• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kontroversi Donor ASI

Hadis tersebut, Nyai Badriyah menegaskan bahwa susuan tersebut telah mengharamkan apa yang diharamkan melalui keturunan, termasuk pernikahan

Redaksi Redaksi
24/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kontroversi Donor ASI

Kontroversi Donor ASI

260
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan tentang kontroversi donor ASI.

Kontroversi donor ASI ini, kata Nyai Badriyah, berawal dari tragadi badai Katrina yang mengguncang Amerika.

Badai Katrina, menurut Nyai Badriyah, menyisakan banyak cerita duka termasuk banyaknya ibu yang tidak bisa menyusui bayinya karena depresi maupun tak memiliki ASI yang cukup.

Hal ini mendorong beberapa lembaga sosial untuk menghimpun ASI dari para ibu yang sedang menyusui demi menyelamatkan bayi-bayi tersebut.

Saat ini, Nyai Badriyah mengungkapkan, terdapat sedikitnya 11 bank susu di Amerika Utara saja. Para pendonor akan diseleksi secara ketat riwayat kesehatannya sebelum mereka mendonorkan ASI-nya.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Tersedia pula imbalan atas setiap liter susu yang disumbangkan. Sebagian besar dari penyumbang ASI itu tidak memiliki pertalian darah dengan anak yang mendapat bantuan air susu mereka.

Bank susu ini umumnya terdapat di rumah bersalin dan penerima donor terbesar adalah bayi yang lahir secara prematur.

Pandang Islam Terhadap Donor Susu

Nyai Badriyah menyampaikan, pengertian radha’ah (penyusuan) oleh Ibnu Taimiyah, seorang ahli fikih yang bermazhab pada Hambali, apabila seorang bayi yang masih berumur di bawah dua tahun menyusui sebanyak lima kali susuan yang mengenyangkan.

Pendapat ini lebih berdasarkan pada hadis Aisyah ra. yang berbunyi,

“Telah turun dalam al-Qur’an bahwa sepuluh susuan itu hukumnya haram, lalu hal itu di -nasakh menjadi lima susuan yang mengetahui itu mengharamkan hingga Rasulullah wafat dan perkara tersebut tetap seperti itu.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut, Nyai Badriyah menegaskan bahwa susuan tersebut telah mengharamkan apa yang diharamkan melalui keturunan, termasuk pernikahan.

Sehingga mereka yang menyusu pada orang yang sama telah menjadi saudara susuan dan hukumnya haram untuk menikah. (Rul)

Tags: ASIayahdonorIbukontroversiNyai Badriyah Fayumiorang tuaulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID