Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak

Febrian Eka Ramadhan Febrian Eka Ramadhan
16 September 2022
in Publik
0
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya akan memulai tulisan ini dengan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE). Pertama, ada kasus seorang laki-laki yang diputus pacarnya karena sering berbuat kasar. Tetapi laki-laki itu ingin mempertahankan hubungan mereka yang timpang dan eksploitatif tersebut. Lantas laki-laki itu pun mengeluarkan ancaman untuk menyebarluaskan rekaman atau foto mereka ketika sedang melakukan hal-hal yang menyalahi kesusilaan.

Kedua, seseorang dengan modal bujukan dan rayuan serta pendekatan personal sering berhasil memperdaya. Biasanya remaja putri atau bahkan anak-anak, untuk mengambil foto telanjang atau melakukan panggilan video dengan memperlihatkan bagian intim si perempuan. Korban yang tidak sadar direkam oleh pelaku.

Biasanya juga korban tidak mampu berbuat apa pun ketika pelaku peras, untuk memberikan sejumlah uang dengan kompensasi rekaman atau foto intimnya itu tidak ia sebarkan ke dunia digital.

Dua macam kasus di atas merupakan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau sering juga kita sebut kekerasan seksual digital, yang dalam beberapa waktu belakangan makin sering terjadi dengan korban yang terus bermunculan dan bertambah.

Berbeda dengan generasi masyarakat sebelumnya yang sebagian besar masih gagap dalam pemanfaatan teknologi, generasi hari ini sudah jauh lebih menguasai kecanggihan teknologi—sayangnya, kemampuan tersebut sering kali bercampur dengan niat jahat untuk merugikan orang lain.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Mengancam Perempuan

Pada zaman kemajuan teknologi informasi dan internet ini, tindak kekerasan seksual tidak bisa lagi kita pahami hanya berupa ancaman pemerkosaan secara fisik. Akan tetapi, juga bisa berupa perbuatan lain yang memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan internet untuk memperdaya dan menipu korban sehingga korban tidak lagi mempunyai kuasa atas kehormatan, tubuh, dan bahkan masa depannya.

Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Korban biasanya akan teperdaya sehingga tidak memiliki kuasa untuk menolak dan akhirnya hanya bisa pasrah menjalani perbudakan seksual dengan dalih “demi cinta”.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk sebagai jenis tindak pidana yang dilarang. Selain pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual, tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dimasukkan sebagai varian dari tindak kekerasan seksual yang banyak mengancam masyarakat, terlebih perempuan dan anak-anak.

Tiga Tips Menghadapi Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Menurut Undang-Undang, pelaku tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dapat kita pidana dengan hukuman kurungan paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Sementara apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik ia lakukan dengan tujuan memeras, mengancam, memaksa, menyesatkan, atau memperdaya seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, maka ancaman hukuman diperberat menjadi pidana penjara dengan waktu paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak sejumlah tiga ratus juta rupiah.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan tiga hal yang termasuk perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar (screenshot) yang bermuatan seksual di luar kehendak. Atau tanpa persetujuan orang (korban) yang jadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Jenis kasus yang pertama inilah yang boleh kita bilang merupakan kasus yang paling banyak dan sering terjadi di dalam masyarakat.

Kedua, mentransmisikan atau mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan penerima, yang mengindikasikan keinginan seksual si pengirim atau pelaku. Jadi, pelaku dengan sengaja mengirimkan konten porno atau bermuatan seksual kepada korban dengan maksud membangkitkan hasrat seksual korban. Atau menyampaikan pesan-pesan bermuatan ajakan seksual yang merendahkan dan memperlakukan korban sebagai objek kepuasan si pelaku.

Ketiga, menguntit dan atau melakukan pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap seseorang yang menjadi target dalam informasi. Atau dokumen elektronik dengan tujuan seksual.

Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Hal yang paling mendasari meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik adalah alpanya sikap kritis masyarakat pengguna layanan teknologi informasi. Mereka bisa mudah akrab dengan orang-orang yang hanya mereka kenal di media sosial ataupun dunia digital.

Banyak kasus seseorang yang teperdaya oleh tipu muslihat dan konstruksi yang sengaja dibangun pelaku kejahatan tentang identitas dirinya. Pelaku bisa saja dengan mudah mencitrakan dan mengenalkan diri sebagai seseorang yang baik. Lalu mapan secara finansial, dan memiliki profesi yang bermartabat seperti polisi, dokter, pengacara, sampai pegawai negeri sipil. Identitas palsu itulah yang pelaku gunakan untuk menipu korban melalui layanan teknologi informasi atau media sosial. Sehingga akhirnya korban yang kepincut itu rela memberikan apa pun demi pelaku.

Oleh karena itu, masyarakat haruslah kritis dalam menjalin interaksi dengan orang-orang yang mereka temui di jagat digital, terutama media sosial. Sikap kritis itu bisa kita wujudkan dengan senantiasa melakukan pengecekan secara teliti terhadap latar belakang seseorang yang melakukan pendekatan. Jangan mudah terbutakan oleh konstruksi identitas orang asing yang mengajak berkenalan.

Selanjutnya, masyarakat juga harus menjaga diri dan segala informasi serta data pribadi dengan baik di dunia digital. Jangan mudah memberikan data, foto, atau video pribadi kepada orang yang hanya mereka kenal lewat layanan teknologi informasi. Apalagi jika orang asing tersebut sudah meminta hal-hal yang mengarah pada muatan seksual.

Selain itu, pihak pemerintah, lembaga sosial, dan semua pemangku kekuasaan perlu untuk terus-menerus memberikan perlindungan dan pendidikan terkait literasi digital. Hal itulah yang akan menjadi kunci untuk menyelamatkan masyarakat dari predator seksual berbasis elektronik. []

Tags: GenderKBGOkeadilanKekerasan Berbasis GenderKesetaraanPelindungan KorbanUU TPKS
Febrian Eka Ramadhan

Febrian Eka Ramadhan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Komunitas Literasi Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta. Bisa dihubungi lewat Instagram @febbrooo

Terkait Posts

Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Kesetaraan yang
Hikmah

Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID