• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih Kontemporer Masih Abai Terhadap Hak Anak

Fikih Kontemporer sekalipun sama sekali tidak menyingung bagaimana melibatkan masyarakat, perusahaan, negara, apalagi badan-badan dunia dalam pemenuhan hak-hak anak

Redaksi Redaksi
06/10/2022
in Hikmah
0
fikih kontemporer

fikih kontemporer

360
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan fikih kontemporer saat ini masih dikaburkan dengan pemberian hak anak dan penekanan pada beban kewajiban anak, seperti birr al-walidayn. Sekalipun mereka masih belum dewasa (mukallaf).

Sehingga, jika anak abai terhadap kewajiban itu, maka anak akan menerima hukuman kekerasan fisik.

Karena fikih kontemporer itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih berorientasi kepada individu-individu.

Oleh sebab itu, kata Kang Faqih, fikih kontemporer terkait hak anak juga tidak memiliki fokus yang memadai pada anak.

Sebagaimana dalam tradisi fikih klasik dalam membahas hak anak, dalam fikih kontemporer pun fokusnya berorientasi kepada orang tua atau orang dewasa dan keluarga dalam hal perlindungan anak.

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Fikih Kontemporer sekalipun sama sekali tidak menyingung bagaimana melibatkan masyarakat, perusahaan, negara, apalagi badan-badan dunia dalam pemenuhan hak-hak anak.

Maka hal ini merupakan jalan pembuka tentang pentingnya fikih kontemporer merujuk kerangka maqashid al-syari’ah dalam membahas hak-hak anak.

Kerangka ini, kata Kang Faqih, merupakan fondasi orisinal warisan fikih klasik guna mentransformasikan orientasi kajian hukum Islam agar lebih mengutamakan kemaslahatan terbaik bagi anak.

Serta kemaslahatan untuk melibatkan pihak negara, badan non-negara, perusahaan atau korporasi, dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak.

Kerangka ini, dengan pendekatan Mubadalah, Keadilan Hakiki atau pendekatan lain yang sejalan. Kemudian akan membahasnya dalam beberapa isu hak anak yang cukup mendesak dan kontektual. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirFikih KontemporerhakHak anakMasih Abai
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya dalam Puisi Ulama Sufi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID