Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan sejak manusia lahir dan tidak boleh dicabut oleh siapa pun. Akan tetapi yang menjadi hak asasi adalah berkeluarga, bukan berpoligami.
Dalam konteks ini, kata dia, agama memberikan peringatan bahwa monogami lebih dekat kepada keadilan dari pada poligami.
Dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 3, Allah berfirman:
فان خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيما نكم دْلك أدنى ألا تعولو
Artinya : “Kemudian jika kamu takut berlaku tidak adil, maka (cukuplah) satu perempuan saja atau budak milikmu. Yang demikian itu lebih dekat dari tidak berlaku semena-mena.”
Selain itu agama juga memperingatkan bahwa laki-laki tak akan mampu berbuat adil (dalam poligami) walau sangat ingin adil.
Allah berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 129:
ولن تستطيعوا أن تعدلوابين النساء ولو حرصتم
Artinya : “Dan tidak akan mampu kamu berlaku adil di antara isteri-isteri kamu meskipun kamu sangat menginginkannya.”
Artinya, agama sendiri menyampaikan keberatan meski tidak menutup poligami sama sekali.
Terlebih, kerelaan istri adalah hal mendasar yang diperlukan untuk meminimalisir ketidakadilan yang sudah pasti terjadi dalam poligami.
Bagaimana jika berpoligami tanpa izin istri? Sudah pasti lebih tidak adil karena menyakiti istri, bisa memicu perseteruan dan bisa berujung perceraian. (Rul)