• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih Kontemporer Masih Abai Terhadap Hak Anak

Fikih Kontemporer sekalipun sama sekali tidak menyingung bagaimana melibatkan masyarakat, perusahaan, negara, apalagi badan-badan dunia dalam pemenuhan hak-hak anak

Redaksi Redaksi
06/10/2022
in Hikmah
0
fikih kontemporer

fikih kontemporer

361
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan fikih kontemporer saat ini masih dikaburkan dengan pemberian hak anak dan penekanan pada beban kewajiban anak, seperti birr al-walidayn. Sekalipun mereka masih belum dewasa (mukallaf).

Sehingga, jika anak abai terhadap kewajiban itu, maka anak akan menerima hukuman kekerasan fisik.

Karena fikih kontemporer itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih berorientasi kepada individu-individu.

Oleh sebab itu, kata Kang Faqih, fikih kontemporer terkait hak anak juga tidak memiliki fokus yang memadai pada anak.

Sebagaimana dalam tradisi fikih klasik dalam membahas hak anak, dalam fikih kontemporer pun fokusnya berorientasi kepada orang tua atau orang dewasa dan keluarga dalam hal perlindungan anak.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Fikih Kontemporer sekalipun sama sekali tidak menyingung bagaimana melibatkan masyarakat, perusahaan, negara, apalagi badan-badan dunia dalam pemenuhan hak-hak anak.

Maka hal ini merupakan jalan pembuka tentang pentingnya fikih kontemporer merujuk kerangka maqashid al-syari’ah dalam membahas hak-hak anak.

Kerangka ini, kata Kang Faqih, merupakan fondasi orisinal warisan fikih klasik guna mentransformasikan orientasi kajian hukum Islam agar lebih mengutamakan kemaslahatan terbaik bagi anak.

Serta kemaslahatan untuk melibatkan pihak negara, badan non-negara, perusahaan atau korporasi, dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak.

Kerangka ini, dengan pendekatan Mubadalah, Keadilan Hakiki atau pendekatan lain yang sejalan. Kemudian akan membahasnya dalam beberapa isu hak anak yang cukup mendesak dan kontektual. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirFikih KontemporerhakHak anakMasih Abai
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Negara Inklusi

    Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara
  • Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah
  • Islam dan Persoalan Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID