Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa walimatul ursy adalah sedekah.
Walimatul ursy sebagai bentuk sedekah ini, lanjut kata dia, karena memang jamuan makan yang tuan rumah siapkan untuk para tamu merupakan sedekah dari tuan rumah. (Baca juga : Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Saat Walimatul Ursy)
Karena walimah adalah sebagai bentuk sedekah, maka, Bu Nyai Badriyah menyampaikan, tak semestinya melakukan penyelenggaraan melebihi batas kemampuan apalagi sampai berhutang yang membelit di kemudian hari. (Baca juga : Pesan Mubadalah dalam Prosesi Pernikahan Baginda Nabi dengan Khadijah)
Bahkan jika sampai hutang resepsi tidak dikomunikasikan kepada pasangan sebelum menikah, hal ini bisa memicu percekcokan, bahkan perceraian. (Baca juga : Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (1))
Bu Nyai Badriyah juga menegaskan, karena walimatul ursy adalah sedekah, maka tidak semestinya pula mempelai atau keluarga mengkalkulasi agar biaya yang dikeluarkan bisa tertutupi oleh sumbangan para tamu. (Baca juga : Tips Cerdas Menggelar Walimatul ‘Ursy (Resepsi Pernikahan))
Bagi tuan rumah, sedekah walimah adalah dengan menjamu tamu sebaik-baiknya. Bagi tamu, sedekah walimah dengan kehadiran dan sumbangannya. (Baca juga : Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2))
Walimatul ursy menjadi sarana bagi tuan rumah atau tamu untuk sama-sama bersedekah dan saling membahagiakan. (Rul)