Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik. Baru saja beberapa bulan yang lalu pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Bandung. Pelakunya adalah seorang ustadz, dan telah selesai ditindak pidana. Lalu kasus yang sama pernah terjadi di Subang, sementara kali ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Jombang.
Sebetulnya kasus ini telah beberapa tahun silam, namun baru beberapa hari terakhir ini pihak kepolisian baru bisa menangkap tersangka, yang sebelumnya selalu terlindungi baik dari pihak keluarga, pondok pesantren dan masyarakat sekitar selaku pengikut atau jamaah dari tokoh agama tersebut.
Penanganan kasus kekerasan seksual yang lamban ini sontak memantik amarah publik. Pasalnya, keterangan korban kekerasan seksual tidak kunjung tervalidasi. Bahkan dianggap fitnah dan kriminalisasi pesantren atau tokoh agama. Pandangan ini tidak hanya datang dari para jamaah, tetapi pihak keluarga pondok pesantren juga yang berusaha melindungi pelaku kekerasan seksual, bahkan tanpa empati menyerang korban maupun saksi.
Dengan argumentasi yang tidak berdasar, para jamaah pondok pesantren tersebut maupun keluarganya terus berusaha melindungi pelaku kekerasan seksual. Penulis mencoba meluruskan 3 kesalahan berpikir masyarakat yang menyerang korban dan melindungi pelaku kekerasan seksual.
Korban dan pelaku kekerasan seksual tidak memandang jabatan, usia, atau profesi
Karena pelaku kekerasan seksual berasal dari keluarga pondok pesantren, masyarakat bersikeras menyangkal kasus tersebut. Padahal, setiap orang bisa menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang jabatan, usia atau profesi, termasuk dari keluarga pondok pesantren.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi yang ditulis Kompas.com, mengungkapkan bahwa pondok pesantren menempati urutan kedua kasus kekerasan seksual terbanyak setelah universitas dalam periode 2015-2020.
“Kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di universitas dengan angka 27%, yang terjadi di pondok pesantren sebanyak 19%, sekolah tingkat SMA/sederajat 15%, sekolah tingkat SMP/sederajat 7%, dan masing-masing terjadi di TK, SD dan SLB sebanyak 3%,” ungkapnya.
Hal ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang timpang antara guru dan murid di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Bahkan, kerap kali pelaku menggunakan dalih agama untuk melakukan kekerasan seksual. Begitu pula yang masyarakat lakukan untuk melindungi pelaku kekerasan seksual. Bukankah harusnya agama yang rahmatan lil ‘alamin membawa maslahat, alih-alih mafsadat?
Pelaku kekerasan seksual tidak memandang penampilan fisik atau pakaian korban
Ironisnya, masyarakat yang melindungi pelaku kekerasan seksual justru tak segan menyerang korban secara verbal di kolom komentar sosial media. Mereka dengan kejam mengatakan bahwa penampilan fisik korban tidak menarik, hanya ingin tenar, bahkan ada yang sampai tega menulis “dari kelima korban, menurut akal logika kita sebagai laki-laki, tidak ada satupun penampilan fisik mereka yang bisa membuat laki-laki tergoda.”
Komentar kejam demi melindungi pelaku kekerasan seksual sungguh tidak masuk akal. Pada dasarnya, tidak ada seorangpun yang ingin menjadi korban kekerasan seksual. Ketika korban atau orang-orang yang berpihak padanya berani untuk bersuara, speak up, artinya memperjuangkan keadilan bukan mencari ketenaran. Pelaku kekerasan seksual dalam menjalankan aksinya justru telah kehilangan akal logikanya tanpa memandang penampilan fisik atau usia korban.
Selain itu, masyarakat juga sering menyalahkan korban atas pakaian yang ia kenakan. Padahal, berdasarkan hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman pada tahun 2019 terkait model pakaian korban pakai, mengungkapkan bahwa 17,47% korban kekerasan seksual memakai rok panjang atau celana panjang, dan 15,82% baju lengan panjang. Lalu, 14,23% seragam sekolah, 13,80% baju longgar, 13,20% berhijab pendek/sedang, 7,72% baju lengan pendek, 4,61% baju seragam kantor, 3,68% berhijab panjang, 3,02% rok atau celana selutut, 1,89% baju atau celana ketat.
Masih dari hasil survey yang sama, bahwa korban kekerasan seksual yang mengenakan hijab sebanyak 17%, bahkan 0,17% perempuan bercadar juga mengalami kekerasan seksual. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara pakaian atau penampilan fisik dan korban kekerasan seksual.
Pengakuan korban dan saksi kekerasan seksual itu valid
Sebelum berhasil pihak kepolisian menangkap paksa, ayah pelaku justru mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini merupakan fitnah untuk menyerang pondok pesantren. Di samping itu, proses penanganan kasus kekerasan seksual yang memakan waktu sangat lama ini salah satunya karena pengakuan atau bukti yang korban serahkan kepada aparat kepolisian seringkali tidak tervalidasi.
Ana Abdillah, Direktur Woman Cricis Center Jombang mengatakan bahwa korban selalu dituntut untuk membuktikan kasus kekerasan seksual yang ia alami. Yakni dengan melakukan visum sebanyak 3 kali. Bahkan harus melakukan tes kebohongan menggunakan lie detector. Seolah-olah bukti atau pengakuan dari korban maupun saksi tidak terakui, sehingga proses penyidikan berjalan sangat panjang.
Tak hanya itu, seorang saksi yang mengutarakan kekesalannya di sosial media terkait lambannya penanganan kasus kekerasan seksual. Lalu, berbagai pihak yang tidak kooperatif dalam menangani kasus tersebut pun terkena imbasnya.
Beberapa oknum mendatanginya, yang diduga dari jamaah pondok pesantren. Kemudian HPnya dirampas secara paksa. Bahkan, mereka melakukan kekerasan fisik dengan membenturkan kepala saksi ke tembok.
Masyarakat yang tega menyerang korban atau saksi serta berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual ialah cerminan dari masyarakat yang menormalisasi kekerasan. Jika suatu negara dihuni oleh masyarakat demikian, maka akan terjadi ketidakadilan d imana-mana yang menimbulkan kekacauan. Oleh karenanya, penting untuk berpihak pada korban dan melawan pelaku kekerasan seksual demi memperjuangkan keadilan baik secara ucapan, pikiran maupun perbuatan. []