Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak

Febrian Eka Ramadhan by Febrian Eka Ramadhan
16 September 2022
in Publik
0
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya akan memulai tulisan ini dengan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE). Pertama, ada kasus seorang laki-laki yang diputus pacarnya karena sering berbuat kasar. Tetapi laki-laki itu ingin mempertahankan hubungan mereka yang timpang dan eksploitatif tersebut. Lantas laki-laki itu pun mengeluarkan ancaman untuk menyebarluaskan rekaman atau foto mereka ketika sedang melakukan hal-hal yang menyalahi kesusilaan.

Kedua, seseorang dengan modal bujukan dan rayuan serta pendekatan personal sering berhasil memperdaya. Biasanya remaja putri atau bahkan anak-anak, untuk mengambil foto telanjang atau melakukan panggilan video dengan memperlihatkan bagian intim si perempuan. Korban yang tidak sadar direkam oleh pelaku.

Biasanya juga korban tidak mampu berbuat apa pun ketika pelaku peras, untuk memberikan sejumlah uang dengan kompensasi rekaman atau foto intimnya itu tidak ia sebarkan ke dunia digital.

Dua macam kasus di atas merupakan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau sering juga kita sebut kekerasan seksual digital, yang dalam beberapa waktu belakangan makin sering terjadi dengan korban yang terus bermunculan dan bertambah.

Berbeda dengan generasi masyarakat sebelumnya yang sebagian besar masih gagap dalam pemanfaatan teknologi, generasi hari ini sudah jauh lebih menguasai kecanggihan teknologi—sayangnya, kemampuan tersebut sering kali bercampur dengan niat jahat untuk merugikan orang lain.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Mengancam Perempuan

Pada zaman kemajuan teknologi informasi dan internet ini, tindak kekerasan seksual tidak bisa lagi kita pahami hanya berupa ancaman pemerkosaan secara fisik. Akan tetapi, juga bisa berupa perbuatan lain yang memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan internet untuk memperdaya dan menipu korban sehingga korban tidak lagi mempunyai kuasa atas kehormatan, tubuh, dan bahkan masa depannya.

Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Korban biasanya akan teperdaya sehingga tidak memiliki kuasa untuk menolak dan akhirnya hanya bisa pasrah menjalani perbudakan seksual dengan dalih “demi cinta”.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk sebagai jenis tindak pidana yang dilarang. Selain pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual, tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dimasukkan sebagai varian dari tindak kekerasan seksual yang banyak mengancam masyarakat, terlebih perempuan dan anak-anak.

Tiga Tips Menghadapi Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Menurut Undang-Undang, pelaku tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dapat kita pidana dengan hukuman kurungan paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Sementara apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik ia lakukan dengan tujuan memeras, mengancam, memaksa, menyesatkan, atau memperdaya seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, maka ancaman hukuman diperberat menjadi pidana penjara dengan waktu paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak sejumlah tiga ratus juta rupiah.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan tiga hal yang termasuk perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar (screenshot) yang bermuatan seksual di luar kehendak. Atau tanpa persetujuan orang (korban) yang jadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Jenis kasus yang pertama inilah yang boleh kita bilang merupakan kasus yang paling banyak dan sering terjadi di dalam masyarakat.

Kedua, mentransmisikan atau mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan penerima, yang mengindikasikan keinginan seksual si pengirim atau pelaku. Jadi, pelaku dengan sengaja mengirimkan konten porno atau bermuatan seksual kepada korban dengan maksud membangkitkan hasrat seksual korban. Atau menyampaikan pesan-pesan bermuatan ajakan seksual yang merendahkan dan memperlakukan korban sebagai objek kepuasan si pelaku.

Ketiga, menguntit dan atau melakukan pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap seseorang yang menjadi target dalam informasi. Atau dokumen elektronik dengan tujuan seksual.

Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Hal yang paling mendasari meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik adalah alpanya sikap kritis masyarakat pengguna layanan teknologi informasi. Mereka bisa mudah akrab dengan orang-orang yang hanya mereka kenal di media sosial ataupun dunia digital.

Banyak kasus seseorang yang teperdaya oleh tipu muslihat dan konstruksi yang sengaja dibangun pelaku kejahatan tentang identitas dirinya. Pelaku bisa saja dengan mudah mencitrakan dan mengenalkan diri sebagai seseorang yang baik. Lalu mapan secara finansial, dan memiliki profesi yang bermartabat seperti polisi, dokter, pengacara, sampai pegawai negeri sipil. Identitas palsu itulah yang pelaku gunakan untuk menipu korban melalui layanan teknologi informasi atau media sosial. Sehingga akhirnya korban yang kepincut itu rela memberikan apa pun demi pelaku.

Oleh karena itu, masyarakat haruslah kritis dalam menjalin interaksi dengan orang-orang yang mereka temui di jagat digital, terutama media sosial. Sikap kritis itu bisa kita wujudkan dengan senantiasa melakukan pengecekan secara teliti terhadap latar belakang seseorang yang melakukan pendekatan. Jangan mudah terbutakan oleh konstruksi identitas orang asing yang mengajak berkenalan.

Selanjutnya, masyarakat juga harus menjaga diri dan segala informasi serta data pribadi dengan baik di dunia digital. Jangan mudah memberikan data, foto, atau video pribadi kepada orang yang hanya mereka kenal lewat layanan teknologi informasi. Apalagi jika orang asing tersebut sudah meminta hal-hal yang mengarah pada muatan seksual.

Selain itu, pihak pemerintah, lembaga sosial, dan semua pemangku kekuasaan perlu untuk terus-menerus memberikan perlindungan dan pendidikan terkait literasi digital. Hal itulah yang akan menjadi kunci untuk menyelamatkan masyarakat dari predator seksual berbasis elektronik. []

Tags: GenderKBGOkeadilanKekerasan Berbasis GenderKesetaraanPelindungan KorbanUU TPKS

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Febrian Eka Ramadhan

Febrian Eka Ramadhan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Komunitas Literasi Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta. Bisa dihubungi lewat Instagram @febbrooo

Related Posts

Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Index Mubadalah
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID