Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mediasi Moderasi Beragama; Dari Ruang Kelas ke Ruang Publik

guru harus mampu mengajak siswanya menyelam ke dalam literasi digital untuk menyemaikan nilai-nilai dari moderasi beragama

Nurul Lailatis Sa'adah by Nurul Lailatis Sa'adah
6 Agustus 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Moderasi Beragama

Moderasi Beragama

8
SHARES
411
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ruang kelas adalah dunia para siswa, dimana ilmu pengetahuan, kreativitas, karakter, serta nilai-nilai tersampaikan, diolah, dan terserap oleh mereka. Bahkan kenangan masa muda yang penuh warna-warni khas remaja banyak terjadi di ruang kelas. Interaksi antar siswa di ruang kelas pun turut andil membentuk mediasi moderasi beragama, dan kepribadian siswa. Apakah ia tumbuh menjadi pribadi yang toleran, terbuka, dan fleksibel dengan perbedaan suku, agama, serta budaya. Atau sebaliknya.

Sejak pandemi covid-19 makna ruang kelas pun bergeser. Tidak hanya terbatas oleh tembok lagi tapi berpindah di gadget siswa masing-masing melalui cyberspace. Dulu pembalajaran di kelas hanya bisa kita lakukan tatap muka. Sekarang berkat perkembangan teknologi hambatan ruang (spatial barries) bisa kita hilangkan. Siswa bisa mengakses video pembelajaran secara mandiri lewat berbagai situs web dan aplikasi.

Ruang pembelajaran yang semakin luas dan tanpa batas rupanya juga berbanding lurus dengan beraneka ragam problema yang muncul. Hoax,  penipuan, perjudian, perundungan siber, pelecehan online (cyber harassment), memperdaya (cyber-grooming). Lalu penyebaran konten intim non-konsensual (malicious distribution), ujaran kebencian, radikalisme, ekstremisme, serta intoleransi adalah tantangan di ruang digital.

Keterbukaan di ruang digital yang bisa terakses oleh siapa saja menyebabkan banyaknya konten yang melenceng dari norma sosial masyarakat. Termasuk konten ceramah atau narasi keagamaan yang tanpa kontrol.

Mengenal Konsep Wasathiyah

Segala sesuatu yang berlebihan tidak baik, maka sikap moderat dalam beragama kita perlukan dalam hidup bermasyarakat, yang artinya memilih jalan tengah di antara dua kutub ekstrem dan tidak berlebih-lebihan. Dalam agama Islam kita kenal dengan konsep wasathiyah, agama Kristen mengenalnya sebagai golden mean.

Lalu agama Budha menyebutnya majjhima patipada, agama Hindu dengan madyahamika, dan agama Konghuchu dengan konsep zhong young. Kelima konsep tersebut maknanya sama yakni memilih jalan tengah dan merupakan tangga awal untuk menumbuhkan toleransi antar umat beragama atau lazim kita kenal sekarang dengan moderasi beragama.

Moderasi beragama akan membentuk orang memiliki karakter kebijaksanaan (wisdom), ketulusan (purity), dan keberanian (courage). Jadi siswa yang memiliki sikap moderat dalam beragama mempunyai pikiran yang tebuka dan mampu menempatkan diri secara fleksibel. Yakni berada di tengah-tengah antara kebijakan dunia dan ketentuan agama.

Namun sikap tersebut akan lebih mudah kita wujudkan apabila seseorang memiliki pengetahuan agama yang luas dan memadai. Untuk menyemaikan nilai moderasi beragama lebih luas, maka di era digital seperti sekarang perlu memanfaatkan platform media sosial.

Menyebarkan Nilai Moderasi Beragama Melalui Media Sosial

Melansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019 43% dari 270 juta orang di Indonesia telah memiliki akses ke internet. Lebih dari 25% atau seperempat pengguna internet adalah anak-anak dan remaja dengan rentang usia 5-24 tahun.

Ulasan dari wawancara yang UNICEF (2020) adakan di Kamboja, Indonesia, dan Thailand menyatakan bahwa banyak anak-anak menggunakan lebih dari satu akun media sosial untuk hiburan, komunikasi, dan pendidikan. Tidak hanya konsumen, sebagian dari mereka juga turut memproduksi konten untuk berbagai platform media sosial. Jadi media sosial bisa menjadi wadah untuk menyebarkan nilai-nilai dari moderasi beragama ke ruang publik.

Namun sebelum melangkah lebih jauh untuk membentuk siswa memiliki sikap moderat dalam beragama di ruang digital, perlu kita perbaiki dulu literasi dan kesiapan dalam berinternet. Menurut Economist Intelligence Unit (2020)  Indonesia menduduki peringkat ke-61 dari 100 negara untuk tingkat pendidikan dan kesiapan menggunakan internet. Peringkat tersebut lebih rendah dari negara tetangga Singapura dan Malaysia, yang menduduki peringkat 22 dan 33.

Teori pemikiran sistem tentang paradigma ilmu pengetahuan dan kehidupan yang tercetuskan oleh fisikawan bernama Fritjof Capra menjawab permasalahan ini. Semakin dalam suatu permasalahan kita telusuri, ternyata saling terhubung dan bergantung satu sama lain dengan aspek kehidupan.

Pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia yang besar karena tidak kita barengi dengan kemampuan literasi digital. Literasi digital adalah  kemampuan untuk memahami, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang kita dapat dari sumber digital dengan penuh tanggung jawab.

Bekal Literasi Digital

Tanpa bekal literasi digital yang baik, maka konten di media sosial akan terpenuhi oleh ujaran kebencian, intoleren, dan radikalisme yang bertolak belakang dengan nilai-nilai moderasi agama.

Miskonsepsi atau kesalahan tafsir dengan apa yang kita baca/lihat juga rentan menjadi pemicu munculnya perseteruan di ruang digital. Seperti kasus cuplikan video ceramah yang terpotong dan diedit dengan mengabaikan konteks isinya. Kemudian mereka bagikan di media sosial untuk tujuan tertentu. Rupanya banyak pengguna media sosial yang tidak melakukan proses check and recheck dan mengamini saja isi dari video ceramah yang sudah diedit tersebut.

Selaras dengan apa yang terjadi di ruang digital saat ini, berdasarkan survei dari PISA (Programme for International Students Assessment) 2018 yang dilakukan kepada siswa Indonesia berusia lima belas tahun menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Indonesia menduduki posisi ke-71 dari 79 negara. Permasalahan literasi yang rendah dan keterampilan berpikir kritis yang minim menjadi tanggung jawab bersama baik guru, orangtua, maupun pemerintah.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur tentang proses belajar untuk melibatkan kegiatan seperti mengamati, mempertanyakan, dan menganalisis, yang mana semuanya adalah inti dari keterampilan berpikir kritis.

Merdeka Belajar Guru dan Siswa

Berangkat dari inilah guru harus mampu mengajak siswanya menyelam ke dalam literasi digital untuk menyemaikan nilai-nilai dari moderasi beragama. Apalagi dalam Kurikulum Merdeka guru bebas untuk menyusun dan mengembangkan sendiri metode pembelajaran yang bisa tersesuaikan dengan kebutuhan para siswa secara kreatif.

Dari ruang kelas lah peluang untuk membentuk karakter manusia yang moderat, berpikiran terbuka dan toleran terbuka lebar. Guru harus mampu memanfaatkan peluang ini, agar pipa-pipa yang menyuarakan pentingnya moderasi digital di ruang publik melalui media sosial semakin banyak. Namun guru juga perlu memberikan pemahaman bagaimana beretika di media digital. Seperti yang diungkapkan Fritjof Capra, etika dan nilai tidak boleh dilupakan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Perlu kita ketahui dalam dunia digital yang tanpa batas ruang dan waktu ini, pengguna internet berasal dari beragam budaya, kelompok usia, latar pendidikan dan tingkat kompetensi. Siapa saja bisa duduk di satu ruangan yang sama. Jadi jurang perbedaan dan gesekan tentu saja terbuka lebar.

Bahkan kita dapatkan laporan dari Digital Incivility Index 2021 yang menempatkan Indonesia pada posisi paling rendah. Artinya, tingkat ketidaksopanan pengguna internet Indonesia paling tinggi di kawasan Asia Tenggara.

Inilah yang perlu kita tanamkan di ruang-ruang kelas agar siswa terbentuk karakter sesuai Etika Digital. Para siswa dalam menyebarluaskan konten-konten tentang moderasi beragama melalui platform media sosial (instagram, tiktok, youtube, dan facebook) perlu memiliki kecakapan etis beretika digital. Sehingga tantangan yang kita hadapi agama-agama besar seperti ekstremisme, radikalisme, intoleransi, ekslusivisme bisa kita hindari.

Ruang kelas adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa seperti apa yang kita inginkan. Sekaligus tempat bersiap untuk menjejaki kehidupan yang sebenarnya. Setelah keluar dari ruang kelas menuju ruang publik, harapannya siswa memiliki sikap moderat dalam beragama. Sehingga tidak egois dan bijaksana dalam memahami tafsir kebenaran diri sendiri dan tafsir kebenaran orang lain. []

 

Tags: digitalguru perempuanMerdeka BelajarModerasi Beragamapendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalam Beragama Tak Boleh Ada Paksaan

Next Post

Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Punya Kewajiban untuk Bekerja (1)

Nurul Lailatis Sa'adah

Nurul Lailatis Sa'adah

Seorang guru yang tengah tertarik belajar isu perempuan dan pendidikan.

Related Posts

Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Pesantren Miftahul Falah Awihideung
Personal

Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

19 Desember 2025
Digital KUPI
Aktual

Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

13 Desember 2025
Next Post
kerja

Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Punya Kewajiban untuk Bekerja (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0