Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cara Menentukan Siklus Haid dan Suci yang Terputus-Putus

Ada perempuan yang siklus darah haidnya normal dan stabil, tetapi tiba-tiba berubah menjadi tidak normal karena faktor tertentu, seperti melahirkan, banyak pikiran (stress) atau sedang menggunakan alat kontrasepsi

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
5 Oktober 2022
in Personal
A A
0
Cara Menentukan Siklus Haid

Cara Menentukan Siklus Haid

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarnya darah haid menjadi petanda bahwa seseorang perempuan telah baligh. Maka, mengetahui tentang hukum yang berkaitan darah haid merupakan kewajiban bagi perempuan muslim. Sebab cara menentukan siklus haid itu merupakan sesuatu yang melekat pada diri, dan juga berkolerasi terhadap sah tidaknya ritual ibadah yang kita lakukan.

Kendati demikian, laki-laki juga berkewajiban mengajarkan atau memfasilitasi perempuan (istri dan anaknya) guna dapat memahami persoalan-persoalan tentang darah perempuan.

Menurut ibu saya, mempelajari haid adalah “sangu”, bekal wajib sebagai anak perempuan menjelang masa baligh-nya. Apa yang ibu saya yakini itu benar adanya, karena selaras apa yang tertulis dalam kitab Risalatul Makhid, bahwa belajar tentang problematika haid itu sama kewajibannya dengan belajar membaca  surat al-fatikhah.

Makna Haid

Secara lughowi, haid berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah haid artinya sebagai darah yang keluar dari farji seorang perempuan, saat usianya sudah  menginjak usia baligh secara syara’ atau berumur lebih 9 tahun dalam hitungan qomariyah, darah tersebut keluar dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit, dan tidak saat melahirkan.

Dalam ilmu fikih, sebenarnya yang menjadi patokan cara menentukan siklus haid bukanlah tanggal haidnya, tapi jumlah hari haidnya atau berapa lama haidnya dalam rentang waktu sebulan itu. Misal 6, 7, 8 hari, atau 15 hari (masa maksimal haid).

Pada umumnya, masa haid terjadi selama enam atau tujuh hari. Madzhab Syafi’i serta mayoritas ulama berpendapat jika lebih dari 15 hari, maka darah tersebut sudah dianggap sebagai istihadoh dan seorang perempuan wajib untuk menunaikan salat.

Namun perlu kita garis bawahi bahwa tidak semua perempuan mengalami daur atau siklus haid yang normal. Di antara kategori haid yang tidak normal contohnya seperti kondisi di mana beberapa hari keluar darah lalu beberapa saat darahnya berhenti dan selang beberapa hari keluar darah lagi, baik darahnya banyak maupun hanya sedikit.

Ada juga perempuan yang siklus darah haidnya normal dan stabil, tetapi tiba-tiba berubah menjadi tidak normal karena faktor tertentu, seperti melahirkan, banyak pikiran (stress) atau sedang menggunakan alat kontrasepsi.

Siklus Haid

Siklus haid yang seperti ini tentunya membuat sebagian perempuan bingung. Bahkan, sering kali perempuan sendiri yang mengalaminya merasa ragu apakah ia sudah boleh mandi wajib serta menunaikan kewajibannya atau belum. Apakah darah yang keluar lagi setelah masa terhentinya haid itu masih kita sebut dengan darah haid atau bukan? Lalu bagaimana cara menghitungnya? Mengingat hal ini sangat penting terhadap kewajibkan menjalankan atau meninggalkan ibadah.

Dalam hal ini jumhur ulama memiliki pandangan pendapat yang berbeda-beda:

Pertama, Dalam madzhab syafii sendiri setidaknya terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa darah yang keluar lagi setelah bersih (mampet) maka darah tersebut kita kategorikan sebagai darah haid, dengan catatan bahwa sejak pertama darah yang keluar sampai keluarnya darah yang kedua tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari batas minimal haid yaitu satu hari satu malam, dan darah yang berhenti meliputi di antara dua haid.

Pendapat kedua menyatakan bahwa ketika darah sudah berhenti atau mampet maka dihukumi suci. Logikanya adalah jika keluarnya darah itu menunjukkan haid maka ketika darah itu berhenti menunjukkan suci. Misalnya ketika seorang perempuan mengalami haid selama sepuluh hari kemudian berhenti dan setelah tiga hari, keluar lagi, maka yang tiga hari dihukumi suci.

Siklus Haid tidak Stabil

Kedua, riwayat lain dari Imam Malik menyebutkan, perempuan yang haidnya tidak stabil, maka ia sebaiknya memperhatikan dan membandingan keadaannya yang tidak normal tersebut dengan adat haidnya (kebiasaan haid yang ia alami sebelumnya), maka itulah masa haidnya. Jika darah terputus-putus tersebut tetap berlanjut, maka terhitung dari terakhir kebiasaan masa haidnya, terhitung sebagai istihadhah.

Ketiga, darah yang keluar terputus-putus itu disebut haid jika setelah kita jumlah mencapai perkiraan sehari semalam (masa mininal haid). Karena prinsipnya, hari-hari mengeluarkan darah termasuk masa haid bukan masa suci. Darah haid yang sesungguhnya adalah yang keluar sampai masa haid selesai, yaitu 15 hari. Namun bisa juga darah tersebut hanya keluar satu atau dua jam saja lalu berhenti. Kemudian keluar lagi dan terputus-putus hingga masa maksimal haid selesai.

Lalu ketika mengalami haid yang terputus-putus, di hari di mana tidak keluar darah apakah harus mandi wajib? Sebagian ulama berpendapat bahwa hari di mana haid terputus (tidak keluar darah) dianggap suci walaupun cuma satu hari. Maka, hendaknya dia mandi dan shalat—meskipun darah (haid) keluar lagi setelah satu atau dua hari.

Contoh cerita : keluar darah selama 5 hari, kemudian pada hari keenam dan ketujuh berhenti. Lalu pada hari ke delapan sampai kesepuluh keluar darah lagi. Maka, hari keenam dan ketujuh tetap shalat. Sebagian ulama (yang lain) berpendapat bahwa pada hakikatnya berhentinya darah haid tersebut belum suci. Itu hanya sekedar kering sehingga belum dianggap suci sampai darah haid berhenti total. Wallahua’lam. []

 

Tags: Fikih PerempuanHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasiPerempuan Haid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nusyuz Laki-laki dan Tingginya Angka Cerai Gugat

Next Post

Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Indonesia

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi Magister UIN Salatiga aktif menulis di berbagai media

Related Posts

Suntik KB
Pernak-pernik

Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

22 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Anemia
Pernak-pernik

Mengenali Anemia dan Gangguan Haid pada Perempuan Usia 40–50 Tahun

28 Mei 2026
Pembalut Gratis
Personal

Korsel Akan Sediakan Pembalut Gratis di Ruang Publik, Kapan Indonesia Menyusul?

19 April 2026
Layanan Kesehatan
Personal

Cerita tentang Kehilangan, Empati dan Potret Layanan Kesehatan yang Ramah Perempuan

8 April 2026
Keluarga Berencana
Personal

Reduksi Makna Keluarga Berencana (KB): Mengapa Lebih Fokus pada Alat daripada Rencana?

7 April 2026
Next Post
tradisi maulid

Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0