Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Haji dan Serangkaian Niat-niat Suci yang Melingkupinya

Sebanyak 21 rangkaian berikut niat suci dalam menjalankan rangkaian haji tersebut bisa jadi merupakan suatu hal yang sepele. Namun kita tidak pernah tahu ibadah mana yang akan membuat Tuhan ridla atas kita

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
11 Juli 2022
in Hikmah
0
Niat Suci

Niat Suci

271
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibadah haji tahun 2022 terasa begitu mengharukan baik bagi jemaah maupun umat muslim secara luas. Pasalnya setelah dua tahun tidak ada penyelenggaran haji, aturan-aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji dan keselamatan jemaahnya berubah menjadi lebih banyak dan ketat. Maka benar jika haji bukan melulu perkara istath’ah (kemampuan) materi namun juga merupakan sebuah fadhal, keutamaan yang tidak bisa kita prediksi, hanya Tuhan yang bisa menentukan.

Saya teringat dengan cara pandang bapak dalam menyikapi kewajiban muslim dalam menjalankan ibadah haji. Baru-baru ini, adik ipar bapak yang merupakan paman saya menerima putus hubungan kerjanya oleh perusahaan tempatnya bekerja karena telah mencukupi batas usia. Paman datang menemui bapak membawa sepaket makanan bancak’an sebagai wujud syukurnya seraya meminta do’a restu kepada bapak.

Setelah mendengar cerita PHK paman, nasehat pertama yang diajukan bapak ke paman adalah membuka tabungan haji dengan menggunakan uang pesangon yang perusahaan berikan. Yang begitu membekas dalam ingatan saya, bapak saat itu menyampaikan;

“Zakati karo daftaro haji, iso opo orane olehe mangkat urusan keri, sing penting awak dewe wis ono usaha, gugur kewajibane, iso jawab pitakonan kanggo opo pesangone” (“Keluarkan zakatnya, dan daftarlah haji, bisa atau tidak berangkat itu urusan akhir, yang penting kita sudah ada usaha, kita telah menggugurkan kewajiban jika nanti (di akhirat) datanya mengenai penggunaan uang pesangon kerja”).

Makna Niat Suci dalam Berhaji

Begitu berharganya persiapan dan penataan niat suci untuk sebuah perjalanan ibadah haji. Hal itu terungkap dalam sebuah manuskrip. Melalui manuskrip tersebut tergambar bagaimana setiap proses dalam rangkaian haji perlu mempersiapkan niat-niat suci, yang mengantarkannya pada kenikmatan-kenikmatan yang bisa seseorang rasakan ketika menunaikan ibadah haji di kota Suci.

Manuskrip tersebut merupakan koleksi milik KH. Nasrun pengasuh Pondok Pesantren Al-Mansur, Popongan, Klaten, Jawa Tengah yang telah mendapat izin untuk digitalisasikan oleh tim repositori Manuskrip Nusantara Pusat Lektur dan Khazanah Keagamaan dan Managemen Organisasi Kementerian Agama. Manuskrip tersebut dapat diakses pada laman repositori https://lektur.kemenag.go.id/manuskrip/web/koleksi-detail/lkk-slo2016-nsr03.html#ad-image-23.

Meski tidak mengetahui penulisnya dan tidak berjudul, naskah yang berpengantar bahasa pegon tersebut dapat terbaca dengan baik. Manuskrip yang berjumlah 64 halaman itu, selain menggambarkan kenikmatan menunaikan ibadah haji, naskah juga berisi tentang petunjuk, tata cara dan syarat-rukun-wajib haji serta sunnah-sunnah ibadah haji.

Rangkaian Ibadah Haji beserta Niat Sucinya

Terdapat 21 rangkaian dalam ibadah haji yang penekanan niatnya perlu mendapat perhatian dalam rangka menggapai kenikmatan dalam menunaikan ibadah haji. Dua puluh satu rangkaian tersebut meliputi:

  1. Niat berhaji (niat menghilangkan ‘ujub, takabbur dan sum’ah). Selain lafal niat haji yang secara formal dibaca, lebih dari itu, seseorang perlu berniat untuk melepaskan “kesombongan” dirinya.
  2. Mandi (niat mengusir dosa besar dan dosa kecil).
  3. Thawaf (niat menyucikan Tuhan pencipta Alam)
  4. Ihram (niat menghilangkan sesuatu yang dapat membuat seseorang berpaling dari Allah)
  5. Shalat 2 rakaat sebelum menjalankan ihram (niat meminta pertolongan kepada Allah atas segala kesalahan dan berharap akan menerima hajinya)
  6. Ketika membaca talbiyah (niat menjawab panggilan Allah)
  7. Berjalan menuju tanah Haram (niat menenggelamkan segala yang Allah haramkan)
  8. Melihat Baitullah (niat meminta ilmu Allah)
  9. Ketika lari yang ke-3 dalam thawaf (niat bergegas meminta penjagaan dari keburukan yang ada dalam diri)
  10. Ketika lari ke-7 dalam thawaf (niat meminta ampun kepada Allah, meminta kemuliaan dunia dan akhirat, dan meminta menghilangkan dosa yang telah lalu)
  11. Mencium hajar aswad (menangis di hadapan Allah niat mengingat segala keburukan diri seraya mengingat kebesaran ketentuan Qudrat dan Iradat Allah)
  12. Shalat 2 rakaat di Maqom Ibrahim (niat memposisikan diri sedang melihat dan berada di tempat ibadah yang mulia)
  13. Minum air Zam-zam (niat menghilangkan was-was dari setan)
  14. Sa’i di bukit Shofa dan Marwa (niat mengumpulkan ibadah (praktek) dan iman (keyakinan))
  15. Keluar dari Mina (niat melepas nafsu hewani)
  16. Wukuf di Arafah (niat menyadarkan diri bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati)
  17. Menginap di Arafah (niat mengingat kehidupan di alam kubur)
  18. Melempar jumroh (membuang kesialan diri)
  19. Menyembalih kurban (niat menyembelih musuh Allah)
  20. Memotong rambut/ tahallul (niat menghilangkan perilaku buruk seperti dengki)
  21. Kembali ke Makkah dan melakukan thawaf ifadhah (niat berpaling dari segala yang hina)

Sebanyak 21 rangkaian berikut niat suci dalam menjalankan rangkaian haji tersebut bisa jadi merupakan suatu hal yang sepele. Namun kita tidak pernah tahu ibadah mana yang akan membuat Tuhan ridla atas kita. Barangkali dari hal-hal yang dianggap sepele itulah, rahmat Tuhan turun. Dengan demikian, mari belajar untuk tidak memandang rendah segala niat baik, se-sepele apapun itu. []

 

 

 

 

 

Tags: Haji 2022Haji MabrurIbadah HajiNiat SuciRukun IslamSyariat Islam
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Haji yang
Publik

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha
Pernak-pernik

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Wuquf Arafah
Hikmah

Makna Wuquf di Arafah

6 Juni 2025
Haji Pengabdi Setan
Buku

Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita

3 Juni 2025
Metode Mubadalah
Hukum Syariat

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID