Mubadalah.id – Wacana kesetaraan gender menjadi isu perdebatan yang sering kita bicarakan dalam diskursus pemikiran Islam saat ini. Sajian utama yang menjadi pro-kontra adalah legitimasi al-Qur’an yang seolah secara tekstual menundukkan perempuan di bawah laki-laki (diskriminasi). Sehingga penting untuk meluruskan tafsir kepemimpinan laki-laki atas perempuan.
Sebagian mufasir tekstual menilai bahwa al-Qur’an lebih memberikan prefensi kepada laki-laki ketimbang perempuan. Salah satu ayat al-Qur’an yang menjadi status quo di masyarakat atas justifikasi kepemimpinan laki-laki itu di atas perempuan hingga saat ini, yaitu Q.S An-Nisa’ Ayat 34:
لرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas yang lain (perempuan)..”
Salah satu feminis Muslim modern Riffat Hassan menilai, penafsiran ayat tersebut seringkali secara tidak tepat. Hal itu disebabkan hegemoni sistem patriaki dalam tradisi Islam yang telah “mendarah daging”. Karena penafsiran agama selama ini laki-laki mendominasi, sehingga cenderung bias gender (Riffat Hasan, Women and The Qur’an Rights Of According to The Teaching of The Qur’an, 113). Lalu bagaimana cara meluruskan pemahaman penafsiran bias gender ini di masyarakat?
Meluruskan Penafsiran Al-Qur’an yang Bias Gender
Sebagai kalam Tuhan yang Maha adil, al-Qur’an memuat ajaran-ajaran keadilan termasuk kesetaraan kepada ciptaan-Nya yaitu antara laki-laki dan perempuan. Malah sebaliknya, secara tegas al-Qur’an tidak pernah menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan tidak sederajat. Sebab, apabila terdapat hal seperti itu, tentu sangat kontradiktif dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang menjadi petunjuk moral dan etik manusia.
Kenyataan ini berbanding terbalik dengan ketimpangan gender sebab budaya patriaki yang mendeskritkan perempuan. Banyak perempuan telah merasa terbatasi karena fungsi biologisnya. Sebaliknya laki-laki justru dinilai lebih unggul dan memiliki kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang tidak bisa perempuan kerjakan. Konsekuensinya perempuan menjadi terpinggirkan, sehingga ketika perempuan berhadapan dengan tugas memimpin dianggap tabu di masyarakat kita.
Para feminis Muslim abad ini merasakan keresahan atas isu ketidaksetaraan gender ini, yang membuat kedudukan perempuan semakin terkungkung atas sistem patriaki yang berkembang. Mereka sepakat, penafsiran keagamaan yang bias gender ini telah menjadi alat legitimasi budaya patriaki terhadap perempuan. Apalagi tafsir yang tertulis didominasi oleh kalangan mufasir laki-laki, sehingga penafsirannya jarang memasukan pengalaman perempuan dan ditulis atas perspektif dan kehendak laki-laki.
Penafsiran yang bias gender ini karena pengaruh konteks sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memperkuat pandangan bahwa perempuan adalah subordinat kaum laki-laki. Karena setiap penafsiran memilki keterpengaruhan terhadap konteks mufasir ketika tafsir itu tertuliskan. Penafsiran-penafsiran ini yang coba kita ubah dengan berbagai pendekatan, salah satunya penafsiran kontekstual yang berpihak kepada perempuan secara adil dengan laki-laki.
Bolehkan Perempuan Memimpin?
Dalam al-Qur’an ada 2 ayat lain yang merujuk kata Al-Qawamah (pemimpim) dalam arti umum (non-gender), yaitu Q.S An-Nisa’ ayat 135 dan Q.S Al-Ma’idah ayat 8. Namun dalam Q.S An-Nisa ayat 34, mayoritas mufasir tekstual menganggap ayat ini menunjukan laki-laki sebagai pemimpin. Misalnya dalam Tafsir Jalalain menafsirkan makna qawwam yaitu menguasai. Begitupula tafsir-tafsir lainya seperti Al-Alusi maupun Zamakhsyari menafsirkan qawam dalam ayat ini yaitu laki-laki adalah pemimpin atas perempuan.
Beberapa tafsir kepemimpinan modern yang bernuansa patriaki juga berpendapat ayat ini menunjukan superioritas laki-laki, karena memiliki kelebihan atas perempuan. Tabathaba’i seorang ulama modern Syiah, berpendaoat bahwa qawwam bukanlah sebuah aturan yang spesifik atas kendali suami dengan istrinya, namun itu merupakan sebuah pernyataan umum di masyarakat luas.
Artinya di sini Thabathaba’i mengafirmasi bahwa tugas kepemimpinan merupakan tugas laki-laki karena memiliki kecakapan. Sebaliknya perempuan tergambarkan sebagai makhluk yang didominasi oleh perasaan dan emosi, sehingga perempuan tidak pantas menyandang tugas sebagai pemimpin.
Ayat tafsir kepemimpinan atas laki-laki ini berkaitan dengan pernikahan, karena pembahasan fakta konteks dalam ayat ini juga mengenai hubungan pernikahan. Akan tetapi ayat ini sering kita salahpahami hak wewenang seorang suami menguasai istri sepenuhnya.
Haifaa Jawad sangat menyayangkan fakta ini. Jawad adalah seorang feminis Muslim Inggris. Menurutnya, apabila hak suami bertanggung jawab atas istri dan keluarganya menjadi legitimasi kediktatoran. Bahkan, jika suami menyalahgunakan statusnya, sang istri berhak ikut campur guna memperbaiki situasi tersebut. Jawad mengatakan, tugas utama seorang pemimpin rumah tangga adalah memastikan jalannya kehidupan rumah tangga yang tenang (Jawad, The Rights of Women in Islam, 37).
Kepemimpinan Laki-Laki Berdasar Pada Kemampuan Mencari Nafkah
Sejumlah sarjana feminis Muslim memandang perlunya rekonstruksi tafsir kepemimpinna, atau penafsiran terhadap kata qawwam ini. Agar penafsiran yang kita pahami sebagai otoritas kepemimpinan laki-laki atas perempuan tidak terselewengkan, dan penafsiran yang terumuskan tidak bias patriaki.
Menurut Amina Wadud, dalam ayat ini Allah secara terang menyebutkan bahwa telah melebihkan (fadhdhala) kemampuan laki-laki karena memiliki prefensi (prioritas) dan bertanggung jawab menafkahi perempuan (istri). Hal ini berdasarkan karena perempuan telah menanggung tugas yang berat untuk melahirkan anak.
Lantas, apakah dengan pernyataan ini perempuan tidak boleh mencari nafkah untuk keluarganya? Tentu saja tidak, al-Qur’an hanya menegaskan kewajiban laki-laki sebagai qawwam, agar perempuan tidak terbebani kewajiban tambahan yang mana hal itu bisa menambah beban terhadap kewajiban utamanya.
Karena itu, laki-laki wajib menunaikan kewajiban utamanya untuk melindungi dan menyediakan nafkah finansial. Namun jika kondisi finansial keluarga sangat kurang, bukan berarti perempuan terlarang ikut mencari nafkah; sebab hal tersebut bukan tugas utamanya dalam melahirkan anak.
Kemudian, bagaimana jika laki-laki tidak mampu menafkahi perempuan dan perempuan mampu membiayai kehidupannya sendiri? Fadzlur Rahman berpendapat hal tersebut mengurangi otoritas kepemimpinan laki-laki atas perempuan dan kewenangan atas istrinya.
Menurut Rahman, Q.S An-Nisa’ ayat 34 menggambarkan kewenangan yang bersifat fungsional, bukan absolut. Sebab al-Qur’an sangat menjunjung tinggi kesetaraan dan penafsiran lafadz ba’dhuhum. Dalam ayat ini memberi indikasi bahwa pemberian kelebihan (fadhdhala) bisa secara potensial kepada perempuan juga.
Maksud al-Qur’an sebenarnya ingin mendudukan laki-laki dan perempuan secara adil dalam tugas dan tanggung jawabnya. Secara analisis semantik, kata qawwam ini terkait dengan qist yang bermakna seseorang sebagai penegak harus mampu menjalankan tugasnya dengan adil.
Begitupun dalam mengurusi rumah tangga. Menurut Hibah Ra’uf Izzat hal itu adalah tanggung jawab suami dan istri. Bahkan anak-anak, di mana mereka melakukan tugasnya masing-masing. Oleh sebab itu menurutnya, prinsip utama dalam kepemimpinan (qawwam) adalah kepemimpinan musyawarah. Dan bukanlah kepemimpinan otoriter, atau kepemilikan hanya satu orang sendiri. []