• Login
  • Register
Minggu, 20 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ingat Lho! Ada Hak Istri dalam Gaji Suami

Ada jargon keliru, “harta suami milik istri, harta istri milik istri." Dalam hal ini suami merasa didiskriminasi, sebenarnya berapa hak istri dalam gaji suami?

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
19/09/2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Hak Istri dalam Gaji Suami

Hak Istri dalam Gaji Suami

539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana akad yang lain, pernikahan memiliki hak dan kewajiban setelah diucapkan. Salah satunya adalah kewajiban suami memenuhi nafkah istri dan anak, sebagai timbal balik dari kebaikan suami, maka istri diwajibkan melayani kebutuhan rumah tangga yang lain seperti kebutuhan biologis suami. Sehingga perlu kita ingat juga. Ada hak istri dalam gaji suami.

Hal ini tak lain karena pernikahan bersifat simbiosis mutualisme yang saling memberi dan menguntungkan, mementingkan “apa yang bisa aku beri” bukan “apa yang kudapatkan” selaras dengan pesan suat At-Talaq ayat 7.

Namun kemudian ada jargon keliru “harta suami milik istri, harta istri milik istri.” Dalam hal ini suami merasa didiskriminasi, sebenarnya berapa hak istri dalam gaji suami?

Suami Wajib Memberi Nafkah

Di antara ayat Alquran yang mewajibkan suami memberi nafkah;

وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف “Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik ” (QS. Al-Baqarah: 233)

Baca Juga:

Mengantar Anak Sekolah: Selembar Aturan atau Kesadaran?

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضاروهن لتضيقوا عليهن وإن كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka” (QS. At-Talaq: 6)

Ayat pertama mewajibkan pakaian dan makanan. Ayat kedua mewajibkan tempat tinggal. Sampai di sini ulama sepakat bahwa suami punya tanggung jawab memenuhi sandang, pangan dan papan. Namun masih berbeda pendapat mengenai ukuran/kadar ketiganya.

Hindun binti ‘Utbah pernah mengeluhkan suaminya (Abu Sufyan) yang pelit mengeluarkan nafkah, Rasulullahpun membolehkannya mengambil uang Abu Sufyan secukupnya untuk dirinya dan anaknya.

Standar Nafkah

Ulama nomer wahid di madzhab Syafi’iyah dalam kitab induknya mengatakan bahwa yang menjadi patokan nafkah adalah kebisaan di tempat tinggal mereka. Bukan tempat orang lain yang kita lihat di instagram, twitter, facebook atau medsos lainnya. Apalagi beda strata ekonomi sosial seperti selebgram dari kalangan artis. Susah euy

Selanjutnya Imam Asy-Syafi’i menjelaskan rata-rata kebutuhan rumah tangga yang bisa jadi patokan nafkah suami kepada istri pada umumnya. Jika suami termasuk orang mampu (ekonomi ke atas) maka kewajiban perharinya adalah 2 mud (1.254 gr) makanan pokok di daerahnya, bisa beras, jagung, gandum atau lainnya. Tentu lengkap dengan lauk pauk yang layak.

Pendapat lain menambahkan, tiap minggu harus ada 1 ritl daging. Maka jika harga beras sekarang Rp 11.000 maka dalam sebulan Rp. 330.000, anggaplah harga lauk pauk Rp 15.000 perhari maka dalam sebulan Rp. 450.000. Maka hak pangan istri orang kaya dalam sebulan Rp 780.000. Ini hanya taksiran penulis, nominal bisa berubah sesuai harga pasar.

Dalam Al-Umm dikatakan dengan jelas bahwa istri tidak diwajibkan menyiapkan masakan di rumah, menanak nasi, menggoreng, membuatkan roti dan sebagainya. Sejatinya itu adalah tugas suami menyiapkannya. Oleh karenanya jika di daerah tempat tinggal lumrah ada pembantu rumah tangga maka suami juga harus menyediakannya (tentu, nafkah/gaji ditanggung suami).

Kebutuhan Sandang, Pangan dan Papan

Selain pangan, istri juga berhak menerima sandang dan pangan, pakaian dan rumah yang layak sesuai kebutuhan dan kemampuan suami. Pakaian meliputi baju yang suitable di setiap musim, musim dingin butuh baju yang agak tebal dan jika kemarau butuh baju yang adem. Termasuk parfum dan sisir juga menjadi primer dalam rumah tangga karena istri sunah berhias untuk suami dan sebaliknya.

Hak nafkah di atas untuk kalangan ekonomi ke atas, sedangkan untuk kalangan ekonomi ke bawah maka hak pangan istri dalam sehari turun menjadi 1 mud (6,75 gr) dan lauk pauknya automatis berubah sesuai kelayakan.

Sekali lagi, ini adalah ukuran rata-rata. Prinsipnya adalah At-Talaq ayat 7

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepaddanya. Allah akan memberikan kemudahan setelah kesulitan” (QS. At-Talaq: 7)

Nafkah Bersama

Ayat ini kelanjutan dari ayat yang menyebutkan kewajiban suami memberi nafkah (papan dan pangan) pada istri. Menandakan bahwa perkara nafkah tidak bersifat absolut wewenang suami, karena tidak kita pungkiri ada suami yang belum diberi kemampuan mengais rezeki, apakah setiap detiknya dia berdosa?

Tentu tidak. Asalkan tetap ada usaha memenuhi kewajiban menyejahterakan keluarga, in syaa Allah akan ada kemudahan demi kemudahan didapatkan. Saya suka dengan pesan seorang yang bijak pada keluarga saya, “Dalam rumah tangga, rezeki yang datang sejatinya adalah rezeki bersama. Harta yang datang melalui tangan suami merupakan harta istri dari jalan suami. Sebagaimana harta yang didapat istri adalah salah satu jalan rezeki suami.” waalLahu A’lam. []

 

 

Tags: Hak istriHak SuamiistriKesalinganpernikahanRelasisuami
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Cita-cita Tinggi

Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

19 Juli 2025
Mengantar Anak Sekolah

Mengantar Anak Sekolah: Selembar Aturan atau Kesadaran?

18 Juli 2025
Wonosantri Abadi

Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

17 Juli 2025
Representasi Difabel

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Menikah

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

15 Juli 2025
Krisis Ekologi

Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

14 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Cita-cita Tinggi

    Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamal, Mari Sadar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial
  • Yamal, Mari Sadar!
  • Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID