Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tiga Peran Perempuan dalam Proses Ijtihad

Minimnya jumlah perempuan dalam ruang ini memberikan tanda tanya besar, di manakah peran perempuan dalam ranah ijtihad? Mengapa hal-hal yang berkaitan dengan hukum keperempuanan harus diputuskan oleh kaum laki-laki?

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
25 Agustus 2022
in Personal
A A
0
Peran Perempuan

Peran Perempuan

7
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Jika kita melihat fakta, sebagian besar anggota majlis yang ada di Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah, ataupun Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (sebagaimana perannya menjadi rujukan mayoritas masyarakat muslim Indonesia), dominan laki-laki. Peran perempuan seakan tak nampak dan masih terabaikan.

Bahkan, fatwa ulama-ulama klasikpun dominan ulama laki-laki. Sanad keilmuan yang melewati musnid perempuan umumnya tidak terakui, tidak tercatat, bahkan tidak disebutkan. Atau juga dianggap tidak sah. Padahal sebagaimana yang khalayak umum ketahui, Sayyidah Nafisah adalah salah satu guru dari maha guru Imam Syafi’i yang notabenenya adalah perempuan.

Ada juga Sayyidah Aisyah, Ummul Mukminin yang merupakan perawi 2.210 hadis dengan peringkat keempat sebagai perawi hadis terbanyak yang berjenis kelamin perempuan. Lantas, masih enggankah perempuan-perempuan hebat takut atau malu untuk menjadi seperti mereka?

Jumlah Perempuan Masih Minim

Minimnya jumlah perempuan dalam ruang ini memberikan tanda tanya besar, di manakah peran perempuan dalam ranah ijtihad? Mengapa hal-hal yang berkaitan dengan hukum keperempuanan harus diputuskan oleh kaum laki-laki, seperti halnya menstruasi, hamil, nifas, dan melahirkan, mengapa tidak mereka sendiri yang mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut?

Bagaimanapun untuk mendapatkan tafsir yang hakiki, mengenai pengalaman perempuan haruslah menjadi standar pertimbangan yang utama, karena yang merasakan langsung adalah perempuan itu sendiri.

Bagaimanapun dijelaskan oleh perempuan, laki-laki tidak akan mengetahui rasanya adza (menderita), kurhan (kondisi tidak nyaman, seperti mual dan lainnya), dan wahnan ala wahnin (dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah)-nya reproduksi khas perempuan. Sehingga pengalaman perempuan di sini harus kita pertimbangkan agar fatwa yang kita hasilkan tidak justru menambah beban penderitaan kepada kaum perempuan, demikian ucap Nyai Nur Rofiah bil Uzm.

Terlebih hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi khas perempuan selalu mengalami perubahan dan dinamikanya di setiap zaman (adanya KB, suntik hormon, bayi tabung, dan lain sebagainya), sehingga keterlibatan aktif perempuan sangatlah kita butuhkan.

Tiga Peran Perempuan dalam Berijtihad

Mengenai isu ini, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjawab dan merumuskan, setidaknya ada tiga peran perempuan yang harus kita isi dan perhatikan dalam pertimbangan hukum agama maupun konstitusi yang meliputi:

Pertama, Aktor. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga merupakan aktor, subjek, atau pemimpin di muka bumi ini (QS. Al-An’am: 165), sehingga dalam ranah ijtihad pun perempuan memiliki tanggungjawab sebagai aktor tersebut.

Perempuan jangan selalu mau menjadi objek hukum, tapi jadilah subjek perumus hukum tersebut. Perempuan aktif yang menjadi mufti, pemimpin, pengambil kebijakan di Pemerintah, keluarga, maupun masyarakat tentu banyak. Namun jumlahnya masih sangat minim jika dibandingkan dengan para aktor laki-laki. Jadi, jangan takut untuk bergerak menuju dan menjadi aktor-aktor perempuan, minimal untuk diri sendiri.

Kedua, Realita. Selain menjadi aktor, dalam ruang ijtihad peran perempuan memiliki posisi lain, yakni sebagai realita. Realita di sini adalah kondisi-kondisi yang terasakan kaum perempuan alami. Baik yang berkaitan dengan hukum maupun segala sesuatu yang akhirnya dapat menjadi hukum. Realita yang perempuan alami tentunya beragam. Sehingga masing-masing perempuan harus aktif dan peka mencatat realita-realita tersebut untuk kemudian menjadi kekuatan dalam ijtihad.

Tanpa adanya realita, maka tidak ada hal yang perlu kita ijtihadi, hukum akan stag, kaku, jumud, tidak berkembang. Dengan adanya respon terhadap realita, ijtihad akan selalu memiliki ruangnya di setiap masa. Hukum akan berkembang mengikuti kebutuhan mukalaf. Islam rahmatan lil alamin benar-benar akan terwujud dan terasakan oleh seluruh manusia. Baik laki-laki maupun perempuan.

Ketiga, Sumber. Saat aktor-aktor perempuan dapat berperan aktif merespon realita-realita yang ia alami oleh perempuan, saat itu juga perempuan dapat menduduki posisinya sebagai sumber hukum dalam ijtihad. Bagaimanapun, realita yang telah melewati proses ijtihad para aktor tentunya akan menjadi suatu hukum baru. Hukum baru inilah yang kemudian menjadi sumber dasar pengambilan kebijakan dan keputusan yang berhubungan dengan kemasalahatan hidup bersama.

Mari Berijtihad!

Sebagaimana yang sering Kiai Faqih tekankan, perempuan yang menghafal Alquran banyak, yang memahami ilmu agama banyak, yang ahli dalam berbagai bidang juga banyak. Maka dari kitu, mari kini saatnya kita untuk berani berijtihad.

Jangan sampai ruang yang harusnya terisi oleh perempuan, lantas terisi dan didominasi oleh kaum laki-laki, yang mengakibatkan suara perempuan tenggelam. Lalu kebutuhannya tidak terealisasi sebagaimana pengalaman yang ia rasakan.

Perempuan dapat mengambil peran ijtihadnya masing-masing sesuai dengan kondisinya. Baik itu ijtihad dalam ranah fikih; qadla, dengan menjadi hakim atau qanun. Yakni melalui undang-undang yang pemerintah rumuskan; maupun fatwa, yang bersifat individu maupun kelompok. Tidak lain agar, baik laki-laki maupun perempuan dapat bersama-sama berkolaborasi memberikan manfaat dan maslahat bagi kehidupan di dunia ini. []

Tags: FatwaIjtihadMUIperempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Khotimatul Husna : Perempuan Merdeka itu Terbebas dari Segala Bentuk Diskriminasi

Next Post

Nyai Khotimatul Husna : Mari Membangun Kemandirian Perempuan

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

9 Juni 2026
Next Post
kemandirian perempuan

Nyai Khotimatul Husna : Mari Membangun Kemandirian Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0