumur, dan kasur. Sehingga, jika terdapat perempuan yang melakukan peran publik, maka ia harus tetap melakukan peran domestiknya. Ironis bukan? Hal itu lah yang kemudian ditentang Tan Malaka melalui Madilog.

Kedua, Tan Malaka juga menjelaskan mengenai istilah ‘dialektika’ (merupakan pengembangan pemikiran dari Friedrich Hegel dan dijembatani oleh L Feuerbach dan Karl Marx). Secara sederhana, dialektika adalah tesis-antitesis-sintesis, yang jika ditarik dalam konteks logika mistika tadi, maka mitos terkait peran domestik adalah tugas perempuan secara kodrati merupakan suatu ‘premis’ yang menjadi ‘tesis’ yang dengannya akan muncul antitesis sehingga mendapatkan suatu sintesis. Sehingga, mitos tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak, akan tetapi dapat berubah dan diubah, berdialektika.

Ketiga, Tan Malaka juga mengkritik keras pemikiran yang bersifat dogmatis, paksaan, dan pengekangan. Ia juga menegaskan bahwa kembali bahwa manusia merupakan ‘hewan yang berpikir’. Hal ini senada dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun (teolog dan sosiolog muslim), bahwa kecerdasan Homo Sapiens (manusia) berdasarkan logikanya.

Dengan begitu, pemikiran Tan Malaka sebenarnya telah mempelopori terkait kesetaraan (khususnya gender). Hal-hal yang bersifat memaksa dan mengekang, terlebih dogmatis, seperti pengekangan perempuan untuk bekerja, berkarir, berpolitik, dan lainnya, merupakan suatu kondisi dimana perempuan harus mendapatkan kemerdekaan dan hak yang sama sebagaimana laki-laki.

Keempat, dalam Bab terakhir Madilog, Tan Malaka menjelaskan terkait keteladanan Nabi Muhammad SAW. Ia membicarakan bagaimana biadabnya masyarakat Arab sebelum Islam, mulai dari perang antar suku, hingga kekerasan terhadap kaum perempuan. Sebagai seorang muslim, ia menyatakan bahwa Islam merupakan agama penerang kegelapan, bak intan yang tidak bisa dicampur oleh lumpur. Hal tersebut ia tulis dalam halaman 475 yang berbunyi:

“Dari kecil sudah mengenal susah melarat di tengah-tengah masyarakat saling sengketa dan gelap gulita itu dan dalam keadaan semacam itu bisa timbul paham perangai dan budi seperti Muhammad bin Abdullah. Tetapi memang intan itu bisa diselimuti, tetapi tak bisa dicampur leburkan oleh lumpur”.

Kelima, Madilog dapat menjadi salah satu jawaban untuk menyembuhkan kecacatan logika berpikir salah kaprah terhadap perempuan yang telah mengakar kuat di masyarakat. Dimana perempuan itu harus selalu membuntut terhadap laki-laki, karena jika ia mendahului atau mendominasi, maka perempuan tersebut dapat dipandang sebagai perempuan yang tidak beradab, tidak berbakti, hingga menyalahi kodratnya.

Kondisi tersebut merupakan gambaran bahwa logika-logika patriarkis masih marak, bahkan masih ada dan berlaku hingga saat ini di masyarakat. Berangkat dari logika salah kaprah tersebut, Madilog merupakan salah satu ‘solusi’ dalam bentuk pemikiran kritis-konstruktif sebagai suatu cara pandang baru terhadap dunia di sekitar kita untuk menciptakan kesetaraan, khususnya kesetaraan gender dan keadilan bagi perempuan.

Madilog Bukanlah Kitab Suci

Tidak ada yang sempurna di dunia ini, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT Tuhan semesta alam. Begitu pula dengan Madilog Tan Malaka. Madilog bukanlah kitab suci, terlepas dari 5 alasan yang sudah saya paparkan tadi, Madilog, bagi saya memiliki beberapa kekeliruan. Pertama, terdapat premis yang ‘sesat’, dalam Madilog Tan Malaka mengaku ke-Esa-an Allah SWT tetapi meragukan sifatnya yang maha pengasih. Hal itu ia tulis dalam halaman 240 yang pada intinya bahwa tidak mungkin Allah SWT itu maha pengasih tetapi membiarkan mahluk-Nya masuk neraka.

Kedua, buku ini sangatlah ‘berat’ untuk dibaca serta sulit juga untuk dipahami secara maksimal oleh pembaca awam seperti saya. Dikhawatirkan jika pembaca dapat tergelincir menjadi atheis, sehingga saya sarankan jika setelah membaca buku ini, baiknya membaca karya lanjutannya yang berjudul “Islam dalam Madilog”.

Harapannya, dengan banyaknya perempuan yang membaca buku ini, sehingga dapat menjadi salah satu upaya dalam mendobrak logika mistika yang mengekang perempuan untuk mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Spirit perjuangan kesetaraan dan keadilan gender tidak boleh berakhir seperti nasib dari buku ini. Jika buku ini dianggap berat dan sulit dipahami, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang ‘menyesatkan’ dan paham terlarang di negeri ini, maka nasib perjuangan keadilan dan kesetaraan gender tidak boleh demikian. []

Tags: BacabukuliterasiMadilogperempuanTan Malaka

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Novel Katri

    Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0