Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Kekerasan Terhadap Istri dari Kasus Lesti-Billar

Kesimpulan dari kasus Lesti Billar bahwa kemandirian ekonomi istri yang bekerja ternyata tidak mencegah terjadinya kekerasan domestik yang suami lakukan. Status sosial ekonomi pasangan suami istri ternyata tidak berdampak pada berkurangnya kasus kekerasan terhadap istri.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
3 Oktober 2022
in Publik
A A
0
kekerasan istri

kekerasan istri

18
SHARES
901
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyaknya kasus kekerasan yang hingga kini terus berlangsung dalam kehidupan rumah tangga di mana para istri menjadi korbannya. Suami terus berusaha menunjukkan kekuasaannya dan daya kontrol terhadap istri. Kemandirian para istri secara ekonomi tidak mampu mencegah kekerasan domestik. Biasanya, kekerasan terhadap istri  disebabkan oleh ketergantungan ekonomi kepada suaminya.

Sebuah penelitian menyatakan bahwa salah satu faktor yang dapat menyebabkan seorang suami melakukan kekerasan terhadap istrinya dikarenakan tidak mandiri secara ekonomi. Penelitian lainnya berteori bahwa kemandirian ekonomi yang dimiliki oleh seorang perempuan akan meningkatkan harga dirinya dan menyebabkan seorang istri memiliki posisi tawar yang tinggi dalam membangun relasi dengan suaminya.

Hipotesis tersebut mengandung arti bahwa para istri yang memiliki kemandirian ekonomi lebih mungkin terbebas dari kekerasan yang dilakukan oleh para suami. Persoalannya, apakah hipotesis tersebut berlaku di kalangan Indonesia khususnya di kalangan artis dengan pola hubungan paternalistik. Pola hubungan yang melanggengkan dominasi laki-laki, menormalkan perselingkuhan, serta menganggapnya sebagai bentuk kebiasaan dari perilaku artis.

Penyebab mengapa sebuah kekerasan dapat terjadi perlu menjadi fokus dalam sebuah pemahaman yang komprehensif. Ajaran-ajaran agama yang lebih menekankan penghormatan istri dan bukan pola hubungan kesalingan, dapat memengaruhi persepsi para istri tentang sebuah kekerasan .

Domestik Violence

Kekerasan dalam rumah tangga (domestik violence) meliputi:

1. Kekerasan fisik, yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan cedera, sakit, luka pada tubuh seseorang dan bisa menyebabkan kematian.

2. Kekerasan ekonomi adalah tiap-tiap perbuatan yang membatasi istri dalam bekerja untuk menghasilkan uang atau barang. Istri yang dieksploitasi untuk bekerja, atau menelantarkan keluarga dalam arti tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

3. Kekerasan psikologis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, tidak berdaya serta ada rasa ketakutan bahkan depresi.

4. Kekerasan seksual adalah perbuatan yang mencakup pelecehan seksual, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan dan di saat si istri tidak menghendaki, melakukan hubungan seksual dengan cara-cara tidak wajar atau tidak istri sukai, ataupun tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.

Penyebab Timbulnya Kekerasan

Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal wajar. Perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, adalah hal yang umum terjadi. Namun sejak terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang mengatur regulasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, maka perilaku-perilaku tersebut masuk sebagai kekerasan.

Secara sederhana faktor-faktor yang menimbulkan tindak kekerasan terhadap istri dapat dirumuskannya menjadi dua faktor, yakni eksternal dan internal. Penyebab eksternal timbulnya tindak kekerasan terhadap istri berkaitan dengan pola hubungan dalam membina relasi yang tidak setara, terutama adanya budaya yang ada di kalangan masyarakat.

Kekuasaan merupakan kata serapan dari potere yang secara esensi bermakna menguasai. Kekuasaan dalam perkawinan mengekspresikannya dalam dua area. Yang pertama terkait pengambilan keputusan dan kontrol atau pengaruh. Adapun yang kedua seperti ketegangan, konflik dan penganiayaan.

Safilios Rothschild mengatakan, struktur kekuasaan keluarga berada dalam tiga komponen; individu yang memiliki otoritas, yaitu yang memiliki hak legitimasi memutuskan menurut budaya dan norma sosial; individu pembuat keputusan; dan individu yang mampu menunjukkan pengaruh dan kekuasaan.

Kuasa Suami

Dalam kebanyakan masyarakat, suami adalah orang yang memiliki kekuasaan dan menjadi kepala keluarga. Artinya, suamilah yang memiliki otoritas, pembuat keputusan, dan memiliki pengaruh terhadap istri atau anggota keluarga lainnya.

Lebih lanjut, kekuasaan suami dalam perkawinan terjadi karena unsur-unsur kultural di mana terdapat norma-norma di dalam kebudayaan tertentu yang memberi pengaruh yang menguntungkan suami.  Pembedaan peran dan posisi antara suami dan istri dalam keluarga dan masyarakat menurunkan secara kultural pada setiap generasi, bahkan sampai menjadi ideologi.

Ideologi ini yang kemudian menjadi sebagai ketentuan sehingga tidak dapat mengubahnya, di mana mendefinisikan laki-laki dan perempuan untuk bertindak. Hak istimewa yang laki-laki miliki sebagai akibat konstruksi sosial ini menempatkan suami sebagai sosok yang memiliki kuasa.

Faktor internal timbulnya kekerasan terhadap perempuan adalah kondisi psikis dan kepribadian suami sebagai pelaku  kekerasan. Kondisi kepribadian dan psikologis suami yang tidak stabil dan tidak benar berupa  citra diri yang rendah, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, frustrasi, menganggap kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah.

Kasus Lesti dan Billar

Kesimpulan dari kasus Lesti Billar bahwa kemandirian ekonomi istri yang bekerja ternyata tidak mencegah terjadinya kekerasan domestik yang suami lakukan. Status sosial ekonomi pasangan suami istri ternyata tidak berdampak pada berkurangnya kasus kekerasan terhadap istri. Suami yang istrinya bekerja dan berpenghasilan cenderung merasa tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan materiil keluarganya semakin berkurang.

Selanjutnya berkurangnya pengeluaran suami untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, mereka memiliki uang lebih yang dapat membuka peluang untuk melakukan perselingkuhan. Keadaan ini kemudian memicu terjadinya kekerasan psikologis, seksual dan fisik terhadap istrinya. Beban ganda yang harus istri pikul membuat mereka sibuk dan lelah sehingga berkurangnya perhatian pada pasangan.

Selama ini image yang berkembang di masyarakat bahwa salah satu penyebab terjadinya kekerasan domestik adalah tiadanya kemandirian istri pada bidang ekonomi, namun kasus Lesti ini sebaliknya, kemandirian ekonomi tidak bisa mencegah terjadinya dari kekerasan fisik dan psikologis. Suami masih saja menunjukkan kekuasaan dan daya kontrolnya terhadap istri dalam rumah tangga. Apalagi justifikasi kekuasaan suami atas istri menopangnya secara psikologis dan teologis. Kondisi ini tentu semakin membuat dilema bagi Lesti.

Akar Permasalahan

Akar permasalahan kekerasan terhadap istri adalah pada peran dan subordinasi perempuan dalam sistem sosial yang berlaku. Dengan demikian, untuk memperoleh kesetaraan antara suami dan istri maka membutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek harus menjadi prioritas.

Termasuk pemahaman kesetaraan melalui budaya dan teologi terkait membangun relasi setara bersama pasangan. Memahami konsep mu’asyaroh bilma’ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara-cara yang baik. Bermusyawarah dalam mengambil keputusan dan ‘an tarodin yaitu saling ridho, sebagai upaya nilai-nilai agama yang harus terimplementasikan dalam membangun hubungan perkawinan yang sakinah mawadah warahmah.

Tags: BillaristriKDRTkekerasankekerasan terhadap perempuanLesti KejoraLesty
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Butuh 100 Tahun Bagi Indonesia agar Terbebas dari Praktik Perkawinan Anak

Next Post

Mengenal Al-Qasimi: Pengarang Kitab Tafsir Mahasin At-Ta’wīl

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Dampak Kekerasan
Pernak-pernik

Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

19 Maret 2026
Kesehatan Fisik
Pernak-pernik

Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

18 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
Mengenal Al-Qasimi

Mengenal Al-Qasimi: Pengarang Kitab Tafsir Mahasin At-Ta’wīl

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0