Mubadalah.id – Saya resah setiap kali memperhatikan mushala yang berada di dekat rumah. Ada sesuatu yang menggelitik hati saya. Suatu pertanyaan tentang bagaimana mewujudkan masjid yang mendukung kesetaraan perempuan. Hingga kini belum saya temukan jawabannya. Pertanyaan itu kian besar ketika memasuki bulan Ramadan. Ketika jamaah tarawih meningkat lebih besar daripada hari-hari biasa.
Saya heran, mengapa ruangan untuk jamaah perempuan jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan ruangan untuk jamaah laki-laki? Di mushala dekat rumah saya itu, ruangan untuk jamaah perempuan tak sampai setengah dari luas ruang jamaah laki-laki.
Tak ayal, seringkali para jamaah perempuan ini harus berdesakan. Setelah berdesakan pun, ruangan yang tersedia belum juga cukup untuk memuat mereka. Hingga akhirnya mereka menggelar sajadahnya di teras mushala. Saat memasuki bulan Ramadhan, volume jamaah perempuan ini membeludak hingga harus menggelar karpet di halaman mushala.
Nampak jauh berbeda dari ruangan jamaah laki-laki. Tentu saja saya bisa melihatnya dengan jelas. Kaca besar yang berada di dinding belakang memperlihatkan ruangan itu hanya terisi setengahnya saja. Ya, jamaah laki-laki yang datang bahkan tak sampai memenuhi ruangan yang tersedia. Kapasitas ruangan itu mentok terisi hanya pada saat jamaah shalat tarawih saja.
Nyatanya, keganjilan ini tidak hanya diperlihatkan oleh mushala di dekat rumah saya saja. Ketika saya merantau dan tinggal di salah satu daerah, masjid yang dekat tempat tinggal saya juga memiliki ciri serupa: kapasitas ruang jamaah perempuan yang jauh lebih sempit. Sehingga tak ayal, justru jamaah perempuanlah yang seringkali tak kebagian tempat sehingga harus mengisi teras masjid. Padahal, perempuan membutuhkan ruangan tertutup. Misalnya jika suatu saat membetulkan jilbab setelah melepas mukenanya.
Masjid Ramah Perempuan
Mengapa demikian? Apa yang ada di dalam pikiran para desainer masjid dan mushala? Haruskah ruangan jamaah perempuan disediakan sesempit itu? Seolah-oleh datangnya jamaah perempuan tak lebih penting daripada jamaah laki-laki. Seolah-oleh perempuan adalah kelas kedua. Ya, bahkan di dalam ruang ibadah pun perempuan mengalami subordinasi.
Dulu saya mengira jumlah jamaah laki-laki akan selalu lebih banyak daripada perempuan. Maka, ruangan yang tersedia buat perempuan sebegitu sempitnya. Namun, kenyataannya jamaah laki-laki -entah jumlahnya lebih banyak atau lebih sedikit- tak pernah memenuhi kapasitas ruangan. Sementara jamaah perempuan lah yang seringkali melebihi kapasitas ruang hingga meluber ke bagian teras yang terbuka.
Saya menerka, hal ini erat kaitannya dengan hadist yang mewajibkan shalat berjamaah bagi laki-laki selama mereka mampu. Dalam hadist tersebut nyata sekali dipahami bahwa kewajiban datang berjamaah ke masjid dititik beratkan pada laki-laki. Sehingga bagi perempuan, sifatnya tidak seberat laki-laki.
Jika kita berpatokan hanya pada hadist tersebut, tentu saja kita akan berpikir sudah untung masih ada ruangan shalat untuk perempuan, daripada tidak ada sama sekali. Seolah kehadiran perempuan tak begitu penting dalam ruang ibadah.
Merebut Tafsir Adil Gender
Bukankah kita tak pernah melihat ada hadist yang benar-benar mengharamkan datangnya perempuan ke masjid untuk menunaikan shalat berjamaah? Sehingga seharusnya fasilitas ruang ibadah buat perempuan juga disediakan secara setara.
Di sisi lain, kita juga sering mendengar adanya hadist yang menyebutkan tempat sholat terbaik bagi perempuan adalah di rumahnya. Sementara bagi laki-laki adalah di masjid. Sepertinya hadist inilah yang mendasari alasan sempitnya ruangan shalat bagi perempuan yang dmasjid dan mushala sediakan.
Mengapa demikian? Bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah yang memiliki kewajiban yang sama dalam beribadah? Nilai mereka tidak bersandar pada jenis kelaminnya, melainkan pada kadar ketakwaannya kepada Allah.
Dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, Kiai Faqih mengingatkan kita bahwa shalat berjamaah di masjid baik bagi setiap orang. Shalat berjamaah di masjid pahalanya juga lebih besar jika dibandingkan shalat sendirian di rumah. Hadist tersebut tentu saja berlaku bagi seluruh umat muslim. Bukan hanya untuk laki-laki, para perempuan juga disapa melalui hadist tersebut.
Memang ada salah satu hadist yang mendorong perempuan untuk shalat di rumah. Berikut penggalannya.
Dari Abdullah bin Suwaid al Anshari, dari bibinya, Umm Humaid al-Sa’idi r.a., bahwa ia datang menemui Nabi saw. dan berkata, “Ya Rasulullah, aku mencintai dan ingin sekali selalu shalat bersamamu.”
Lalu Rasulullah saw menjawab, “Aku tahu kamu mencintai shalat bersamaku. Namun shalat kamu di rumahmu (khusus untukmu sendiri) lebih baik dari shalatmu di ruang tengah yang lebih besar, shalatmu di rumah keluarga lebih baik daripada shalatmu di masjid kampung, dan shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada di masjidku ini.”
Lalu Ummu Hamid memerintahkan agar membangun masjid khusus untuknya di bagian paling terpencil dari rumahnya dan paling gelap. Dia selalu shalat di situ sampai wafat menuju Allah. (Musnad Ahmad, no. 27732)
Meskipun penilaian teks hadist ini hasan, namun hadist ini tidak masuk dalam periwayatan kitab-kitab hadist utama, terutama Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Selain itu juga belum kita ketahui, apakah teks hadist ini berlaku untuk seluruh perempuan ataukah khusus untuk Umm Humaid saja.
Perempuan Bukan Sumber Fitnah
Sebagian kawan saya ada yang beranggapan alasan tidak mendorong perempuan untuk shalat di masjid karena khawatir menimbulkan fitnah. Saya pun sempat juga berpikiran demikian. Namun lagi-lagi saya mengingat kalimat Bu Nur Rofiah bahwa sebagai perempuan kita setara dengan laki-laki. Mengemban tugas sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Itu artinya, tak adil jika menganggap hanya perempuan yang rentan menimbulkan fitnah bagi laki-laki.
“Kehidupan ini semuanya merupakan fitnah, dan masing-masing kita adalah fitnah bagi yang lain. Tidak hanya perempuan kepada laki-laki, tapi juga laki-laki kepada perempuan, atau kepada laki-laki, atau perempuan kepada perempuan.” (Kiai Faqihudin Abdul Qodir dalam buku Perempuan bukan Sumber Fitnah).
Tak adil juga jika kehadiran perempuan dalam ruang ibadah anggapannya tidak penting. Padahal, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang kita lakukan di masjid, keterlibatan ibu-ibu juga banyak mengambil peran.
Dalam kegiatan khataman misalnya, ibu-ibu dan remaja putri bergiliran membaca Al Quran dan saling menyimak. Ketika penutupan acara dengan doa, ibu-ibu jugalah yang menyediakan kudapan seperti nasi tumpeng. Saat acara buka bersama, saya juga melihat ibu-ibu sibuk menyiapkan hidangan takjil buat seluruh jamaah. Jika mukena dan sajadah masjid yang tersedia mulai kotor, mereka jugalah yang berinisiatif membagi tugas untuk mencucinya.
Kehadiran mereka kita butuhkan untuk memakmurkan masjid. Peran mereka sama pentingnya dengan jamaah laki-laki. Dengan demikian, umat muslim perlu menyediakan ruang shalat buat jamaah perempuan yang sama luasnya dengan ruangan buat jamaah laki-laki. Karena hal itu adalah langkah awal untuk mendukung kesetaraan perempuan di ruang ibadah secara khusus dan di ruang publik secara umum. []