Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meluruskan 3 Kesalahan yang Menyerang Korban dan Melindungi Pelaku Kekerasan Seksual

Masyarakat yang tega menyerang korban atau saksi serta berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual ialah cerminan dari masyarakat yang menormalisasi kekerasan

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
12 Juli 2022
in Publik
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

340
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik. Baru saja beberapa bulan yang lalu pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Bandung. Pelakunya adalah seorang ustadz, dan telah selesai ditindak pidana. Lalu kasus yang sama pernah terjadi di Subang, sementara kali ini terjadi  di salah satu pondok pesantren di Jombang.

Sebetulnya kasus ini telah beberapa tahun silam, namun baru beberapa hari terakhir ini pihak kepolisian baru bisa menangkap tersangka, yang sebelumnya selalu terlindungi baik dari pihak keluarga, pondok pesantren dan masyarakat sekitar selaku pengikut atau jamaah dari tokoh agama tersebut.

Penanganan kasus kekerasan seksual yang lamban ini sontak memantik amarah publik. Pasalnya, keterangan korban kekerasan seksual tidak kunjung tervalidasi. Bahkan dianggap fitnah dan kriminalisasi pesantren atau tokoh agama. Pandangan ini tidak hanya datang dari para jamaah, tetapi pihak keluarga pondok pesantren juga yang berusaha melindungi pelaku kekerasan seksual, bahkan tanpa empati menyerang korban maupun saksi.

Dengan argumentasi yang tidak berdasar, para jamaah pondok pesantren tersebut maupun keluarganya terus berusaha melindungi pelaku kekerasan seksual. Penulis mencoba meluruskan 3 kesalahan berpikir masyarakat yang menyerang korban dan melindungi pelaku kekerasan seksual.

Korban dan pelaku kekerasan seksual tidak memandang jabatan, usia, atau profesi

Karena pelaku kekerasan seksual berasal dari keluarga pondok pesantren, masyarakat bersikeras menyangkal kasus tersebut. Padahal, setiap orang bisa menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang jabatan, usia atau profesi, termasuk dari keluarga pondok pesantren.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi yang ditulis Kompas.com, mengungkapkan bahwa pondok pesantren menempati urutan kedua kasus kekerasan seksual terbanyak setelah universitas dalam periode 2015-2020.

“Kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di universitas dengan angka 27%, yang terjadi di pondok pesantren sebanyak 19%, sekolah tingkat SMA/sederajat 15%, sekolah tingkat SMP/sederajat 7%, dan masing-masing terjadi di TK, SD dan SLB sebanyak 3%,” ungkapnya.

Hal ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang timpang antara guru dan murid di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Bahkan, kerap kali pelaku menggunakan dalih agama untuk melakukan kekerasan seksual. Begitu pula yang masyarakat lakukan untuk melindungi pelaku kekerasan seksual. Bukankah harusnya agama yang rahmatan lil ‘alamin membawa maslahat, alih-alih mafsadat?

Pelaku kekerasan seksual tidak memandang penampilan fisik atau pakaian korban

Ironisnya, masyarakat yang melindungi pelaku kekerasan seksual justru tak segan menyerang korban secara verbal di kolom komentar sosial media. Mereka dengan kejam mengatakan bahwa penampilan fisik korban tidak menarik, hanya ingin tenar, bahkan ada yang sampai tega menulis “dari kelima korban, menurut akal logika kita sebagai laki-laki, tidak ada satupun penampilan fisik mereka yang bisa membuat laki-laki tergoda.”

Komentar kejam demi melindungi pelaku kekerasan seksual sungguh tidak masuk akal. Pada dasarnya, tidak ada seorangpun yang ingin menjadi korban kekerasan seksual. Ketika korban atau orang-orang yang berpihak padanya berani untuk bersuara, speak up, artinya memperjuangkan keadilan bukan mencari ketenaran. Pelaku kekerasan seksual dalam menjalankan aksinya justru telah kehilangan akal logikanya tanpa memandang penampilan fisik atau usia korban.

Selain itu, masyarakat juga sering menyalahkan korban atas pakaian yang ia kenakan. Padahal, berdasarkan hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman pada tahun 2019 terkait model pakaian korban pakai, mengungkapkan bahwa 17,47% korban kekerasan seksual memakai rok panjang atau celana panjang, dan 15,82% baju lengan panjang. Lalu,  14,23% seragam sekolah, 13,80% baju longgar, 13,20% berhijab pendek/sedang, 7,72% baju lengan pendek, 4,61% baju seragam kantor, 3,68% berhijab panjang, 3,02% rok atau celana selutut, 1,89% baju atau celana ketat.

Masih dari hasil survey yang sama, bahwa korban kekerasan seksual yang mengenakan hijab sebanyak 17%, bahkan 0,17% perempuan bercadar juga mengalami kekerasan seksual. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara pakaian atau penampilan fisik dan korban kekerasan seksual.

Pengakuan korban dan saksi kekerasan seksual itu valid

Sebelum berhasil pihak kepolisian menangkap paksa, ayah pelaku justru mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini merupakan fitnah untuk menyerang pondok pesantren. Di samping itu, proses penanganan kasus kekerasan seksual yang memakan waktu sangat lama ini salah satunya karena pengakuan atau bukti yang korban serahkan kepada aparat kepolisian seringkali tidak tervalidasi.

Ana Abdillah, Direktur Woman Cricis Center Jombang mengatakan bahwa korban selalu dituntut untuk membuktikan kasus kekerasan seksual yang ia alami. Yakni dengan melakukan visum sebanyak 3 kali. Bahkan harus melakukan tes kebohongan menggunakan lie detector. Seolah-olah bukti atau pengakuan dari korban maupun saksi tidak terakui, sehingga proses penyidikan berjalan sangat panjang.

Tak hanya itu, seorang saksi yang mengutarakan kekesalannya di sosial media terkait lambannya penanganan kasus kekerasan seksual. Lalu, berbagai pihak yang tidak kooperatif dalam menangani kasus tersebut pun terkena imbasnya.

Beberapa oknum mendatanginya, yang diduga dari jamaah pondok pesantren. Kemudian HPnya dirampas secara paksa. Bahkan, mereka melakukan kekerasan fisik dengan membenturkan kepala saksi ke tembok.

Masyarakat yang tega menyerang korban atau saksi serta berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual ialah cerminan dari masyarakat yang menormalisasi kekerasan. Jika suatu negara dihuni oleh masyarakat demikian, maka akan terjadi ketidakadilan d imana-mana yang menimbulkan kekacauan. Oleh karenanya, penting untuk berpihak pada korban dan melawan pelaku kekerasan seksual demi memperjuangkan keadilan baik secara ucapan, pikiran maupun perbuatan. []

Tags: GenderhukumIndonesiakeadilanKekerasan seksualKesetaraanUU TPKS
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Kasus di Pati
Publik

Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

14 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID