Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ternyata Begini Etika Memandikan Mayat Perempuan

Ternyata masih kita temukan fenomena di mana mayat perempuan yang memandikan Mudin laki-laki. Antara percaya dan tidak percaya, tapi ini adalah realita yang terjadi

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
17 September 2022
in Hukum Syariat
0
Memandikan Mayat Perempuan

Memandikan Mayat Perempuan

377
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, selama kalian hidup, udah pernah berapa kali nih ikut berpartisipasi memandikan mayat perempuan? Pasti bervariasi ya, mungkin banyak yang sudah terbiasa. Atau ada juga yang masih bisa kita hitung dengan jari, atau bahkan belum pernah sama sekali. Umumnya, hampir di setiap kampung sudah terbentuk tim pemulasaraan mayat, sehingga kewajiban kifayah ini telah terwakilkan oleh mereka.

Di sisi lain, karena status hukum mengurus mayat adalah fardlu kifayah, tidak sedikit masyarakat yang telah kita wakilkan ini enggan untuk ikut serta. Hanya sekedar ingin tahu, atau memiliki kemampuan tersebut, sehingga pengetahuan khusus ini hanya orang tertentu saja yang memilikinya, tidak oleh masing-masing mukallaf.

Ironisnya, ketidakmampuan dalam mengurus (khususnya memandikan) mayat oleh masyarakat umum ternyata dapat menimbulkan diskriminasi gender, terlebih pada mayat perempuan. Ya, sebagaimana yang Bu Nyai Khoruin Nikmah sampaikan pada Musyawarah Pra-Halaqah KUPI di Semarang pada awal Agustus kemarin.

Fenomena Mudin Laki-laki Memandikan Mayat Perempuan

Ternyata masih kita temukan fenomena di mana mayat perempuan yang memandikan Mudin laki-laki. Antara percaya dan tidak percaya, tapi ini adalah realita yang terjadi. Jika kita pernah mendengar berita mayat perempuan dimandikan oleh petugas rumah sakit laki-laki di Pematang Siantar, maka berita itu bukanlah satu-satunya, nyatanya masih banyak realita serupa yang tidak tampak oleh publik.

Tentunya banyak faktor yang melatarbelakangi fenomena ini, akan tetapi untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, kita bisa memulainya dari diri kita sendiri. Ya, kita sendiri, terutama kaum perempuan. Agar jangan sampai tubuh yang kita jaga ini dikendalikan oleh orang-orang yang tidak seharusnya melakukannya. Baik saat kita masih hidup maupun saat kita sudah meninggal.

Sebagaimana yang menjadi pengetahuan dasar dalam mengurus mayat, setidaknya ada empat kewajiban umat muslim kepada saudaranya yang telah tiada, yakni memandikan, mengafani, mensalati, dan mengebumikannya sebagaimana ajaran syariat (Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam Tanwir Al-Qulub menuliskan lima kewajiban, dengan menjadikan menggotong mayat/membawa jenazah menuju pemakaman menjadi salah satunya).

4 Kewajiban Muslim pada Saudaranya yang telah Tiada

Di antara empat kewajiban tersebut dapat kita klasifikasikan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni kewajiban yang bersifat umum dan bersifat khusus. Yang menjadi kewajiban umum adalah kewajiban yang dapat laki-laki dan perempuan lakukan tanpa pengecualian. Seperti mensalati dan menguburkan jenazah.

Adapun kewajiban yang bersifat khusus adalah kewajiban mengurus mayat yang hanya dapat mereka lakukan. Yakni yang memiliki jenis kelamin sama dengan mayat,  juga pada mahram dan pasangan nikah (suami/istri)) si mayat. Berupa kewajiban untuk memandikan dan mengkafani jenazah. Pengkhususan ini tidak saja berlaku untuk mayat perempuan, tetapi juga mayat laki-laki.

Mengapa harus dilakukan secara khusus? Karena hal tersebut merupakan hak bagi si mayat. Si mayat tidak dapat menyatakan hak yang harus ia terima setelah ia tiada, namun kewajiban bagi para kerabatnya yang masih hidup untuk dapat menjaga hak-hak tersebut. Tidak lain untuk menjaga kehormatan yang dimiliki masing-masing bani Adam, bagaimanapun kondisinya.

Hak Kehormatan Manusia

H. Sulaiman Rasjid, melalui karya fenomenalnya Al-Fiqh Al-Islam yang terdapat hampir di setiap rak buku masyarakat muslim Indonesia, menuliskan bahwa untuk memandikan mayat laki-laki hendaknya oleh laki-laki juga, kecuali istri dan muhrimnya, demikian pula sebaliknya.

Bahkan beliau menegaskan, bagi mayat perempuan. Apabila tidak kita temukan perempuan yang masih hidup yang dapat memandikannya, tidak juga mahram dan pasangan nikahnya. Maka mayat perempuan tersebut hendaknya kita tayamumkan saja. Tidak boleh laki-laki lain yang memandikan, demikian pula yang berlaku sebaliknya.

Sedemikian detail dan hati-hatinya syariat dalam menjaga hak kehormatan tiap manusia, walaupun ruh sudah tidak ada lagi dalam raga. Maka dapat kita katakan, pengkhususan ini adalah bagian teknis dari maqashid syariah itu sendiri.

Melalui hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah juga menganjurkan untuk menjaga kepercayaan pada saat memandikan mayat, serta tidak membuka apa-apa yang ia lihat pada saat memandikan, maka orang tersebut akan diganjar dengan dihapusnya dosa baginya sebersiah saat ia baru dilahirkan.

Seistimewa itu perbandingannya lho! Dalam lanjutan hadis itupun ada anjuran untuk para keluarga yang lebih kita dahulukan untuk memandikan mayat. Jika tidak mahir, maka diperbolehkan orang lain dengan catatan orang tersebut memiliki kriteria amanah/dapat kita percaya serta wara’. Lagi-lagi ini bertujuan untuk menjaga marwah si mayat.

Teknis Memandikan Mayat Perempuan

Teknis memandikan mayat sesuai tertibnya, mayat memenuhi syarat untuk kita mandikan. Secara Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, bukan mati syahid; mayat kita letakkan di tempat yang tinggi, seperti bayang. Atau meja memandikan mayat yang bisa kita temukan di banyak tempat.

Prosesnya kita lakukan di tempat yang tidak banyak orang dapat melihat. Yakni dengan menggunakan satirpenutup, lalu mayat kita pakaikan kain penutup agar auratnya tidak terlihat.

Kemudian mayat kita dudukkan dan usap perlahan perutnya untuk membersihkan kotorannya, dengan kita aliri air wangi/sabun dan juga barus. Setelah itu mayat kita telentangkan kembali dan kita bersihkan organ intimnya dengan menggunakan sarung tangan sekali pakai; dengan sarung tangan berbeda

Lalu kita bersihkan pula mulutnya dengan menggunakan jari-jari tangan kiri. Diwudlukan; anggota tubuh dari atas dibasuh perlahan dengan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan kemudian kiri, juga dengan cara membasuh hingga bersih dimiringkan.

Kita lakukan satu kali cukup. Namun disunnahkan tiga sampai lima kali; basuhan akhir dari bagian atas hingga ujung jari kaki dengan air wangi-wangian; jenazah diwudlukan. Kemudian kita lap dengan lembut supaya tubuhnya kering untuk kemudian kita kafani. Secara umum demikian.

Yuk mulai sekarang jangan takut, malu, dan enggan untuk ikut memandikan mayat perempuan. Walaupun hanya melihat sebagai proses belajar. Maka tidak mengapa. Karena sejatinya, menjaga hak sesama perempuan adalah menjaga hak diri sendiri. Baik ketika perempuan itu masih hidup maupun saat ia sudah mati. []

 

Tags: Fikih IndonesiaHukum SyariatjenazahkemanusiaankematianmanusiaSalat Jenazah
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Natal
Publik

Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

25 Desember 2025
Negara
Publik

Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

23 Desember 2025
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025
Martabat Kemanusiaan
Publik

Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID