• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ternyata Begini Etika Memandikan Mayat Perempuan

Ternyata masih kita temukan fenomena di mana mayat perempuan yang memandikan Mudin laki-laki. Antara percaya dan tidak percaya, tapi ini adalah realita yang terjadi

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
17/09/2022
in Hukum Syariat
0
Memandikan Mayat Perempuan

Memandikan Mayat Perempuan

362
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, selama kalian hidup, udah pernah berapa kali nih ikut berpartisipasi memandikan mayat perempuan? Pasti bervariasi ya, mungkin banyak yang sudah terbiasa. Atau ada juga yang masih bisa kita hitung dengan jari, atau bahkan belum pernah sama sekali. Umumnya, hampir di setiap kampung sudah terbentuk tim pemulasaraan mayat, sehingga kewajiban kifayah ini telah terwakilkan oleh mereka.

Di sisi lain, karena status hukum mengurus mayat adalah fardlu kifayah, tidak sedikit masyarakat yang telah kita wakilkan ini enggan untuk ikut serta. Hanya sekedar ingin tahu, atau memiliki kemampuan tersebut, sehingga pengetahuan khusus ini hanya orang tertentu saja yang memilikinya, tidak oleh masing-masing mukallaf.

Ironisnya, ketidakmampuan dalam mengurus (khususnya memandikan) mayat oleh masyarakat umum ternyata dapat menimbulkan diskriminasi gender, terlebih pada mayat perempuan. Ya, sebagaimana yang Bu Nyai Khoruin Nikmah sampaikan pada Musyawarah Pra-Halaqah KUPI di Semarang pada awal Agustus kemarin.

Fenomena Mudin Laki-laki Memandikan Mayat Perempuan

Ternyata masih kita temukan fenomena di mana mayat perempuan yang memandikan Mudin laki-laki. Antara percaya dan tidak percaya, tapi ini adalah realita yang terjadi. Jika kita pernah mendengar berita mayat perempuan dimandikan oleh petugas rumah sakit laki-laki di Pematang Siantar, maka berita itu bukanlah satu-satunya, nyatanya masih banyak realita serupa yang tidak tampak oleh publik.

Tentunya banyak faktor yang melatarbelakangi fenomena ini, akan tetapi untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, kita bisa memulainya dari diri kita sendiri. Ya, kita sendiri, terutama kaum perempuan. Agar jangan sampai tubuh yang kita jaga ini dikendalikan oleh orang-orang yang tidak seharusnya melakukannya. Baik saat kita masih hidup maupun saat kita sudah meninggal.

Baca Juga:

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Kemanusiaan sebelum Aksesibilitas: Kita—Difabel

Sebagaimana yang menjadi pengetahuan dasar dalam mengurus mayat, setidaknya ada empat kewajiban umat muslim kepada saudaranya yang telah tiada, yakni memandikan, mengafani, mensalati, dan mengebumikannya sebagaimana ajaran syariat (Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam Tanwir Al-Qulub menuliskan lima kewajiban, dengan menjadikan menggotong mayat/membawa jenazah menuju pemakaman menjadi salah satunya).

4 Kewajiban Muslim pada Saudaranya yang telah Tiada

Di antara empat kewajiban tersebut dapat kita klasifikasikan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni kewajiban yang bersifat umum dan bersifat khusus. Yang menjadi kewajiban umum adalah kewajiban yang dapat laki-laki dan perempuan lakukan tanpa pengecualian. Seperti mensalati dan menguburkan jenazah.

Adapun kewajiban yang bersifat khusus adalah kewajiban mengurus mayat yang hanya dapat mereka lakukan. Yakni yang memiliki jenis kelamin sama dengan mayat,  juga pada mahram dan pasangan nikah (suami/istri)) si mayat. Berupa kewajiban untuk memandikan dan mengkafani jenazah. Pengkhususan ini tidak saja berlaku untuk mayat perempuan, tetapi juga mayat laki-laki.

Mengapa harus dilakukan secara khusus? Karena hal tersebut merupakan hak bagi si mayat. Si mayat tidak dapat menyatakan hak yang harus ia terima setelah ia tiada, namun kewajiban bagi para kerabatnya yang masih hidup untuk dapat menjaga hak-hak tersebut. Tidak lain untuk menjaga kehormatan yang dimiliki masing-masing bani Adam, bagaimanapun kondisinya.

Hak Kehormatan Manusia

H. Sulaiman Rasjid, melalui karya fenomenalnya Al-Fiqh Al-Islam yang terdapat hampir di setiap rak buku masyarakat muslim Indonesia, menuliskan bahwa untuk memandikan mayat laki-laki hendaknya oleh laki-laki juga, kecuali istri dan muhrimnya, demikian pula sebaliknya.

Bahkan beliau menegaskan, bagi mayat perempuan. Apabila tidak kita temukan perempuan yang masih hidup yang dapat memandikannya, tidak juga mahram dan pasangan nikahnya. Maka mayat perempuan tersebut hendaknya kita tayamumkan saja. Tidak boleh laki-laki lain yang memandikan, demikian pula yang berlaku sebaliknya.

Sedemikian detail dan hati-hatinya syariat dalam menjaga hak kehormatan tiap manusia, walaupun ruh sudah tidak ada lagi dalam raga. Maka dapat kita katakan, pengkhususan ini adalah bagian teknis dari maqashid syariah itu sendiri.

Melalui hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah juga menganjurkan untuk menjaga kepercayaan pada saat memandikan mayat, serta tidak membuka apa-apa yang ia lihat pada saat memandikan, maka orang tersebut akan diganjar dengan dihapusnya dosa baginya sebersiah saat ia baru dilahirkan.

Seistimewa itu perbandingannya lho! Dalam lanjutan hadis itupun ada anjuran untuk para keluarga yang lebih kita dahulukan untuk memandikan mayat. Jika tidak mahir, maka diperbolehkan orang lain dengan catatan orang tersebut memiliki kriteria amanah/dapat kita percaya serta wara’. Lagi-lagi ini bertujuan untuk menjaga marwah si mayat.

Teknis Memandikan Mayat Perempuan

Teknis memandikan mayat sesuai tertibnya, mayat memenuhi syarat untuk kita mandikan. Secara Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, bukan mati syahid; mayat kita letakkan di tempat yang tinggi, seperti bayang. Atau meja memandikan mayat yang bisa kita temukan di banyak tempat.

Prosesnya kita lakukan di tempat yang tidak banyak orang dapat melihat. Yakni dengan menggunakan satirpenutup, lalu mayat kita pakaikan kain penutup agar auratnya tidak terlihat.

Kemudian mayat kita dudukkan dan usap perlahan perutnya untuk membersihkan kotorannya, dengan kita aliri air wangi/sabun dan juga barus. Setelah itu mayat kita telentangkan kembali dan kita bersihkan organ intimnya dengan menggunakan sarung tangan sekali pakai; dengan sarung tangan berbeda

Lalu kita bersihkan pula mulutnya dengan menggunakan jari-jari tangan kiri. Diwudlukan; anggota tubuh dari atas dibasuh perlahan dengan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan kemudian kiri, juga dengan cara membasuh hingga bersih dimiringkan.

Kita lakukan satu kali cukup. Namun disunnahkan tiga sampai lima kali; basuhan akhir dari bagian atas hingga ujung jari kaki dengan air wangi-wangian; jenazah diwudlukan. Kemudian kita lap dengan lembut supaya tubuhnya kering untuk kemudian kita kafani. Secara umum demikian.

Yuk mulai sekarang jangan takut, malu, dan enggan untuk ikut memandikan mayat perempuan. Walaupun hanya melihat sebagai proses belajar. Maka tidak mengapa. Karena sejatinya, menjaga hak sesama perempuan adalah menjaga hak diri sendiri. Baik ketika perempuan itu masih hidup maupun saat ia sudah mati. []

 

Tags: Fikih IndonesiaHukum SyariatjenazahkemanusiaankematianmanusiaSalat Jenazah
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version